Polri Diminta Selektif Tindaklanjuti Laporan Masyarakat
Berita

Polri Diminta Selektif Tindaklanjuti Laporan Masyarakat

Polisi ketika menindaklanjuti laporan masyarakat mesti memperhatikan kepentingan nasional.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Mabes Polri. Foto: SGP
Mabes Polri. Foto: SGP
Beberapa bulan terakhir, kondisi sosial semakin gaduh akibat ujaran kebencian di media sosial yang memunculkan fenomena saling lapor atas tuduhan tindak pidana ke Kepolisian RI (Polri). Bahkan, berita bohong alias hoax yang tersebar di media sosial pun menjadi celah untuk saling lapor antar kelompok masyarakat. Ujungnya, tentu polisi kerepotan lantaran kebanjiran laporan masyarakat.

Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara mengaku miris melihat kondisi masyarakat yang saling lapor ke polisi. Umumnya, laporan masyarakat yang diadukan berdasarkan informasi di media sosial belum tentu benar. Dia meminta agar masyarakat sebelum melapor memeriksa kebenaran isi informasinya.

“Kita meminta masyarakat mencari kejelasan sesuatu hal yang akan dilaporkan hingga mendapat kejelasan yang sesungguhnya atau tabayyun. Jangan hal-hal kecil saja dilaporkan ke polisi,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (1/2). (Baca Juga : Penolakan Bareskrim atas Laporan untuk Ahok Jadi Pertanyaan)

Karena itu, secara khusus dia meminta kepada pihak kepolisian agar setiap laporan masyarakat yang masuk mesti ditindaklanjuti atau diproses secara selektif. Setidaknya, polisi bisa mencari tahu kebenaran objek pengaduan sebelum ditindaklanjuti. “Apalagi, objek laporan berasal dari media sosial, makanya aparat kepolisian menelusuri terlebih dahulu sebelum menindaklanjuti.”

Dia melanjutkan pihak kepolisian memiliki kemampuan dengan perangkat siber untuk mencari jejak kebenaran setiap laporan yang dilaporkan. Bila dinilai benar, maka dapat ditindaklanjuti. Sebaliknya, bila tidak cukup dengan alat bukti yang cukup, polisi tidak perlu menindaklanjuti.

Definisi ‘laporan’ dalam Pasal 1 angka 24 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan “Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang  berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.”

Merujuk Pasal 102 ayat (1) KUHAP menyebutkan, “Penyelidik yang mengetahui, menerima atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan. Dengan begitu, sejatinya setiap laporan masyarakat yang belum tentu kebenarannya diawali dengan tindakan penyelidikan, kemudian menentukan ada tidaknya unsur tindak pidananya.

Anggota Komisi III Sarifudin Sudding mengaku prihatin dengan kondisi masyarakat yang saling lapor akibat dampak media sosial. Fenomena masyarakat saling lapor, justru berdampak disharmoni dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Saat ini ada fenomena saling lapor diantara anak bangsa. Ini tentu bisa mengancam kerukunan bangsa,” kata dia.

Meski menyampaikan pelaporan ke pihak kepolisian merupakan hak setiap warga negara dalam hukum. Namun, dia mengingatkan institusi penegak hukum mesti menyaring setiap laporan mana saja yang layak untuk ditindaklanjuti. Artinya, polisi mesti selektif dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Sebab, tak jarang laporan yang disampaikan hanya bertujuan sekedar melakukan pembunuhan karakter terhadap seseorang.

“Saya kira institusi penegak hukum harus mengambil sikap tegas untuk tidak menindaklanjuti kasus-kasus seperti itu,” ujar politisi Hanura itu. (Baca Juga : Akurasi Laporan Polisi, Pelajaran dari Sidang Ahok)

Anggota Komisi III lainnya, Taufikulhadi menyarankan polisi mesti memfilter semua laporan yang masuk. Meski kewenangan menindaklanjuti laporan berada di tangan kepolisian sepanjang mengantongi alat bukti yang cukup. Namun, dia mengingatkan polisi ketika menindaklanjuti laporan masyarakat mesti memperhatikan kepentingan nasional. “Seharusnya begitu, jangan semua ditindaklanjuti, karena akan melelahkan,” pungkas politisi Nasdem ini.
Tags:

Berita Terkait