Buruh Jakarta Gugat Pergub UMP 2017 ke PTUN
Berita

Buruh Jakarta Gugat Pergub UMP 2017 ke PTUN

Minta pengadilan membatalkan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Demo buruh di Jakarta menuntut upah. Foto: HOL/SGP
Demo buruh di Jakarta menuntut upah. Foto: HOL/SGP
Sejumlah serikat buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) menggugat Pergub No. 227 Tahun 2016 tentang Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Presidium GBJ dari DPW Aspek Indonesia Provinsi Jakarta, Rebo bin Singo, mengatakan gugatan itu bakal didaftarkan pada Kamis (26/1). “Buruh mendesak PTUN Jakarta memutuskan Pergub DKI Jakarta No. 227 Tahun 2016 dinyatakan batal atau tidak sah,” jelas Rebo dalam keteragan pers yang diterima hukumonline, Kamis (26/1).

GBJ menilai Pergub itu ditetapkan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.  Alhasil kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2017 hanya 8,25 persen (Rp3.355.750). Kenaikan itu dinilai sangat rendah, apalagi dibandingkan dengan kota Bekasi (Rp3.601.650), kabupaten Bekasi (Rp3.530.438) dan kabupaten Karawang (RP3.605.272).

“Perbandingan UMP DKI dengan UMK ketiga daerah tersebut menggambarkan kejanggalan empiris ekonomi, dimana fakta objektif menunjukan bahwa kebutuhan hidup di DKI Jakarta lebih tinggi dibanding dengan ketiga daerah tersebut,” ujar Rebo. (Baca juga: Dari 34 Provinsi, Hanya 30 yang Menetapkan UMP Sesuai PP Pengupahan).

Selain itu Rebo berpendapat penetapan UMP yang mengacu PP Pengupahan bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam menetapkan upah minimum, PP Pengupahan menggunakan formula yang indikatornya pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Buruh sudah berkali-kali menyatakan sikap menolak PP Pengupahan. (Baca juga: Buruh Tolak Besaran Upah Berdasarkan PP Pengupahan).

Sedangkan UU Ketenagakerjaan mengamanatkan penetapan UMP melalui survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan dirundingkan oleh unsur serikat buruh dan pengusaha dalam Dewan Pengupahan daerah. Dalam survei KHL yang dilakukan GBJ pada 2016 dihasilkan jumlah KHL sebesar Rp.3.831.690.

Oleh karenanya GBJ menyimpulkan Pergub tertanggal 27 Oktober 2016 itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance). Oleh karenanya Pergub itu dijadikan objek gugatan ke PTUN.

Pergub DKI Jakarta No.227 Tahun 2016 itu dinilai melanggar beberapa peraturan seperti UU Ketenagakerjaan; UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh; Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum, Peraturan Menteri tenaga Kerja No. 21 Tahun 2013 tentang KHL; dan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja.

Sebelumnya, Ketua Umum DPN Apindo, Hariyadi B Sukamdani, mengapresiasi upaya buruh untuk menempuh jalur hukum terhadap penetapan upah minimum. Menurutnya, langkah itu patut dilakukan bagi pihak yang keberatan dengan kebijakan tersebut. Pengusaha juga akan melakukan hal serupa jika tidak sepakat dengan suatu kebijakan yang diterbitkan pemerintah. (Baca juga: Apindo Nilai Kenaikan UMP Jakarta Tahun 2017 Sudah Ideal).

“Mengajukan gugatan ke TUN itu hak masing-masing pihak. Memang proses hukum seperti itu yang harus dilakukan daripada menggunakan cara lain yang bisa merugikan kita semua,” kata Hariyadi.
Tags:

Berita Terkait