Pemerintah Tetapkan Rencana Aksi Pembangunan Industri Perikanan Nasional
Berita

Pemerintah Tetapkan Rencana Aksi Pembangunan Industri Perikanan Nasional

Rencana aksi ini jadi pedoman bagi kementerian/lembaga untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi dan pemerintah daerah dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah terkait Pembangunan Industri Perikanan.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Kementerian Kelautan dan Perikanan. Foto: kkp.go.id
Kementerian Kelautan dan Perikanan. Foto: kkp.go.id
Pada 11 Januari 2016 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.Perpres ini berisi langkah-langkah untuk percepatan pembangunan industri perikanan nasional.

Sebagaimana dilansir dari laman Setkab, tujuan terbitnya beleid ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik nelayan, pembudidaya, pengolah, maupun pemasar hasil perikanan, serta meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan devisa negara. “Rencana Aksi Industri Perikanan Nasional merupakan program Kementerian/Lembaga dalam Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional untuk periode Tahun 2016-2019,” bunyi Pasal 1 Ayat (2) Perpres tersebut.

Menurut Perpres ini, Rencana Aksi Pembangunan Industri Perikanan Nasional dijadikan pedoman bagi kementerian/lembaga untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi dan pemerintah daerah dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah terkait Pembangunan Industri Perikanan. (Baca Juga: Harapan Nelayan pada Inpres Percepatan Industri Perikanan)

“Pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Presiden ini dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman,” bunyi Pasal 3 Perpres ini.

Perpres ini menegaskan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional. Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman setelah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; serta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyampaikan laporan pelaksanaan Perpresini paling sedikit sekali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Presiden.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Januari 2016 itu. (Baca Juga: Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Perikanan)

Rencana aksi tersebut terdiri dari program, kegiatan target/output, jangka waktu, penanggung jawab dan instansi terkait, yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini. Untuk Program Perikanan Tangkap misalnya, kegiatan yang akan dilaksanakan di antaranya adalah revitalisasi galangan kapal nasional peningkatan kapasitan kapal ikan buatan lokal dengan target Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kapal Perikanan yang akan dilaksanakan pada 2016 dan 2017 ini. Penanggung jawabnya adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan dan melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sedangkan untuk target/output adanya peningkatan kapasitas produksi perikanan tangkap dan peningkatan TKDN untuk komponen pembuatan kapal. Produksi perikanan tangkap dilakukanmelaluibantuan pemerintah dan swasta nasional dan menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang akan dilaksanakan pada 2016–2018.

Hal ini melibatkan instansi Kementerian Perhubungan (Kemenhub),Kementerian Perindustrian (Kemenperin),Kementerian Perdagangan (Kemendag), Koperasi dan UKM (Kemenkop), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kemen BUMN), Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), dan Galangan Kapal.

Untuk peningkatan TKDN komponen pembuatan kapal, dilaksanakan pada 2016-2017 danmenjadi tanggung jawab Kemenperin, dan Kementerin Keuangan (Kemenkeu) dan Kemendag. Sementara untuk target Gerai Pelayanan Perizinan Terpadu di 31 lokasi dan data sharing 34 provinsi dan dilaksanakan pada 2016-2017 ini menjadi tanggung jawab KKP, dan melibatkan Kemenhub, serta Pemda. (Baca Juga: Penenggelaman Kapal Asing di Laut Anambas, Bukan Pelaksanaan UU Perikanan)

Untuk kegiatan melengkapi sarana danprasarana pelabuhan perikanan dengan target/output pemenuhan standar operasional bagi 13 lokasi pelabuhan perikanan, dilaksanakan pada 2016–2019. Kegiatan inimenjadi tanggung jawab KKP, dengan melibatkan Kemenhub, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Pemda.

Untuk pembangunan perumahan nelayan di 31 SKPT yang akan dilaksanakan pada 2016-2019, menurut Perpres ini, menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR, dengan melibatkan Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan Pemerintah Daerah.Selain kegiatan tersebut, dalam lampiran Perpres ini juga tercantum sejumlah program lain yang menjadi Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional. 
Tags:

Berita Terkait