Ada Pertanyaan tentang Kemiripan Sepatu Saksi
Sidang Ahok ke-7:

Ada Pertanyaan tentang Kemiripan Sepatu Saksi

Permintaan untuk menghadirkan penyidik tak selalu dikabulkan hakim.

Oleh:
CR21
Bacaan 2 Menit
Ahok di suatu persidangan. Foto: POOL/RES
Ahok di suatu persidangan. Foto: POOL/RES
Ada yang terlewat dari sidang ketujuh dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (24/1). Dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi, tim penasehat hukum Ahok berusaha mempertanyakan kredibilitas saksi-saksi. Upaya itu bisa terlihat dari pernyataan dan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada saksi.

Bayangkan, kemiripan sepatu dua orang saksi pun dijadikan dasar untuk menaruh curiga bahwa para saksi sudah di-briefing sebelum memberikan keterangan. Peristiwa itu terjadi saat majelis mendengarkan keterangan saksi M. Asroi Saputra dari Padangsidimpuan, Sumatera Utara, dan saksi Irman Sudirman dari Palu, Sulawesi Tengah.

Seorang anggota pengacara Ahok meminta perhatian majelis. “Mohon maaf Majelis Hakim, kenapa sepatu yang dikenakan oleh saksi ini saya lihat sama dengan saksi Asroi tadi?” kata salah satu Pengacara yang disambut dengan gelak tawa seisi ruang sidang. (Baca juga: Jaksa Minta Pengacara Tak Mengancam Saksi).

Tim pengacara Ahok khawatir para saksi sudah dikumpulkan sebelumnya. Tapi Asroi dan Sudirman bersikukuh baru kenal di ruang tunggu pengadilan.

Pertanyaan tentang kemiripan sepatu kedua saksi adalah kelanjutan isi jawaban kedua saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tim pengacara menemukan fakta beberapa redaksi kalimat jawaban kedua saksi yang tertuang dalam BAP relatif sama. Mengapa bisa mirip? Ya kecurigaan mengenai adanya briefing. Pengacara menanyakan apakah laporan kepolisian yang dibuat saksi atas inisiatif sendiri atau ada yang mengarahkan. Kedua saksi menepis kecurigaan itu.

Seperti pada sidang keenam, tim pengacara Ahok membuka kelemahan dalam keterangan saksi. Salah satunya adalah dokumen pemeriksaan Asroi. Dalam pemeriksaa tertulis pekerjaan saksi adalah wiraswasta. Setelah dicecar pengacara Ahok terungkap bahwa Asroi adalah seorang pegawai negeri. Alhasil, pengacara mencecarnya dengan izin atasan ketika melaporkan Ahok ke polisi dan izin atasan untuk memberikan kesaksian di pengadilan.

Kesalahan pada pemeriksaan Irman Sudirman juga tak luput dari cecaran. Sudirman mengaku diperiksa di Palu. Ternyata kop suratnya menggunakan Bareskrim Mabes Polri, dan di atas tanda tangannya tertera kata Jakarta sebagai lokasi penandatanganan. Majelis hakim juga ikut mencecar akurasi pemeriksaan Sudirman ini.

Kesalahan isi BAP lainnya yang ditemukan Ketua Majelis Hakim adalah tambahan redaksi yang tidak diakui saksi Irman sebagai jawabannya di BAP. Saksi Irman mengaku tidak tahu pasal apa yang telah dilanggar Ahok, namun ternyata di BAP tertera keterangan jawabannya bahwa Ahok telah melanggar pasal 156a KUHP. “Saya tidak tahu tambahan itu, saya tidak jawab begitu. Bukan dari saya,” jawabnya ketika dikonfirmasi ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto.

Tim pengacara meminta agar majelis hakim memerintahkan untuk menghadirkan penyidik Polri yang membuat BAP kedua saksi. Ini juga dilakukan pengacara Ahok pada persidangan terdahulu. Namun kali ini, majelis hakim menolak permintaan tersebut.

Majelis hakim justru memilih untuk menentukan sendiri sikap mereka atas keterangan saksi-saksi. “Atas insiden ini, Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut keterangan saksi,” kata Dwiarso.

Koordinator Persidangan Tim Advokasi GNPF, Nasrulloh Nasution, menilai keputusan hakim menolak permintaan itu sudah tepat karena keterangan saksi bersesuaian sehingga penyidik tak perlu dihadirkan lagi. Ia justru khawatir pengacara Ahok sengaja mengulur-ulur waktu sidang.

Selain Asroi dan Sudirman, pada sidang ketujuh, majelis juga mendengar keterangan saksi Lurah Pulau Panggang, Yuli Hardi, dan kameramen Humas Pemprov DKI Jakarta, Nurkholish Majid. Kedua saksi ada di lokasi ketika Ahok menyampaikan pidato di Kepulauan Seribu 27 September 2016, locus dan tempus delicti yang mendasari dakwaan Ahok.
Tags:

Berita Terkait