4 Gugatan Uji Materi Kandas, PP Pengupahan Tetap Berlaku
Utama

4 Gugatan Uji Materi Kandas, PP Pengupahan Tetap Berlaku

Selama ini formula pengupahan dalam PP sudah dipakai sebagian besar provinsi dalam menetapkan UMP.

Oleh:
ADY TD ACHMAD
Bacaan 2 Menit
Permohonan HUM buruh terhadap PP Pengupahan. Foto: RES
Permohonan HUM buruh terhadap PP Pengupahan. Foto: RES
Pemerintah semakin yakin menerapkan kebijakan pengupahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Hal itu dipicu oleh kandasnya 4 permohonan hak uji materi (HUM) yang diajukan serikat buruh dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) ke Mahkamah Agung (MA). Bagi Pemerintah, putusan Mahkamah Agung membuktikan PP Pengupahan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri, menjelaskan ada 4 gugatan yang diajukan pemangku kepentingan terhadap PP Pengupahan. Pertama, perkara no. 67 P/HUM/2015 dengan pemohon Lembaga Pembelaan Hukum Advokasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Mahkamah memutus permohonan tidak dapat diterima alias niet ontvankelijke verklaard (NO). Putusan itu tertanggal 24 November 2016. (Baca juga: Buruh Tolak Besaran Upah Berdasarkan PP Pengupahan).

Kedua, uji materi Pasal 44 ayat (2) PP pengupahan yang dimohonkan Komite Aksi Upah-Gerakan Buruh Indonesia (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) dengan perkara No. 69 P/HUM/2015. Putusan tertanggal 24 November 2016 itu menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Ketiga, uji materi Pasal 43 dan 44 ayat (2) PP Pengupahan, perkara bernomor 70P/HUM/2015 itu dimohonkan Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan bermotor di Jakarta (Organda). Mahkamah Agung memutus perkara itu pada 24 November 2016 dengan amar putusan permohonan tidak dapat diterima.

Keempat, uji materi Pasal 43 dan 44 ayat (2) PP Pengupahan. Perkara bernomor 07 P/HUM/2015 itu diajukan Ketua Dewan Pengurus Kantor Dagang dan Industri Kabupaten Bangkalan. Dalam putusan tertanggal 24 November 2015 Mahkamah Agung juga menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

“Keempat putusan itu berarti menegaskan PP Pengupahan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Hanif dalam rapat kerja di DPR, Senin (06/2).

Menurut Hanif PP Pengupahan merupakan bukti negara hadir memberi perlindungan bagi pekerja karena upah minimum pasti naik setiap tahun. Melalui PP pengupahan, upah minimum lebih dari sekadar jaring pengaman tapi memperhatikan kesejahteraan buruh. (Baca juga: Telah Terbit! Dua Permenaker Pelaksana PP Pengupahan).

Selain itu Hanif berpendapat PP Pengupahan menguntungkan pengusaha karena kenaikan upah minimum setiap tahun tergolong stabil dan bisa diprediksi. Walau begitu, kata dia, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penyempuranaan terhadap formula penghitungan upah minimum yang digunakan dalam PP Pengupahan.

Sambil mencari formula yang lebih tepat, dalam penetapan upah minimum ke depan pemerintah tetap menggunakan aturan sebagaimana diatur PP Pengupahan. “Kami pertahankan PP Pengupahan ini sampai ketemu formula yang pas,” tukas Hanif.

Selaras itu pemerintah tidak bisa memenuhi rekomendasi panitia kerja (Panja) Pengupahan Komisi IX DPR yang salah satu rekomendasinya mengusulkan PP Pengupahan dicabut.

Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, mengatakan sebelum mengajukan uji materi para pemohon harusnya melengkapi data pendukung. Kemudian para pemohon perlu mengikuti prosedur yang sudah ada. Ia mendga kurang optimalnya data pendukung yang diajukan membuat permohonan tidak cukup kuat meyakinkan Mahkamah Agung.

Jika rekomendasi Panja Pengupahan itu tidak bisa dijalankan, Irma mengatakan Komisi IX tidak dapat menjatuhkan sanksi kepada pemerintah. Kecuali, seluruh fraksi setuju melakukan itu kemudian di bahas ke tingkat paripurna. (Baca juga: DPR Bentuk Panja Pengupahan).

Tapi yang jelas politisi Partai Nasdem itu mengatakan Komisi IX perlu mempelajari putusan uji materi itu untuk melihat kenapa gugatan yang diajukan tidak dapat diterima. Setelah itu Komisi IX DPR perlu menggelar rapat dengar pendapat dengan para pemangku kepentingan seperti serikat pekerja. “Kami ini wakil rakyat, bagaimanapun juga harus melakukan advokasi kepada rakyat,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait