Revisi PP 79/2010 Berikan Fasilitas Perpajakan Eksplorasi
Berita

Revisi PP 79/2010 Berikan Fasilitas Perpajakan Eksplorasi

Fasilitas perpajakan itu mencakupi antara lain, bea masuk, PPH impor dan PPN dalam negeri serta PPh pemotongan pengeluaran cost sharing yang akan dibebaskan.

Oleh:
ANT/YOZ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi perusahaan migas. Foto: SGP
Ilustrasi perusahaan migas. Foto: SGP
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Kementerian Keuangan Goro Ekanto mengatakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 memberikan fasilitas perpajakan pada masa eksplorasi hulu minyak dan gas bumi.

Sebelumnya, PP 79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, ini mengharuskan pelaku usaha untuk membayar pajak sebelum melakukan kegiatan produksi. (Baca Juga: Ini 5 Aturan Perpajakan Terbaru yang Perlu Anda Ketahui)

"Kalau sebelumnya keluhannya mereka harus sudah bayar pajak saat eksplorasi, di Revisi PP 79 ini pajak-pajak terkait eksplorasi akan diberikan fasilitas, bisa dibebaskan," kata Goro saat diskusi di Jakarta, Selasa (31/1).

Goro mengatakan pemberian fasilitas perpajakan saat eksplorasi secara keekonomian tergantung pada masing-masing perusahaan. Fasilitas perpajakan itu mencakupi antara lain, bea masuk, PPH impor dan PPN dalam negeri serta PPh pemotongan pengeluaran cost sharing yang akan dibebaskan. (Baca Juga: Ini Dia Kisi-kisi RUU Minerba Teranyar)

Kementerian Keuangan pun berdiskusi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam rangka pemberian fasilitas fiskal yang setara dengan assume and discharge, sehingga diharapkan bisa menggairahkan investasi di sektor hulu migas.

Saat ini, Revisi PP 79/2010 sudah memasuki tahap finalisasi dan diharapkan akan terbit satu bulan mendatang. "Posisinya sudah di Kemenko Perekonomian jadi tinggal satu bulan lagi, mungkin tidak lama lagi karena sudah diskusi antara Kementerian ESDM, Kemenkeu, Sekretariat Negara," kata Goro. (Baca Juga: Cost Recovery Migas Diusulkan Diganti Royalti dan Pajak)

Ia menambahkan terlihat adanya penurunan yang tajam terkait kegiatan eksplorasi yang dilakukan setelah diterbitkannya PP 79/2010. "Kami melihat ada penurunan yang tajam di tahun setelah terbitnya PP 79. Ada masalah mengenai aturan kebijakannya, sangat berkurang jauh dari harapan kami. Produksi gas bumi relatif stagnan," kata dia.

Tingkat keberhasilan eksplorasi Indonesia saat ini di bawah rata-rata negara ASEAN, bahkan negara tertinggal oleh Vietnam, Myanmar dan Brunei Darussalam.

Tags:

Berita Terkait