Ini Alasan Aturan Presidential Treshold Dinilai Tidak Tepat
Berita

Ini Alasan Aturan Presidential Treshold Dinilai Tidak Tepat

Partai politik yang sudah ditetapkan sebagai peserta dalam pemilu serentak mestinya bisa mengusung calon Presiden dan Wakil Presiden.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Ambang batas masih diperdebatkan. Foto: RES
Ambang batas masih diperdebatkan. Foto: RES
Pemilu serentak rencananya akan diselenggarakan pada 2019. Namun, sampai saat ini pemerintah dan DPR belum selesai membahas RUU Penyelenggaraan Pemilu yang nantinya digunakan sebagai payung hukum digelarnya Pemilu 2019. Ada sejumlah isu krusial yang masih diperdebatkan antara lain ambang batas syarat mengajukan calon Presiden dan Wakil Presiden atau dikenal dengan istilah presidential treshold.

Deputi Program Perludem, Khoirunnisa Agustyati, melihat dalam draft RUU Penyelenggaraan Pemilu, pemerintah mengusulkan partai politik (parpol) yang bisa mengusung calon Presiden dan Wakil Presiden yakni parpol peserta pemilu yang memperoleh kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kutsi di DPR atau mendapat 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya (2014).

Khoirunnisa berpendapat syarat itu mengacu Pasal 6A ayat (2) UUD RI 1945 yang intinya menjelaskan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu. Maksudnya, parpol peserta pemilu 2014 yang dibolehkan mengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada pemilu serentak. (Baca juga: Presiden: RUU Pemilu Tidak Terjebak Jangka Pendek).

Tapi, Pasal 6A ayat (2) itu sudah diuji ke Mahkamah Konstitusi. Lewat putusan MK bernomor 14/PUU-XI/2013 yang dimaksud 'sebelum pelaksanaan pemilu' yakni sebelum pelaksanaan pemilu serentak. Pemilu serentak yang dimaksud yaitu sesuai pasal 22E ayat (2) UUD RI 1945 yang bunyinya 'pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD.'

"Artinya seluruh parpol yang lolos menjadi peserta pemilu 2019 dapat mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Ini sesuai pemaknaan pemilu serentak sebagaimana tafsir sistematis konstitusi yang diperkuat putusan MK, " kata Khoirunnisa dalam diskusi di Jakarta, Senin (30/1).

Menurut Khoirunnisa jika presidential treshold diambil dari hasil pemilu 2014, parpol baru yang belum menjadi peserta pemilu 2014 otomatis kehilangan hak mengajukan calon Presiden dan Wakil Presiden. Baginya itu tidak sesuai prinsip keadilan pemilu (electoral justice) dimana setiap peserta pemilu punya hak pencalonan yang sama.

Ketua Lima Indonesia, Ray Rangkuti, menilai adanya presidential treshold sebagai syarat pencalonan tidak menyelesaikan persoalan pemilu dan politik yang ada saat ini seperti oligarki, politik dinasti, kaderisasi parpol dan minimnya jumlah calon. "Presidential treshold memperkecil munculnya calon pemimpin baru," ujarnya.

Ray melihat dalam beberapa pemilu Presiden dan wakil Presiden yang pernah digelar, hampir tidak ada calon yang baru. Menurutnya itu melanggengkan politik oliharki dimana pengambilan keputusan hanya dipegang oleh segelintir elit partai, begitu juga politik dinasti. Hal itu juga menunjukkan kaderisasi yang dilakukan parpol tidak berjalan sehingga tidak ada calon baru untuk dimajukan dalam perhelatan pemilu Presiden dan wakil Presiden. Dampaknya, calon Presiden dan Wakil Presiden yang dijagokan parpol tidak banyak yang berubah. "Bahkan ada calon yang sudah ikut 4 kali Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," urainya.

Ray yakin jika syarat ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil  Presiden itu dihapus, para calon pemimpin baru akan kerja keras untuk meraih simpati masyarakat. Dengan begitu mereka berpeluang untuk mencalonkan atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Direktur Eksekutif SPD, August Mellaz, menjelaskan dalam kepemiluan, presidential treshold tidak dikenal sebagai syarat pencalonan tapi syarat keterpilihan. Ambang batas itu merupakan syarat terpilihnya pasangan Presiden dan Wakil Presiden yang meraih suara mayoritas misalnya 50 persen plus satu. Syarat keterpilihan itu dimaksudkan agar Presiden dan Wakil Presiden terpilih mendapat dukungan mayoritas sehingga mampu menjalankan pemerintahan dengan baik.
Tags:

Berita Terkait