Sikap Keagamaan MUI Jadi Bahan Perdebatan
Sidang Ahok ke-8:

Sikap Keagamaan MUI Jadi Bahan Perdebatan

Pernyataan dan sikap keagamaan justru untuk meredam amarah ummat. Urusan penegakan hukum jadi wewenang kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

Oleh:
CR21
Bacaan 2 Menit
KH Ma'ruf Amin di sidang Ahok, Selasa (31/1). Foto: POOL/Seto W/Isra T
KH Ma'ruf Amin di sidang Ahok, Selasa (31/1). Foto: POOL/Seto W/Isra T
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengeluarkan permohonan maaf secara terbuka kepada PBNU dan KH Ma’ruf Amin. Pernyataan maaf itu disampaikan lantaran pada sidang sebelumnya, Ma’ruf Amin diperiksa sebagai saksi hampir tujuh jam di PN Jakarta Utara yang bersidang di auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (31/1).

Ini adalah sidang kedelapan perkara penistaan agama dengan terdakwa Ahok. Ada beberapa orang saksi yang diperiksa. Namun pemeriksaan Ma’ruf Amin paling lama. (Baca juga: Surat Dakwaan Ahok Hanya 7 Halaman)

Pemeriksaan Ma’ruf Amin berjam-jam itu menuai protes karena seolah-olah pengurus PBNU itu diperlakukan sebagai pesakitan. Bahkan pengacara Ahok sampai mengingatkan konsekuensi hukum jika Ma’ruf memberikan keterangan palsu. Berdasarkan pemantauan Hukumonline di ruang sidang, lamanya pemeriksaan lantaran banyak hal yang dipertanyakan tim pengacara Ahok, mulai dari Sikap Keagamaan MUI hingga telepon seorang mantan Presiden. (Baca juga: Keterangan Palsu dalam Persidangan Dikecam Oleh Hukum)

Sikap Keagamaan MUI telah menjadi bagian penting dari dakwaan penuntut umum. Pengutipan ini dilakukan untuk sebagai argumentasi  atas dugaan pelanggaran atas Pasal 156a huruf a dan Pasal 156 KUH Pidana yang dilakukan Ahok. Sikap Keagamaan MUI memang tegas menyatakan Ahok melakukan penistaan agama dan ulama, dan ini menimbulkan konsekuensi hukum. (Baca juga: Gara-Gara Dikutip Jaksa, Pengacara Ahok Pertanyakan Legalitas Sikap Keagamaan MUI)

Di persidangan, tim pengacara Ahok sudah mempersoalkan Sikap Keagamaan MUI itu. Mereka menuding ‘fatwa’ itulah penyebab Ahok akhirnya dijerat pasal-pasal pidana. Padahal, menurut tim pengacara Ahok, fatwa bukanlah hukum positif dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku saat ini. Fatwa MUI tak mengikat aparat penegak hukum. Namun, Sikap Keagamaan MUI justru dijadikan dasar oleh penuntut umum untuk mendakwa Ahok.

Tim pengacara terdakwa juga mempertanyakan latar belakang lahirnya ‘fatwa’ yang berupa Sikap Keagamaan. KH Ma’ruf Amin menegaskan Sikap Keagamaan keluar setelah melalui serangkaian pengkajian. Yang terlibat bukan hanya Komisi Fatwa MUI, tetapi juga komisi lain. Itu sebabnya bentuk produk hukumnya adalah pendapat dan sikap keagamaan. “Masyarakat yang melapor minta masalah ini segera ada pegangannya,” kata Ma’ruf pada Ketua Majelis Hakim.

Ma’ruf tak menampik Fatwa MUI  bukan peraturan perundang-undangan. Tindak lanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Sebaliknya Ma’ruf keberatan jika fatwa MUI dianggap sebagai penyebab Ahok terseret kasus hukum. Karena penilaian hukum atas kasusnya ditangani oleh kepolisian, kejaksaan, hingga dibawa ke persidangan saat ini. “Fatwa MUI bukan peraturan perundangan sampai dilakukan positivisasi ke dalam hukum nasional,” kata Ma’ruf menjawab pertanyaan Tim Pengacara.

Selama ini Fatwa MUI memang bukan sebagai hukum positif. Akan tetapi, dalam berbagai urusan yang berkaitan dengan ajaran Islam, Fatwa MUI kerap menjadi rujukan utama Pemerintah. Ma’ruf mencontohkan seperti Fatwa DSN-MUI dalam urusan ekonomi syariah, fatwa mengenai aliran sesat Gafatar. (Baca juga: Kedudukan Fatwa dalam Hukum Indonesia)

Ma’ruf menambahkan perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah hal biasa, bahkan antara ormas-ormas Islam yang mengeluarkan fatwa. Ada metode tersendiri berdasarkan literatur Islam. Hanya saja, berkaitan dengan MUI sebagai representasi ormas-ormas Islam di Indonesia, Pemerintah selalu merujuk fatwa MUI. Karena pembuatan fatwa MUI telah mencakup berbagai pendapat perwakilan ormas Islam se-Indonesia.

MUI membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman laporan tersebut dengan melibatkan 4 Komisi yang ditugasi meneliti aduan tersebut yaitu Komisi Fatwa, Komisi Pengkajian, Komisi Hukum dan Perundangan, serta Komunikasi Informasi dan Komunikasi, lalu hasilnya diputuskan bersama dengan Pengurus Harian MUI.

Dalam pemeriksaan, Tim Pengacara mempertanyakan sikap MUI yang cenderung memperbesar kasus dugaan penodaan ini melaui fatwanya. Bahkan, kasus ini dianggap menjadi berpotensi konflik antarumat beragama. Pengacara Ahok juga mempertanyakan mengapa tidak dilakukan tabayun langsung pada Ahok atas perkataannya yang dipermasalahkan. Apalagi, Ketua MUI sendiri mengakui bahwa dirinya tidak pernah menonton langsung video rekaman Ahok baik dalam versi penggalan maupun secara utuh.

“Justru terdakwa yang harus mempertimbangkan potensi kegaduhan antarumat beragama sebelum berbicara, memikirkan dulu apa akibatnya,” jawab Ma’ruf Amin.

 Menurut Ma’ruf Amin, fatwa berupa Sikap Keagamaan ini segera dibuat untuk meredam kemarahan yang telah muncul di kalangan umat Islam. Dalam sikap keagamaan tersebut MUI meminta umat Islam tidak main hakim sendiri serta menyerahkan perkara pada Pemerintah untuk menanganinya.

Dalam keterangannya, Ma’ruf juga berkali-kali menegaskan perkara dugaan penodaan Al Maidah ayat 51 bukanlah perkara tafsir Quran, perbedaan tafsir memang dimungkinkan selama dalam metode tafsir yang diterima dalam ajaran Islam. Akan tetapi, yang menjadi masalah adalah adanya redaksi perkataan Ahok terkait ‘dibohongi’ pakai Al Maidah ayat 51.

Di tengah pidatonya di Kepulauan Seribu, ada pernyataan Ahok yang mengesankan seolah Quran adalah alat yang dijadikan untuk kebohongan serta yang menyampaikannya adalah pembohong. Dalam hal ini, tafsir tentang larangan menjadikan non muslim sebagai pemimpin adalah salah satu tafsir yang diakui dalam ajaran Islam dan bersumber dari para ulama sebagai penyampainya.

Mengenai pengkajian MUI yang dinilai tidak tabayun pada Ahok, Ketua MUI ini menyatakan tabayun langsung adalah untuk perkara yang tidak jelas sehingga harus langsung menemui tersangkanya. Adapun hasil kajian MUI melalui tabayun melalui pendalaman laporan, pemeriksaan rekaman video Ahok, investigasi ke penduduk di Pulau Panggang, hingga akhirnya diputuskan. Semua itu telah dilakukan tim yang dibentuk MUI. Meskipun Ketua Umum MUI tidak tidak menonton rekaman atau tidak meminta penjelasan langsungke Ahok, kata Ma’ruf, tabayun telah dilakukan. “Saya hanya lihat dari berita TV dan cetak, tapi tim melakukan semua pengkajiannya, juga ke Kepulauan Seribu,” tambahnya.

Ada beberapa hal lain yang dipermasalahkan Tim Pengacara, antara lain penugasan resmi MUI kepada Rizieq Syihab sebaga saksi ahli agama dari MUI dalam penyidikan. Dengan demikian Rizieq akan dihadirkan dalam persidangan pemeriksaan ahli. Padahal selama ini diketahui bahwa Rizieq Syihab bersikap sangat keras dengan kepemimpinan Ahok.

Terungkap pula di persidangan, beberapa hari sebelum MUI mengeluarkan Sikap Kegamaan, telah didahului teguran dari MUI Provinsi DKI Jakarta. Pengacara Ahok menyayangkan mengapa MUI Pusat justru melanjutkan dengan mengeluarkan penghakiman pada Ahok sebelum teguran tersebut ditanggapi Ahok. Akan tetapi hal ini dianggap Ma’ruf bukanlah menjadi masalah, karena tidak ada hubungan komando antara MUI Pusat dengan MUI Daerah dalam pembuatan fatwa dan sikap keagamaan.

Tim Pengacara Ahok juga mengklarifikasi komunikasi lewat telepon antara mantan Presiden SBY dengan Ma’ruf, dan kunjungan pasangan calon Gubernur DKI Jakarta Agus-Sylvi di kantor PBNU. Selain menjabat Ketua Umum MUI, Ma’ruf Amin juga seorang Rais ‘Aam PBNU serta pernah menjabat sebagai anggota Wantimpres periode SBY.

Sidang yang diakhiri pada pukul 11 malam ini juga menghadirkan komisioner KPUD DKI Jakarta. Dahlia, anggota KPUD dimaksud, menjelaskan kaitan pernyataan Ahok yang diperkarakan dengan dugaan kampanye Pilgub. Sejak eksepsi dakwaan, Tim Pengacara Ahok mengklaim kasus yang tengah dihadapi Ahok adalah upaya menjegal Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta. Kasus ini dinilai lebih sebagai politisasi ketimbang murni perkara hukum.
Tags:

Berita Terkait