Catat! 5 Rekomendasi DPR untuk Persoalan Tenaga Kerja Asing
Berita

Catat! 5 Rekomendasi DPR untuk Persoalan Tenaga Kerja Asing

Ombudsman Republik Indonesia ikut melakukan kajian dan pemantauan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Anggota Komisi IX DPR, Saleh P Daulay (kiri) dalam diskusi di ORI. Foto: ADY
Anggota Komisi IX DPR, Saleh P Daulay (kiri) dalam diskusi di ORI. Foto: ADY
Penangkapan sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di beberapa daerah mendapat perhatian banyak kalangan. Kementerian Ketenagakerjaan memperkirakan ada sekitar 74 ribu pekerja asing bekerja di Indonesia. Belum termasuk mereka yang datang dan bekerja di Indonesia secara ilegal.

DPR dan Ombudsman Republik Indonesia termasuk yang menaruh perhatian besar pada isu membludaknya TKA ke Indonesia. Anggota Komisi IX DPR, Saleh P. Daulay, mengungkapkan sebelum isu TKA mencuat, Panitia Kerja Komisi IX DPR sudah membuat 5 rekomendasi yang ditujukan kepada Pemerintah.

Pertama, Pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, diminta meningkatkan pengawasan terhadap TKA. Pemerintah sudah mencoba melakukan itu, dan petugas di lapangan menemukan fakta TKA yang bekerja tanpa dokumen lengkap.

Kedua, DPR merekomendasikan agar Pemerintah membentuk Satuan Tugas TKA Ilegal, yang melakukan penelusuran terhadap tenaga kerja asing yang datang dan bekerja di Indonesia tanpa melalui prosedur yang benar.

Ketiga, Pemerintah diminta menindak tegas TKA ilegal. Melansir data Ditjen Imigrasi Saleh mencatat sekitar 7 ribu warga negara asing telah dilakukan tindakan administratif keimigrasian dan 329 orang diproses pro yustisia. Saleh melihat kebijakan bebas visa yang diterapkan pemerintah terhadap 169 negara berkontribusi terhadap peningkatan jumlah orang asing yang masuk ke Indonesia.

Keempat, Pemerintah diminta merevisi Permenaker No. 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenaker No. 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA. Saleh mengatakan peraturan itu menghapus sejumlah syarat bagi calon TKA di antaranya wajib berbahasa Indonesia. Menurutnya syarat itu diperlukan dalam rangka transfer ilmu pengetahuan dari TKA kepada pekerja lokal. (Baca juga: Syarat Tenaga Kerja Asing Bisa Bekerja di Indonesia).

"Syarat itu sebagaimana amanat UU Ketenagakerjaan. Tujuannya agar TKA yang masuk ke Indonesia hanya yang berketerampilan (skilled worker) dan ada alih pengetahuan dan teknologi," urainya. (Baca juga: Pengurusan Tenaga Kerja Asing Menjadi Lebih Mudah).

Kelima, DPR mendesak Pemerintah mengutamakan lapangan pekerjaan untuk tenaga kerja nasional. Investasi asing membuka lapangan pekerjaan, dan investor membawa tenaga kerja sendiri. Seharusnya, Pemerintah sebagai regulator memprioritaskan tenaga kerja lokal.

Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Laode Ida, menegaskan kasus TKA ini sudah menjadi pusat perhatian Ombudsman. Ombudsman mengkaji kebijakan Pemerintah yang memicu masuknya TKA ke Indonesia, baik legal maupun tidak legal. ORI juga menengarai tidak berjalannya pengawasan terhadap TKA, terutama di daerah.

"Perusahaan modal asing yang berinvestasi ke Indonesia semakin banyak jumlahnya, pencegahan terhadap masuknya TKA ilegal perlu dilakukan pemerintah," kata Laode dalam diskusi yang diselenggarakan ORI di Jakarta, Kamis (19/1).

Plt Dirjen Pembinaan, Pengawasan Tenaga Kerja dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Maruli Apul Hasoloan, mengatakan jumlah TKA di Indonesia sekitar 74 ribu orang, mayoritas berasal dari China. Sementara jumlah pengawas yang ada di Indonesia hanya 1.923 orang dari jumlah itu petugas PPNS sebanyak 370 orang. Menurutnya jumlah itu belum ideal untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan yang meliputi  norma kerja, K3 dan TKA.

"Kami berupaya meningkatkan jumlah pengawas. Untuk kerja petugas pengawas kami targetkan 1 orang mengawasi 5 perusahaan dalam 1 bulan, " urai Maruli.  (Baca juga: MEA Bukan Ajang Membendung TKA).

Sepanjang tahun 2016 Maruli menghitung ada 1.324 kasus TKA yang terjerat hukum Ketenagakerjaan seperti tidak mengantongi IMTA dan tidak sesuai jabatan. Selain itu pemerintah juga melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah daerah seperti Bogor, Riau dan Surabaya.
Tags:

Berita Terkait