Arief Minta Maaf MK Kembali Lakukan Kesalahan
Berita

Arief Minta Maaf MK Kembali Lakukan Kesalahan

KY mengaku sangat prihatin dan menyayangkan atas peristiwa penangkapan salah satu Hakim MK oleh KPK ini.

Oleh:
ASH/ANT
Bacaan 2 Menit
Hakim konstitusi. Foto: MK
Hakim konstitusi. Foto: MK
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat meminta maaf kepada Tuhan Yang Maha Esa dan bangsa Indonesia karena tidak bisa menjaga lembaganya dan kembali melakukan kesalahan.

“Ya Allah saya mohon ampun. Saya tidak bisa menjaga MK dengan sebaik-baiknya,” kata Arief kepada wartawan di Gedung MK Jakarta, Kamis (26/1).

Dirinya sekali lagi menegaskan permintaan maaf kepada Tuhan Yang Maha Esa sekaligus pada bangsa ini karena Mahkamah telah melakukan kesalahan lagi. “Meskipun itu kesalahan personal, tetap mengakibatkan lembaga ini kembali tercoreng,” kata Arief.

Ketua MK belum bisa memberikan keterangan karena harus rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan baru memberikan keterangan pers. “Saya akan rapat dulu, rapat RPH. Nanti setelah rapat akan menemui anda semua karena saya tidak bisa sendiri,” katanya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dari kalangan aparat lembaga penegak hukum.

“Ada sejumlah pihak yang diamankan saat ini terkait dengan lembaga penegak hukum. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan pada hari ini,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya beredar informasi di kalangan awak media bahwa seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berinisial PA (Patrialis Akbar) terkena OTT di sebuah hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

Selain itu, rumah PA yang berada di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur juga sedang digeledah oleh penyidik KPK. MK sendiri menurut informasi yang beredar di awak media akan melakukan konferensi pers pada pukul 13.00 WIB di gedung MK.

Terpisah, Komisi Yudisial (KY) menyikapi perkembangan terkini mengenai penangkapan salah satu Hakim MK oleh KPK mengaku sangat prihatin dan menyayangkan peristiwa ini. Sebab, di tengah usaha banyak pihak dalam membenahi dunia peradilan, integritas profesi Hakim kembali tercoreng. “Lagi-lagi, akibat perbuatan tidak patut yang dilakukan segelintir oknum peradilan,” ujar Juru Bicara KY Farid Wajdi dalam keterangan tertulisnya.

Baginya, peristiwa ini harus menjadi pelajaran dan masukan evaluasi bagi kita semua mengingat kejadian ini bukan yang pertama. Terdapat hal mendasar yang harus diperbaiki dalam praktik penyelenggaraan peradilan, dimana kekuasaan yang tanpa kontrol berpotensi untuk menjadi penyelewengan, tidak terkecuali pada ranah yudikatif.

Dalam kesempatan ini, KY menyerukan kepada seluruh pihak untuk kembali mendengarkan suara publik. Reformasi yang sebenarnya adalah perbaikan yang telah menyentuh masalah dasar, yaitu Integritas. Selain integritas sendiri merupakan kewajiban, pada dasarnya pengawasan tidak tidur dan terus berjalan dalam berbagai bentuk.

“KY mengajak kepada seluruh pihak untuk kembali melihat arah reformasi peradilan kita, dengan merujuk pada seluruh peristiwa yang belakangan terjadi tidakkah ada sesuatu yang patut dikoreksi? Tidak untuk tujuan apapun kecuali demi peradilan yang lebih bersih,” ujarnya mengingatkan.

Ralat:
Paragraf 7, tertulis:
Sebelumnya beredar informasi di kalangan awak media bahwa seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berinisial PA (Patrialis Akbar) terkena OTT di sebuah hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

Yang benar:
Sebelumnya beredar informasi di kalangan awak media bahwa seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berinisial PA (Patrialis Akbar) terkena OTT di sebuah pusat perbelanjaan di Grand Indonesia, Jakarta.

@Redaksi
Tags:

Berita Terkait