KPK Yakin Penyitaan Uang Terkait Uji UU Peternakan dan Kesehatan Hewan
Berita

KPK Yakin Penyitaan Uang Terkait Uji UU Peternakan dan Kesehatan Hewan

Menurut KPK, ada indikasi Basuki Hariman memang memiliki kepentingan bisnis terkait dengan putusan uji materi tersebut.

Oleh:
ANT/ASH
Bacaan 2 Menit
Pengusaha importir daging Basuki Hariman usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK. Foto : RES
Pengusaha importir daging Basuki Hariman usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK. Foto : RES
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku cukup yakin bahwa penyitaan uang sebesar 11.300 dolar Singapura dari brankas milik tersangka Basuki Hariman yang menyeret mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar berhubungan uji materi UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Ya tentu, kami sudah lakukan penyitaan terhadap uang tersebut. Kami cukup yakin itu (uji materi) ada kaitannya dengan perkara yang sedang kami usut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/2). (Baca Juga : Patrialis Akbar Akui Teledor Bocorkan Draft Putusan MK) 

Febri menegaskan uang sebesar 11.300 dolar Singapura yang diduga milik tersangka Basuki Hariman itu berkaitan dengan indikasi pemberian hadiah atau janji soal uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan tersebut.

Sebelumnya, dalam penggeledahan Jum’at (27/1) lalu, KPK menyita uang sebesar 11.300 dolar Singapura dari brankas CV Sumber Laut Perkasa di Sunter milik Basuki Hariman. Selain menyita uang sebesar itu, penyidik KPK juga menemukan 28 cap atau stempel yang bertuliskan nama kementerian dan organisasi internasional terkait dengan importasi daging.

Stempel itu, antara lain merupakan stempel Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI, label halal dari negara pengekspor daging seperti “Austalian Halal Food Services”, “Islamic Coordinating Council of Victoria”, Queensland, Kanada dan China.

Saat bersamaan, penyidik KPK juga memeriksa lima saksi dalam perkara dugaan suap yang menjerat Patrialis Akbar ini. “Ada tiga orang diperiksa untuk tersangka Patrialis Akbar (PAK) dan dua orang untuk tersangka Basuki Hariman (BHR),” kata Febri.

Tiga saksi untuk tersangka Patrialis antara lain Eko Basuki Teguh Argo Wibowo sebagai ajudan Patrialis, Mangku Sitepu dari swasta, dan Teguh Boediyana dari pihak swasta. Dua nama terakhir merupakan salah satu pemohon pengujian UU tersebut. Sementara dua saksi tersangka Basuki Hariman yakni Pina Tamin dari swasta dan Kumala Dewi Sumartono dari swasta atau bagian keuangan CV Sumber Laut Perkasa.

Febri menjelaskan KPK akan terus mendalami rangkaian peristiwa dari indikasi suap tersebut. “Termasuk bagian proses permohonan yang akan kami lihat lebih jauh apakah memang ada relasi antara pihak pemohon dengan Basuki Hariman (BHR) dan kawan-kawan sebagai pihak pemberi suap tersebut,” ujarnya.

Soal saksi Kumala Dewi Sumartono, Febri menuturkan seperti disampaikan sebelumnya bahwa KPK sudah menemukan buku catatan keuangan perusahaan dan juga voucher penukaran mata uang asing. “Kami ingin dalami lebih jauh informasi-informasi yang terdapat dari dokumen-dokumen yang sudah kami temukan dan sita itu,” lanjutnya.

Akan didalami
Selanjutnya, KPK akan mendalami soal indikasi awal komunikasi antara pemohon uji materi dengan pengusaha daging sapi impor Basuki Hariman. “Itu yang kami dalami tentu saja, apakah memang ada relasi langsung atau tidak langsung dengan pihak pemohon uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan ini,” lanjutnya.

Menurut Febri, ada indikasi Basuki Hariman memang memiliki kepentingan bisnis terkait dengan putusan uji materi tersebut. “Kami akan dalami apakah Basuki Hariman hanya menumpangi proses uji materi yang sedang berjalan ini atau memang ada komunikasi dan koordinasi sebelumnya. Saya rasa ini penting menjadi konsen KPK juga,” katanya.

Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,1 miliar dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman terkait permohonan uji materil tersebut. (Baca Juga : Sepenggal Kisah Perusahaan Tersangka Penyuap Patrialis Akbar)

Patrialis bersama Kamaludin (perantara suap) diduga melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 seperti diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Sementara tersangka pemberi suap adalah Basuki Hariman dan sekretarisnya, Ng Fenny disangkakan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

Untuk pengujian UU Peternakan dan Kesehatan Hewan ini dimohonkan 6 pemohon yaitu Teguh Boediayana, Mangku Sitepu, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Gun Gun Muhammad Lutfhi Nugraha, Asnawi dan Rachmat Pambudi. Mereka merasa dirugikan akibat pemberlakuan “zona based” di Indonesia. Soalnya, pemberlakuan zona itu mengancam kesehatan ternak, menjadikan sangat bebasnya importasi daging segar yang merugikan usaha peternakan sapi lokal, serta tidak tersedianya daging dan susu segar sehat yang selama ini telah dinikmati.

UU itu mengatur bahwa impor daging bisa dilakukan dari negara “Zone Based”, dimana impor bisa dilakukan dari negara yang sebenarnya masuk dalam zona merah (berbahaya) hewan ternak bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), termasuk sapi dari India. Aturan ini berbeda dengan UU sebelumnya yakni dengan sistem “country based” yang hanya membuka impor dari negara-negara yang sudah terbebas dari PMK seperti Australia dan Selandia Baru. Australia adalah negara asal sapi impor PT Sumber Laut Perkasa.
Tags:

Berita Terkait