Bukan Hanya Sekadar Negarawan
Editorial:

Bukan Hanya Sekadar Negarawan

Berintegritas dan tak tergiur dari hal duniawi sangat dibutuhkan dari sosok hakim konstitusi.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW
Lagi, Mahkamah Konstitusi (MK) diterpa kabar tak sedap. Salah satu Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Padahal, MK tengah berbenah diri membangun kembali kredibilitas lembaganya yang pernah diterpa kabar serupa.

Ya, beberapa tahun lalu, mantan Ketua MK Akil Mochtar turut mengalami OTT oleh KPK. Setelah beberapa lama penyidikan, KPK yakin Akil terbukti menerima suap puluhan miliar terkait dengan penanganan belasan perkara sengketa Pilkada. Sidang terhadap Akil pun mulai terlaksana. Akhirnya, Akil dihukum seumur hidup oleh pengadilan.

Kini, persoalan yang sama kembali dialami hakim konstiusi. Kali ini, Patrialis Akbar diduga menerima suap dalam uji materi nomor 129/puu/XII/2015 terkait UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Uji materi itu kini memasuki tahap akhir. Patrialis diduga menerima suap sebesar AS$20 ribu dan Sing$200 ribu dari pengusaha.

Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), penangkapan Patrialis yang kemudian disusul penyandangan status tersangka oleh KPK tetap menjadi pecutan bagi lembaga penegak Konstitusi tersebut. Apalagi, persoalan yang melilit mantan politikus Partai Amanat Nasional yang juga pernah menjabat Menteri Hukum dan HAM (2009-2011) itu adalah dugaan suap penanganan perkara yang tengah ditanganinya di MK.

Pemerintah kini tengah sibuk mencari pengganti Patrialis -yang merupakan hakim konstitusi dari unsur pemerintah-. Cara transparan dan akuntabel mulai dilakukan pemerintah dalam mencari pengganti Patrialis. Jika sebelumnya hakim konstitusi dari unsur pemerintah ditunjuk langsung oleh Presiden, kini, akan dilakukan dengan cara melalui tim seleksi.

Syarat yang wajib dimiliki calon pengganti Patrialis sudah termaktub dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pasal 15 UU Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa Hakim Konstitusi harus memenuhi syarat; memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; adil; dan negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Selain itu, calon hakim konstitusi dilarang merangkap jabatan menjadi; pejabat negara lainnya; anggota partai politik; pengusaha; advokat; atau pegawai negeri.

Syarat lainnya yang wajib adalah’ warga negara Indonesia; berpendidikan sarjana hukum; berusia sekurang-kurangnya 40 tahun pada saat pengangkatan; tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih; tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum sekurang-kurangnya 10 tahun.

Sayangnya, tak ada penjelasan rinci dalam UU tentang negarawan yang menjadi syarat wajib seorang hakim konstitusi. Dari laman kbbi.kemdikbud.go.id, negarawan adalah orang yang ahli dalam kenegaraan (pemerintahan); pemimpin politik yang secara taat asas menyusun kebijakan negara dengan suatu pandangan ke depan atau mengelola masalah negara dengan kebijaksanaan dan kewibawaan.

Negarawan bukan hanya sebagai syarat formalitas saja. Calon hakim konstitusi haruslah orang yang sudah tak memikirkan hal-hal yang berbau duniawi. Kehidupan orang tersebut bukan lagi untuk mengejar harta, jabatan maupun nama. Tapi memang khusus diperuntukkan mengabdi pada negara dengan menegakkan Konstitusi sehingga tercapai kesejahteraan masyarakat dalam tujuan hidup berbangsa dan bernegara.

Semoga dengan cara baru pemerintah membentuk tim seleksi bisa menemukan sosok orang yang tak hanya negarawan tapi juga berintegritas, sehingga tak ada lagi hakim ‘penjaga’ konstitusi terjaring OTT KPK. Semoga!!!
Tags: