Pada dasarnya, dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”) -yang merupakan landasan hukum sistem peradilan negara dan mengatur tentang peradilan dan pengadilan, tidak mendefinisikan istilah peradilan dan pengadilan secara khusus.
[Video] Macam-macam Pengadilan di Indonesia
selengkapnya :
Tentang Beda Peradilan dengan Pengadilan