Proyek Infrastruktur Didorong Gunakan Kerjasama Pemerintah Badan Usaha
Berita

Proyek Infrastruktur Didorong Gunakan Kerjasama Pemerintah Badan Usaha

Skema KPBU memang banyak digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur fisik seperti jalan tol atau pembangkit listrik, tapi, skema tersebut juga dapat digunakan untuk membangun infrastruktur sosial seperti rumah sakit atau pusat olahraga.

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Proyek pembangunan infrastruktur. Foto: Sgp (Ilustrasi)
Proyek pembangunan infrastruktur. Foto: Sgp (Ilustrasi)
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mendorong pemerintah daerah untuk menginisiasi pembangunan proyek infrastruktur melalui skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) atau dulu dikenal dengan Kemitraan Pemerintah Swasta (Public Private Partnership/PPP).

"Jadi PPP ada yang diinisiasi lembaga, kementerian dan pemda. Yang kita ingin dorong adalah inisiasi pemda. Pemda yang sudah adalah Jawa Timur dengan Umbulan. Sekarang di pipeline ada beberapa. Medan untuk rumah sakit misalkan, Papua lagi mikir untuk call center. Jadi kita sedang dorong inisiatif daerah untuk ikut PPP," kata Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Kamis (2/2).

Bambang menuturkan, skema KPBU memang banyak digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur fisik seperti jalan tol atau pembangkit listrik. Namun, skema tersebut juga dapat digunakan untuk membangun infrastruktur sosial seperti rumah sakit atau pusat olahraga.

"Jadi variasinya tidak hanya pembangkit listrik dan jalan tol, tapi sudah ada yang lain-lain," ujar Bambang. (Baca Juga: Risiko Investasi dalam Skema KPBU)

Bambang sendiri optimistis pemanfaatan skema pembiayaan KPBU akan semakin optimal seiring dengan sudah disepakatinya sejumlah proyek dengan skema tersebut, seperti proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 2x1000 Megawatt di Batang, Jawa Tengah, dan proyek sarana penyediaan air minum (SPAM) di Umbulan, Jawa Timur.

Peraturan Presiden (Perpres) No 38 Tahun 2015 tentang KPBU dinilai ampuh untuk merealisasikan proyek-proyek kerja sama dengan badan usaha atau swasta yang selama ini tidak jalan.

Adapun terobosan dalam Perpres 38/2015 antara lain perluasan jenis infrastruktur yang dapat menggunakan skema KPBU mencakup infrastruktur sosial seperti sekolah, rumah sakit, dan lembaga pemasyarakatan. Selain itu, instansi internasional diizinkan untuk berpartisipasi dalam penyiapan proyek dengan skema pembayaran seperti success fee dan retainer fee, sehingga standar kualitas prastudi kelayakan dapat ditingkatkan. (Baca Juga: 3 Aspek Hukum Terkait Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur)

Terobosan lain dalam Perpres tersebut yakni skema hybrid financing (pembiayaan sebagian) memungkinkan pelaksanaan proyek dilakukan oleh badan usaha pemenang lelang dengan dana yang disediakan oleh Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) sehingga kualitas pembangunan dapat diselaraskan. Kemudian, adapula pembayaran ketersediaan layanan (availability payment) dan jaminan pemerintah untuk proyek prakarsa badan usaha, yang dapat meningkatkan kelayakan finansial proyek.

Dua terobosan lainnya yaitu pembentukan simpul KPBU di kementerian/lembaga yang bertugas untuk menyiapkan perumusan kebijakan, sinkronisasi, koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pembangunan KPBU, serta kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah wajib melakukan penganggaran perencanaan, penyiapan, dan transisi proyek KPBU.

"Jadi kita optimis paling tidak karena sudah mulai ke depannya kita lebih mudah menarik investor dalam dan luar negeri untuk ikut berkompetisi kita memperluas juga basis investornya," ujar Bambang.

KPBU sendiri memiliki empat skema proyek antara lain skema KPBU dengan penjaminan pemerintah seperti proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 2x1000 Megawatt di Batang, Jawa Tengah, senilai Rp54 triliun. Adapula skema KPBU dengan pengembalian investasi melalui tarif dan dana dukungan tunai (viability gap fund) seperti proyek sarana penyediaan air minum (SPAM) di Umbulan, Jawa Timur, senilai Rp2,1 triliun.(Baca Juga: Proyek Infrastruktur Memungkinkan Swasta Usulkan Proyek)

Ada juga skema KPBU dengan pengembalian investasi melalui melalui availability payment seperti proyek Palapa Ring Paket Barat, Tengah, dan Timur, senilai Rp7,76 triliun. Sedangkan yang terakhir adalah skema KPBU dengan dukungan sebagian konstruksi seperti proyek Jalan Tol Solo-Kertosono senilai Rp7,7 triliun, Jalan Tol Cisumdawu senilai Rp14 triliun, Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Rp14,9 triliun, dan Jalan Tol Manado-Bitung senilai Rp8,7 triliun.
Tags:

Berita Terkait