Dari 1.048 laporan, 480 di antaranya mengeluhkan minimnya profesionalitas jaksa. Keluhan ini mulai dari dugaan jaksa berpihak pada tersangka, tidak prosedural dalam tugas, salah memberikan petunjuk, penanganan perkara yang berlarut-larut, tidak cermat dalam dakwaan hingga tidak mengembalikan barang bukti. Sebanyak 371 rekomendasi atas aduan masyarakat tersebut telah KKRI kirimkan langsung kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti. Laporan umum juga disampaikan kepada Presiden. “Laporan kinerja ini sudah kami sampaikan kepada Presiden,” kata Erna Ratnaningsih, Wakil Ketua Komisi Kejaksaan.
Berdasarkan laporan tahun 2016, ada 5 wilayah Kejaksaan yang menempati peringkat tertinggi laporan pengaduan masyarakat secara berurutan yaitu Kejati Jawa Timur tempati wilayah dengan laporan pengaduan tertinggi, disusul DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Apa artinya?
Kepada hukumonline, juru bicara sekaligus Komisioner KKRI, Indro Sugianto mengakui 5 peringkat laporan aduan tertinggi ini belum dapat menyimpulkan jajaran Kejati di lima provinsi itu berkinerja terburuk dibandingkan wilayah Kajati lain. Indor mengatakan ada berbagai kemungkinan mengenai tingginya laporan tersebut.
Mungkin saja luasnya wilayah dan banyaknya perkara yang ditangani Kajari di wilayah Kajati tersebut ikut berpengaruh mengapa laporannya lebih banyak. Juga bisa disebabkan akses informasi masyarakat mengenai layanan KKRI masih minim di luar 5 wilayah Kajati tersebut. Slain itu daya kritis masyarakat di 5 wilayah tersebut lebih tinggi terutama karena banyaknya aktivis LSM antikorupsi.
Ketika ditanyakan mengenai disparitas tuntutan pidana yang diajukan Kejaksaan pada berbagai kasus korupsi bernilai besar jika dibandingkan dengan kerugian negara, KKRI mengaku belum pernah ada data laporan pengaduan atas hal tersebut. Dalam rilis kinerja Kejaksaan pada November 2016 lalu, ICW menyoroti sejumlah kasus korupsi dituntut ringan di bawah 4 tahun penjara. (Baca juga: HUT Adhyaksa ke-56, Ini Penilaian Koalisi Pemantau Peradilan).
ICW menilai disparitas antara tuntutan pidana yang diajukan Kejaksaan dengan kerugian Negara yang dirimbulkan begitu jauh. Idealnya penuntutan terdakwa pidana korupsi mempertimbangkan bobot kesalahan terdakwa serta kerugian yang dialami Negara.
No | Materi Laporan Pengaduan | Kategori | Jml |
1 | DidugaTidakMelaksanakanPutusanPengadilanyang mempunyaiKekuatanHukumTetap | Kinerja | 6 |
2 | Diduga tidak Profesional : | Kinerja | |
a. BerpihakkepadaTersangka | 93 | ||
b. TidakProsedural | 94 | ||
c.MemberiPetunjukyang berlebihanatautidaktepat | 64 | ||
d. Penangananperkarayang berlarut-larut | 149 | ||
e. Tidakcermatdalamsuratdakwaan | 68 | ||
f. Tidakmengembalikanbarangbukti | 12 | ||
3 | DidugaKKN denganpenegakHukumlain (Polri, Hakim, Pengacara)/ penyalahgunaanwewenang | Kinerja | 43 |
4 | DidugamemaksakanperkaraPerdatamenjadiPidana | Kinerja | 47 |
5 | DidugaDiskriminatif/ tebangpilihdalampenangananPerkara | Kinerja | 56 |
6 | Diduga memeras/meminta uang/menerima pemberian | Perilaku | 75 |
7 | Kedisiplinan/ membolos kerja/berperilaku tidak terpuji | Perilaku | 111 |
8 | Didugamengintimidasi/menekanterdakwaatauPelapor | Perilaku | 63 |
9 | Dugaanlainnya:(tidakterkaita,b) | Perilaku | 40 |
a.Berselingkuh/ kesusilaan | 60 | ||
b.TentangKepegawaian | 67 | ||
Total | 1048 |
Misalnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung hanya menuntut 18 bulan penjara pada kasus korupsi proyek Pembangunan tiga Puskesmas dan RSUD Tangerang Selatan yang merugikan keuangan Negara Rp 9,6 M. Begitu pula tuntutan ringan 18 bulan penjara pada kasus korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Indramayu padahal kerugian negara begitu besar.
“Kita belum pernah menguji secara detil, apakah memang ada disparitas itu,” jelas Pultoni, salah satu Komisioner KKRI. (Baca juga: Ini Catatan Kritis ICW Terhadap 2 Tahun Kinerja Jaksa Agung).
KKRI juga belum memiliki alat ukur semacam indeks capaian kinerja baik untuk menilai capaian kinerja Kejaksaan yang menjadi objek kerja KKRI maupun indeks capaian kinerja untuk menilai capaian kinerja KKRI sendiri. “Sedang kita bahas, untuk tahun-tahun berikutnya,” jelas Erna.
KKRI mengakui untuk tugas besarnya masih banyak keterbatasan sumber daya yang dimiliki. Kantor KKRI sendiri masih menggunakan bekas rumah dinas Kepala Kajari Jakarta Selatan di Kebayoran. Bahkan layanan IT berupa situs web KKRI masih belum dapat diakses karena belum juga selesai diperbaiki.