Memahami Hak Konsumen dalam Kecelakaan Transportasi Laut
Problem Hukum Transportasi Laut

Memahami Hak Konsumen dalam Kecelakaan Transportasi Laut

Kecelakaan transportasi baik di darat, laut, maupun udara harus dianggap bukan sebagai tindak pidana kesengajaan dari pengemudi. Harus ada penyikapan berbeda yang tidak serta merta menyalahkan awak transportasi.

Oleh:
CR21/HAG/CR22/YOZ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW
Kecelakaan dalam perjalanan tentu menjadi hal yang dihindari oleh setiap penumpang transportasi. Kecelakaan tak hanya bisa terjadi di darat dan udara, perjalanan melalui jalur laut pun sering terjadi. Terlepas dari penyebab terjadinya kecelakaan, konsumen dalam hal ini penumpang kapal laut memiliki hak untuk meminta ganti rugi. Adalah tiket penumpang kapal laut yang dapat dijadikan dasar klaim asuransi.

Darmaningtyas dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) berpendapat pelayanan bagi konsumen untuk melakukan upaya hukum saat terjadi kecelakaan transportasi laut sudah ada posedur standarnya. Pelayanan itu tidak berbeda dengan layanan transportasi lainnya.

“Hanya saja karena kebanyakan pengguna kapal laut adalah masyarakat miskin yang belum melek hukum, ia melihat kebanyakan korban hanya pasrah dan tidak melakukan gugatan hukum apapun,” ujarnya. (Baca Juga: Investigasi Kecelakaan untuk Perbaikan Sistem, Bukan Menghukum)

Darmaningtyas berpandangan bahwa kecelakaan transportasi di darat, laut, maupun udara harus dianggap bukan sebagai tindak pidana kesengajaan dari pengemudi. Menurutnya, harus ada penyikapan berbeda yang tidak serta merta menyalahkan awak transportasi.

Dia mengatakan Nakhoda atau Anak Buah Kapal tidak dapat langsung disalahkan jika terjadi kecelakaan. Apalagi dengan menyederhanakan masalah sebagai akibat dari buruknya kualitas rekrutmen Nahkoda dan ABK. Perlu dilihat apakah ada standar pemeliharaan mesin kapal laut yang dilanggar oleh perusahaan penyedia layanan atau ada kelalaian dari mekanik kapal.

“Tentu tidak ada yang mau sengaja kecelakaan, tidak bisa menyederhanakan bahwa rekrutmen Nakhoda atau awak kapal yang buruk,” tegasnya.

Namun, berdasarkan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, penumpang dalam hal ini bertindak sebagai konsumen memiliki hak untuk didengar dan hak untuk mendapatkan ganti rugi. Oleh karenanya jika mengacu pada keberadaan UU tersebut, maka upaya perbaikan bagi pelayanan transportasi laut sebaiknya mulai dirancang dengan lebih mengikutsertakan dan mengakomodir kepentingan konsumen. (Baca Juga: Dilema Perkembangan Angkutan Laut dan Keselamatan Konsumen)

Perlu diketahui, penumpang berhak atas ganti kerugian yang wajib diberikan oleh pengangkut karena kelalaian pengangkut selama penyelenggaraan pengangkutan. Setidaknya, ada dua sebab timbulnya ganti rugi, yaitu ganti rugi karena wanprestasi dan ganti rugi karena perbuatan melanggar hukum.

Ganti rugi karena wanprestasi diatur dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang dimulai dari Pasal 1246-Pasal 1252 KUHPerdata. Sedangkan ganti rugi karena Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Nakhoda adalah orang yang bertanggungjawab untuk dapat melaksanakan kewajibannya, yakni melindungi penumpang sampai ke tempat tujuan dengan selamat. Namun, tujuan tersebut terkadang tidak terlaksana dengan baik sehingga masyarakat merasa dirugikan dalam hal kerugian materiil maupun kerugian secara immaterial seperti kekecewaan dan ketidaknyamanan.

Meskipun demikian, penumpang tidak perlu khawatir karena pengangkut memiliki kewajiban dan tanggung jawab pengangkut yang sudah diatur pada Bagian Kesembilan UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang perjanjian pengangkutannya dibuktikan dengan adanya tiket. Tiket kapal laut berfungsi sebagai bukti pengangkutan penumpang.

