Suap Lintas Negara Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Cukup Signifikan
Berita

Suap Lintas Negara Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Cukup Signifikan

KPK telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus ini.

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Laode M Syarif (kiri) dan Agus Raharjo (kanan) saat konferensi pers penetapan tersangka Emirsyah Satar. Foto: RES
Laode M Syarif (kiri) dan Agus Raharjo (kanan) saat konferensi pers penetapan tersangka Emirsyah Satar. Foto: RES
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar (ESA) sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, Emirsyah diduga menerima suap terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

"Setelah melakukan penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero)," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (19/1).

Menurutnya, KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat di daerah Jakarta Selatan dalam kasus indikasi suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat ini. "Untuk kepentingan pengembangan penyidikan, dalam dua hari ini sejak kemarin (Rabu, 18/1) KPK telah menggeledah sejumlah tempat di daerah Jakarta Selatan," kata Laode.

Pertama, kediaman tersangka Emirsyah Satar (ESA) di daerah Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kedua, kediaman tersangka Soetikno Soedarjo (SS) di daerah Cilandak Barat, Jakarta Selatan. (Baca Juga: 17 Operasi Tangkap Tangan KPK Terheboh)

Ketiga, kantor tersangka SS, yakni PT Mugi Rekso Abadi (MRA) di Wisma MRA Jalan TB Simatupang Nomor 19, Jakarta Selatan. Keempat, sebuah rumah di daerah Jatipadang, Jakarta Selatan. Kelima, sebuah rumah di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Laode mengatakan saat ini masih berlangsung penggeledahan di lokasi kelima di daerah Bintaro. "KPK akan menginformasikan kembali setelah selesai kegiatan tersebut termasuk apa saja yang disita penyidik dari kegiatan tersebut," ucap Syarif.

Selain Emirsyah, KPK juga menetapkan Soetikno Soedarjo (SS) Beneficial Owner dari Connaught International Pte. Ltd. "Tersangka ESA diduga menerima suap dari tersangka SS dalam bentuk uang dan barang, yaitu dalam bentuk uang masing-masing Euro1,2 juta dan AS$180 ribu atau setara Rp20 miliar. Sedangkan dalam bentuk barang senilai AS$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia," kata Laode.

Atas perbuatannya Emirsyag disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Sedangkan terhadap Soetikno diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Laode menyatakan bahwa perkara ini tergolong bentuk korupsi lintas negara atau transnasional sehingga dalam penanganan kasus ini, KPK bekerja sama dengan Serious Fraud Office (SFO) Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura. "Saat ini kedua badan tersebut juga sedang melakukan penyidikan terhadap tersangka lainnya," tuturnya.

Diduga, kata dia, praktik suap ini juga dilakukan terhadap sejumlah pejabat di beberapa negara lainnya seperti Malaysia, Thailand, China, dan Rusia. "Total pengadaan pesawat Airbus baru dalam kurun waktu 2005-2014 sebanyak 50 pesawat," ucap Laode. (Baca Juga: KPK Berencana Buat Tim Khusus OTT)

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah melakukan penggeledahan di empat lokasi di sekitar Jakarta Selatan pada Rabu (18/1). Menurutnya, kegiatan ini dilakukan dalam proses penyidikan sebuah kasus baru. "Ada indikasi suap lintas negara yang kami tangani. Nilai suapnya cukup signifikan jutaan dolar AS," katanya.

Ia menyatakan belum mendapatkan banyak informasisoal kasus baru tersebut. "Untuk kasus baru itu, karena tim masih di lapangan demi kepentingan penyidikan kami belum bisa sampaikan," ucap Febri.

Emirsyah sendiri tercatat menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia sejak 22 Maret 2005 hingga pengunduran dirinya 8 Desember 2014. Pria kelahiran Jakarta, 28 Juni 1959 ini sebelum menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia, pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia.

Emirsyah sendiri lulusan dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia tahun 1985. Awal kariernya adalah sebagai auditor di kantor akuntan Pricwaterhouse Coopers pada 1983. Berbekal pendidikan akuntansi yang dimilikinya, pada 1985, Emirsyah mulai terjun ke dunia perbankan dengan menjadi Assistance of Vice President of Corporate Banking Group Citibank.

Emirsyah merupakan salah satu ekonom Indonesia. Ia juga tercatat pernah menjadi Wakil Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia Tbk tahun 2003-2005 dan Presiden Direktur PT Niaga Factoring Corporation. Pada 2015, ia ditunjuk sebagai Chairman MatahariMall.com. (Baca Juga: KPK Mulai Tertibkan Yayasan di BUMN)
Tags:

Berita Terkait