Begini Mekanisme Layanan 3 Jam Sektor ESDM di BKPM
Berita

Begini Mekanisme Layanan 3 Jam Sektor ESDM di BKPM

Dalam waktu tiga jam, investor bisa memperoleh 9 perizinan sektor ESDM.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Menteri ESDM Ignatius Jonan dan Kepala BKPM Thomas Lembong. Foto: esdm.go.id
Menteri ESDM Ignatius Jonan dan Kepala BKPM Thomas Lembong. Foto: esdm.go.id
Pemerintah terus berupaya untuk menarik investor asing masuk ke Indonesia. Beberapa cara dilakukan, salah satunya adalah dengan mempercepat dan mempermudah perizinan investasi di dalam negeri. Bersamaan dengan diresmikannya layanan 3 jam di BKPM pada Januari 2016 lalu, maka BKPM menerbitkan Perka BKPM No. 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal.

Kali ini, BKPM kembali membuat terobosan dengan memberikan kemudahan bagi investor di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Investor di sektor strategis ini, diberikan fasilitas Layanan Cepat Perizinan 3 Jam terkait infrastruktrur. Fasilitas ini diluncurkan secara resmi oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Kepala BKPM Thomas Lembong, Senin (30/1) lalu. (Baca Juga: 3 Permen ESDM Terkait Jual Beli Listrik Terbit, Ini Detailnya)

Ignasiun Jonan menaruh harapan pada failitas 3 jam yang diberikan oleh BKPM tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dengan program ESDM3J ini, diharapkan dapat berdampak positif kepada target investasi di tahun ini yang diperkirakan sebesar Rp43 miliar USD atau Rp568 triliun.

Sementara, Kepala BKPM Thomas Lembong menyampaikan bahwa peluncuran layanan investasi 3 jam sektor ESDM tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengembangan inovasi Pemerintah untuk meningkatkan layanan terhadap investor yang telah/akan menanamkan modalnya di Indonesia, serta merupakan satu bentuk sinergi dan dukungan positif dari Kementerian ESDM terhadap upaya pengembangan layanan di PTSP PUSAT.

“Ini tentu merupakan salah satu contoh sinergi antar instansi yang positif dan sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” katanya. (Baca Juga: Simak, Peringkat Terbaru Komponen Kemudahan Berusaha di Indonesia)

Lalu, bagaimana mekanisme penggunaan layanan ESDM3J ini? Thomas mengemukaan bahwa layanan ESDM3J dilaksanakan dengan mekanisme Hadir, Serahkan, Tunggu, dan Terima. Melalui empat mekanisme tersebut, investor dapat memperoleh jumlah perizinan sebanyak 9 jenis izin, yang terdiri atas satu jenis izin kegiatan listrik dan 8 jenis kegiatan minyak dan gas bumi (migas). (Baca Juga: Peraturan dan Edaran Menteri yang Menghambat Akan Dihapus)

Apa saya jenis perizinan yang dilayani? ESDM3J melayani Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sementara, Izin Usaha Sementara Penyimpanan Minyak Bumi/BBM/LPG,Izin Usaha Sementara Penyimpanan Hasil Olahan/CNG, Izin Usaha Sementara Penyimpanan LNG, Izin Usaha Sementara Pengolahan Minyak Bumi, Izin Usaha Sementara Pengolahan Hasil Olahan, Izin Usaha Sementara Pengolahan Gas Bumi, Izin Usaha Sementara Niaga Umum Minyak Bumi/BBM dan Izin Usaha Sementara Niaga Umum Hasil Olahan.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah menambahkan, penjelasan dari konsep Hadir, Serahkan, Tunggu, dan Terima, adalah hadir adalah pimpinan perusahaan yang akan memanfaatkan layanan ESDM3J wajib hadir langsung di PTSP PUSAT, serahkan yakni menyerahkan semua persyaratan sesuaikan dengan permohonan yang diajukan (yang diatur Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2016).

Selanjutnya tunggu, yakni menunggu di area lounge prioritas yang telah disiapkan, selama proses penyusunan produk perizinan sesuai yang dimohonkan dan terakhir terima yakni investor menerima produk yang dimohonkan dalam jangka waktu paling lama 3 jam.

Lebih lanjut, Lestari menyampaikan bahwa penyelenggaraan layanan izin investasi 3 Jam (I23J) di PTSP PUSAT BKPM dalam rangka pendirian perusahaan telah diluncurkan pada tanggal 16 Januari 2016 dan kemudian pada tanggal 22 Februari 2016 telah dikembangkan penggunaan layanannya untuk melayani pendirian perusahaan di sektor yang berkaitan dengan infrastruktur yakni sektor perhubungan, telekomunikasi, konstruksi dan energi dan sumber daya mineral, sehingga dengan adanya layanan ESDM3J akan melengkapi penyelenggaraan layanan cepat perizinan investasi di PTSP PUSAT BKPM.

Sebelum layanan ESDM3J ini diluncurkan, BKPM juga menerbitkan Perka BKPM Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2015 tentang pedoman dan tata cara lain prinsip penanaman modal. Perka ini sengaja diperbaiki sebagai peran serta BKPM dalam rangka pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

Menurut Thomas, regulasi yang diterbitkan itu mengatur mengenai layanan percepatan penerbitan izin investasi bagi perusahaan dalam rangka amnesti pajak, baik untuk proyek baru maupun perluasan. Regulasi tersebut. lanjut dia, juga mengatur mengenai layanan percepatan penerbitan izin investasi atas proyek baru dan perluasan kepada orang pribadi yang memiliki usaha perseorangan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri).
Tags:

Berita Terkait