Pada dasarnya tiket merupakan dana himpunan masyarakat dalam bentuk iuran wajib yang ada pada asuransi.  Iuran wajib sudah diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) No.17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Pasal 3 menyatakan, 1) Iuran wajib harus dibayar bersama dengan membayar biaya pengangkutan penumpang kepada pengusaha alat angkutan umum yang bersangkutan. 2) Pengusaha/ pemilik alat angkutan penumpang umum yang bersangkutan wajib memberi pertanggungjawaban seluruh hasil pungutan iuran wajib para penumpang dan menyetorkan ke- pada Perusahaan, setiap bulan selambat-lambatnya pada tanggal 27 secara langsung atau melalui bank ataupun Badan Asuransi lain yang ditunjuk oleh Menteri menurut cara yang di- tentukan oleh Direksi Perusahaan. 

Pasal 4 menyatakan, Iuran wajib semata-mata dibuktikan dengan kupon pertanggungan yang bentuk dan hal-hal lain mengenainya, ditentukan oleh Menteri.  Dari peraturan pemerintah tersebut maka penumpang yang menjadi korban akan mendapatkan santunan dari pihak PT Jasa Raharja yang mana jumlah besarnya uang iuran wajib dan besarnya jumlah ganti rugi sudah diatur dalam Pasal 7 UU No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Dalam kecelakaan tersebut yang mendapat santunan hanya penumpang yang memilki tiket dan sudah terdaftar di manifes kapal. Sedangkan penumpang yang tidak memilki tiket tidak mendapatkan santunan atau ganti rugi terkait kecelakaan tersebut.
6 asas yang perlu diperhatikan konsumen/penumpang angkutan laut:
1.    Asas Manfaat
2.    Asas Keadilan
3.    Keseimbangan
4.    Keamanan
5.    Kemampuan
6.    Kepastian Hukum
 
Hak Konsumen
Wakil Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan, pada dasarnya asuransi yang diterima tergantung dari status korban kecelakaan, apakah korban sebagai kepala keluarga atau bukan.

“Kalau dia tulang punggung keluarga, keluarga korban atau ahli waris dapat asuransi berupa jaminan hidup termasuk baiya pendiidkan anak. Prinsipnya ada jaminan keluarga yang ditinggalkan hidupnya agar tidak terlantar. Asuransi wajib tidak menghapus tanggungjawab pengangkut,” ujarnya.

Menurutnya, santunan yang disebabkan terjadinya kecelakaan adalah hak konsumen karena setiap membeli tiket sudah termasuk asuransi. Namun, kata Sudaryatmo, nilai santunan untuk laut sangat kecil sehingga tidak sesuai dengan derita korban. Dia berpandangan, pemberian santuan konsumen tidak menghapus kewenangan konsumen untuk menggungat perdata angkutan laut.

“Secara umum penanganan kecelakaan agar keluarga yang ditinggalkan tidak terlantar, kalau pengangkut tidak secara suka rela bertanggungjawab maka harus dengan jalan pengadilan. Konsumen punya hak untuk mendapatkan informasi,” ujarnya.

Mantan Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Tatang Kurniadi, berpendapat sebuah kecelakaan transportasi menimbulkan hak-hak pribadi korban. “Itu wajar-wajar saja karena orang ingin selamat, tapi ada malfungsi sehingga ia menderita kerugian sehingga diperhatikan oleh negara,” kataTatang.

Tatang menjelaskan, tiket adalah barang penting yang tidak boleh hilang dari tangan penumpang karena tiket bisa dijadikan bukti ketika penumpang mengalami kecelakaan dan ingin mengajukan klaim ganti kerugian. “Harus adatiket sehingga bisa diproses lebih lanjut,”tuturnya.

Tatang mengingatkan uang hasil penjualan tiket dari penumpang transportasi yang tidak mengalami kecelakaanlah yang dijadikan sebagai alat ganti rugi pada korban kecelakaan. “Orang yang tidak celaka kan jutaan tuh yang membeli karcis, nah itu yang dikumpulkan oleh Jasa Raharja untuk membayar kompensasi yang meninggal itu,”terangnya.

Di samping itu, untuk berjaga-jaga terjadinya kecelakaan pemilik dan operator juga mengasuransikan kapal dan muatannya. Hal ini sesuai Pasal 41 ayat 3 UU tentang Pelayaran. Namun, pengamat asuransi Sahat Pangabean mengatakan bahwa tidak semua kapal dapat diasuransikan.

Menurut Sahat, sebenarnya sesuai amanat UU Pelayaran semua kapal diwajibkan memiliki asuransi. Akan tetapi, dalam kenyataannya tidak bisa terlaksana karena tidak semua kapal bisa diasuransikan. Dia menjelaskan, untuk kapal berumur di atas 25 tahun agak susah untuk diasuransikan.

“Pada umumnya asuransi mau terima jika tahunnya tidak lewat dari 25 tahun dan kapalnya di bawah standar pengawasan Biro Klarifikasi Indonesia. Tapi itu semua terserah asuransi mau jamin atau tidak,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait