Dikabulkannya Grasi, Otomatis Hukuman Antasari Selesai
Berita

Dikabulkannya Grasi, Otomatis Hukuman Antasari Selesai

DPR nilai grasi dikabulkan adalah hal wajar.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Antasari Azhar. Foto: SGP
Antasari Azhar. Foto: SGP
Angin segar kembali dirasakan Antasari Azhar terpidana kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain. Soalnya, grasi yang diajukannya dikabulkan Presiden Joko Widodo. Selain telah menjalani dua pertiga masa hukuman, Antasari dinilai berkelakukan baik.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani berpandangan dikabulkannya grasi Antasari oleh Presiden Jokowi berdampak pada pengurangan hukuman. Dengan begitu, Antasari yang kini berstatus bebas bersyarat otomatis menjadi bebas tidak bersyarat. Menurutnya, dengan berbagai pertimbangan presiden, dikabulkannya grasi adalah hal wajar.

“Saya kira Pak Antasari mendapat grasi itu wajar,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (25/1/).

Menurut Arsul, sebagai orang yang sudah menjalani hukuman, Antasari dinilai berkelakuan baik. Termasuk saat berada di balik jeruji besi. Nah bila dikabulkannya grasi berkaitan denga status pembebasan bersyarat, maka hukuman yang dijalaninya dianggap selesai. “Menurut saya wajar-wajar saja,” ujarnya. (Baca Juga: Alasan Presiden Kabulkan Grasi Antasari Azhar)

Apalagi, Arsul melihat kasus pembunuhan bos RNI Nasrudin Zulkarnain yang melibatkan Antasari adanya missing link yag beum terjawab hingga kini oleh para penegak hukum. Mulai kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.  Menurutnya, ketiga institusi penegak hukum dalam menyikapi kasus Antasari tidak memberikan jawaban secara tuntas pengungkapan kasus tersebut.

Soal kemudian upaya hukum Antasari bakal membuka kembali kasus tersebut, Arsul menilai sulit. Pasalnya Antasari sudah mencoba prosedur hukum yang ada. Mulai banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali. Terakhir, grasi yang diajukan merupakan upaya pengampunan dari presiden yang akhirnya dikabulkan. (Baca Juga: Antasari Azhar Diganjar Vonis Paling Berat)

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyarankan, sekira Antasari menginginkan kasus itu kembali dibuka, maka itu dimungkinkan dengan terdakwa lain yang menggunakan upaya hukum luar biasa. Pasalnya terpidana lain selain Antasari belum menggunakan upaya hukum.

“Ada terpidana lain yang bisa upaya lainyang belum digunakan, gak harus lewat Antasari lagi kalau mau ada yang diusut lagi,” ujarnya.

Anggota Komisi III lainnya Dossy Iskandar Prasetyo yakin Presiden Joko Widodo memiliki pertimbangan matang atas grasi yang diajukan Antasari. Sebab, kata Dossy, boleh jadi Presiden Jokowi melihat Antasari sebagai sosok yang terbilang bersih. “Makanya memperhitungkan hal itu, dan Pak Antasari juga sudah menjalani masa hukumannya,” ujarnya. (Baca Juga: Bebas Bersyarat, DPR Dorong Antasari Bongkar Penzaliman Dirinya)

Politisi Partai Hanura itu mengatakan sepanjang memiliki data-data valid, Komisi tempatnya bernaung bakal mendorong agar kasus pembunuhan terhadap bos RNI Nasrudin Zulkarnain dibingkar kembali. “Komisi III akan mendorongnya supaya benar-benar terbongkar kasus itu. Intinya kita mendukung,” ujarnya.

Sementara Koordinator Kuasa Hukum Antasari Azhar Boyamin Saiman mengaku telah mendapat informasi perihal grasi yang diajukan kliennya dikabulkan Presiden Joko Widodo. Dalam rangka memastikan hal itu, Boyamin menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melihat kebenaran surat persetujuan grasi.

Sebab sesuai mekanisme aturan, surat grasi dari Presiden dikirimkan melalui Ketua Pengadilan Jakarta Selatan. “Untuk isi dan detilnya belum dapat dijelaskan, sebelum saya menerima secara resmi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, mantan Ketua KPK Jilid II itu diganjar hukum 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2010 silam. Hingga akhirnya, Antasari menggunakan upaya hukul luar biasa PK. Meski akhirnya Antasari menjalani masa hukukam dua pertiga dari total 18 tahun, pembebasan bersyarat yang menjadi haknya pun diperolehnya. Antasari tak ingin menyerah meski sudah bebas bersyarat. Melalui kuasa hukumnya, Antasari mengajukan grasi. Grasi yang diajukannya dikabulkan Presiden Joko Widodo.
Tags:

Berita Terkait