Mantan Ketua DPR Ini Bantah Tahu Aliran Dana e-KTP
Berita

Mantan Ketua DPR Ini Bantah Tahu Aliran Dana e-KTP

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly meminta penjadwalan ulang soal pemeriksaan dirinya oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket e-KTP ini.

Oleh:
ANT/ASH
Bacaan 2 Menit
Mantan Ketua DPR Ade Komarudin usai diperiksa penyidik KPK, Jumat (3/2). Foto : RES
Mantan Ketua DPR Ade Komarudin usai diperiksa penyidik KPK, Jumat (3/2). Foto : RES
Mantan Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) membantah tahu aliran dana pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP). “Saya tidak tahu. Kalau soal urusan aliran dana saya tidak tahu,” kata Akom usai diperiksa sekitar 4 jam di gedung KPK Jakarta, Jumat (3/2).

Akom diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan paket e-KTP periode 2011-2012 yang melibatkan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto.

“Selaku warga negara, selaku mantan anggota DPR tahun 2009-2014, kebetulan waktu itu saya anggota fraksi Partai Golkar, kemudian anggota komisi XI dan kebetulan waktu itu juga saya sekretaris fraksi Golkar. Tentu saya dimintai keterangan menyangkut e-KTP yang saya tahu cuma sedikit,” kata Akom.

Rekan Akom, mantan Ketua Komisi II dari fraksi Golkar Chairuman Harahap yang juga diperiksa untuk kasus yang sama di KPK hari ini menjelaskan sejumlah prosedur pengesahan anggaran e-KTP. “Ada beberapa hal yang harus dikonfirmasi, ya sama dengan anggaran ada prosedur-prosedur yang harus kita lakukan untuk menetapkan anggaran,” kata Chairuman.

Menurut Chairuman yang saat ini sudah tidak lagi menjadi anggota DPR itu seluruh prosedur sudah ditempuh. “Tidak, sudah sesuai dengan prosedur dan aturannya,” kata Chairuman.

Terkait aliran dana, dirinya sudah mengkonfirmasi pada pemeriksaan sebelumnya. “Itu (soal aliran dana) sudah pemeriksaan lalu,” tambah Chairuman. (Baca Juga : Ganjar Pranowo Ditanya KPK Soal Aliran Dana e-KTP : Saya Jawab Tidak)

Penjadwalan Ulang
Terpisah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly meminta penjadwalan ulang soal pemeriksaan dirinya oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket e-KTP ini. Menurut jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK, Yasonna seharusnya diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Sugiharto di gedung KPK, Jumat, hari ini.

“Oh saya minta ditunda karena kemarin baru terima suratnya, dan saya hari ini juga ada rapat terbatas di Istana Negara,” kata Yasonna di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (3/2).

Ditanya soal materi pemeriksaan, Yasonna mengatakan kemungkinan terkait keputusan soal pembahasan e-KTP saat dirinya menjadi anggota Komisi II DPR RI. “Ini mungkin bagaimana keputusan di DPR waktu itu, saya kan anggota Komisi II. Mungkin saja proses penetapan kebijakan seperti apa, mengapa harus namanya e-KTP, mengapa harus memakai satu sistem yang nomor induk ini, mengapa harus anggarannya sebesar itu. Karena itu keputusan ini kan di Komisi II,” kata Yasonna menjelaskan.

Yasonna juga diketahui pernah duduk sebagai anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). (Baca Juga : Setya Novanto Diperiksa, KPK ‘Cium’ Indikasi Pertemuan di Luar Forum Resmi DPR)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sebagai sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA) dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sugiharto. Irman dan Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi KTP-E itu adalah Rp2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp5,9 triliun.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, antara lain mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Nazar, mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, mantan anggota Komisi II DPR Ganjar Pranowo, dan Nazar. Apabila mengacu kronologis yang dibuat Nazar, Setya disebut pernah beberapa kali melakukan pertemuan di luar forum resmi DPR untuk membahas finalisasi komitmen fee proyek e-KTP. (Baca Juga : KPK Percepat Penanganan Perkara e-KTP)
Tags:

Berita Terkait