Ketua MK Yakin Patrialis Bertindak Sendiri
Berita

Ketua MK Yakin Patrialis Bertindak Sendiri

Bagi MK syarat calon hakim konstitusi pengganti Patrialis Akbar yang terpenting cita-cita hidupnya sudah selesai dan urusan dirinya sendiri sudah selesai.

Oleh:
ANT/ASH
Bacaan 2 Menit
Ketua MK Arief Hidayat. Foto: RES
Ketua MK Arief Hidayat. Foto: RES
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat yakin Hakim Konstitusi Patrialis Akbar bertindak sendiri saat membawa konsep draf putusan uji materi UU No. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Karena itu, bagi MK isi putusan ini tidak ada pengaruh sedikitpun dari Patrialis Akbar.

“Sampai hari ini saya yakin proses pengambilan keputusan ini sudah benar dan tidak ada pengaruh dari Patrialis. Hakim konstitusi itu independen, otonom, imparsial, pendapatnya sendiri-sendiri, ketua MK saja tidak bisa mempengaruhi, tidak ada lobi-lobi,” kata Arief di kawasan Istana Presiden Jakarta, Selasa (7/2). (Baca Juga : Patrialis Akbar Akui Teledor Bocorkan Draft Putusan MK)

Menurut Arief, semua konsep draft putusan termasuk putusan pengujian UU Peternakan dan Kesehatan Hewan ini disimpan dengan baik oleh panitera MK. “Yang menjadi drafter putusan ini juga Pak Manahan bukan Pak Patrialis. Jadi, itu yang harus ditelisik karena hakim drafter tidak menyampaikan ke Pak Patrialis, hakim drafter juga tidak menyimpannya, Sekjen MK juga tidak tahu, panitera juga tidak, dan draft disimpan di ruang  rahasia,” kata Arief.

Seperti diketahui, Hakim Majelis Panel pengujian UU No. 41 Tahun 2014 itu adalah Patrialis Akbar, I Dewa Gede Palguna dan Manahan Sitompul. Ketiga Hakim ini pun sudah dimintai keterangan oleh Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK). Putusan ini bakal dibacakan pada siang hari ini.

“Jadi (perbuatan ini) personal, saya tidak bilang oknum, tetapi personal dan putusan sudah jadi, jadi yang nanti kita bacakan sudah jadi. Kok bisa keluar? Nah ini pembocoran rahasia negara karena dalam RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) mulai dari pembahasan pertama sampai putusan belum diputuskan, itu adalah rahasia negara jadi tidak boleh keluar,” tegas Arief.

Dalam kesempatan ini, Arief mengantarkan surat pemberhentian sementara Patrialis Akbar kepada Presiden Joko Widodo. Surat itu sesuai dengan rekomendasi MKHK yang menilai Patrialis Akbar melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. (Baca Juga : MKHK Rekomendasikan Pemberhentian Sementara Patrialis Akbar).

“Ini tadi saya menyampaikan dan menjelaskan surat pemberhentian sementara Pak Patrialis, berdasarkan proses pemeriksaan di MKHK,” kata Arief.

Presiden, menurut Arief menyanggupi untuk segera menerbitkan surat pemberhentian sementara Patrialis. “Atas dasar surat itu, kemudian MKHK bersidang kembali untuk pemeriksaan lanjutan. Nantinya, MKHK akan merekomendasikan apakah Pak Patrialis diberhentikan tidak hormat atau hormat,” lanjutnya.

Dalam pertemuannya itu, Presiden Joko Widodo menyadari ada kebutuhan untuk segera mengajukan nama pengganti Patrialis sebagai hakim konstitusi. “Presiden menyadari, beliau tahu persis kalender ketatanegaraan karena awal Maret MK harus menyidangkan perkara-perkara pilkada. Kalau tidak segera diisi akan membebani kita dan tadi kita juga sudah berdiskusi mengenai pengganti Pak Patrialis kalau sudah diberhentikan baik hormat atau tidak hormat nanti,” jelas Arief.

Presiden Jokowi berpesan agar MK berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya. “Saya juga dipesan agar MK hati-hati, karena sampai Desember kemarin kan kepercayaan publiknya sudah bagus, tetapi kasus ini mencoreng semuanya. Maka komentar saya yang pertama (saat Patrialis tertangkap) ‘Ya Allah, saya mohon ampun’. Sudah kita bangun dengan Pak Sekjen, tetapi kok ada kasus seperti ini, tidak terbayangkan sama sekali,” ungkap Arief. (Baca Juga : Arief Minta Maaf MK Kembali Lakukan Kesalahan)

Namun, Presiden hingga saat ini belum menunjuk panitia seleksi (pansel) pemilihan hakim konstitusi untuk mencari pengganti Patrialis Akbar.

Syarat calon pengganti
Arief Hidayat melanjutkan syarat calon hakim konstitusi pengganti Patrialis Akbar yang terpenting cita-cita hidupnya sudah selesai dan urusan dirinya sendiri sudah selesai. “Gaji di MK sudah cukup, lalu tidak mikir mau apa-apa lagi,” kata dia.

Dirinya tidak mempermasalahkan figur calon pengganti Patrialis apakah berlatar belakang dari politisi atau bukan politisi. Sebab, politisi, akademisi, usahawan, LSM (lembaga swadaya masyarakat) atau profesi apapun asalkan memenuhi syarat negarawan betul yang hidupnya sudah selesai.

The founding fathers itu politisi semua, hidupnya sudah selesai, kami tidak boleh membatasi. Kalau membatasi namanya membatasi hak konstitusional warga dalam dipilih dan memilih, itu tidak boleh,” kata Arief mengingatkan. (Baca Juga : Bukan Hanya Sekedar Negarawan)

Arief juga mengingatkan Hakim Konstitusi nantinya juga harus merasa cukup dengan penghasilannya sebagai hakim MK. Berdasarkan PP No. 55 Tahun 2014, tunjangan jabatan hakim konstitusi adalah Rp72 juta per bulan. Sedangkan ketua MK mendapat Rp121 juta per bulan, di luar gaji pokok dan fasilitas lainnya.

“Saya bayangkan kriteria umum yang hidupnya sudah selesai, selesai itu gaji di MK sudah cukup, sudah jauh dari rata-rata penghasilan orang Indonesia. Tidak usah mencari penghasilan lain, makanya harus bisa mengukur kan sudah cukup naik mobil Kijang, kalau ingin naik Jaguar, uangnya dari mana? Punya jam itu harganya Rp10 juta. Jam saya ini, jam olahraga harganya cuma Rp13 atau 12 juta, ini sudah cukup tapi ada jam harganya Rp1 miliar, tapi saya tidak ingin jam harga Rp1 miliar," ungkap Arief sambil memperlihatkan jam tangan miliknya.

Namun, ia buru-buru menjelaskan bahwa pihak yang tahu kriteria pasti seorang hakim konstitusi adalah panitia seleksi yang akan dibentuk Presiden nanti. “Syarat kedua, kalau sudah jadi hakim ya menutup diri, kalau ada telepon aneh tidak usah diterima, itu namanya berhati-hati,” katanya.
Tags:

Berita Terkait