Saksi Dilaporkan ke Polisi, Jaksa Hanya Beri Dukungan Moril
Sidang Ahok ke-9:

Saksi Dilaporkan ke Polisi, Jaksa Hanya Beri Dukungan Moril

Keterangan yang disampaikan di persidangan adalah tanggung jawab pribadi.

Oleh:
NEE
Bacaan 2 Menit
Sidang ke-9 perkara Ahok di auditorium Kementerian Pertanian. Foto: POLL/GRANDYOS ZAFNA/ISRA TRIANSYAH/M.LUTHFU RAHMAN
Sidang ke-9 perkara Ahok di auditorium Kementerian Pertanian. Foto: POLL/GRANDYOS ZAFNA/ISRA TRIANSYAH/M.LUTHFU RAHMAN
Keterangan yang disampaikan para saksi di persidangan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok benar-benar berbuntut panjang. Tim pengacara Ahok sudah melaporkan beberapa saksi ke kepolisian. Tuduhan utamanya adalah memberikan keterangan palsu di persidangan.

Sejauh ini empat nama saksi dalam perkara Ahok, yakni Novel Chaidir Hasan Bamukmin, Muchsin, Wilyudin A.R Dhani, dan M Asroi Saputra, diduga telah dilaporkan secara resmi oleh tim pengacara Ahok ke kepolisian. Dalam persidangan keempat saksi ini memang dicecar tim pengacara Ahok, baik mengenai identitas dan latar belakang maupun apa yang mereka sampaikan pada saat proses penyidikan.

Laporan ke polisi adalah tindak lanjut penilaian tim pengacara terhadap kesaksian para saksi yang dihadirkan penuntut umum itu. Penuntut umum perkara Ahok, Ali Mukartono, sudah mengingatkan tim pengacara agar tidak main ancam kepada para saksi. (Baca juga: Jaksa Minta Pengacara Tak Mengancam Saksi).

Ditanya Hukumonline usai sidang ke-9 perkara Ahok di auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (09/2), Ali Mukartono, mengatakan hak tim pengacara melaporkan saksi. Melapor ke polisi belum tentu benar. Selaku ketua tim jaksa yang menghadirkan para saksi itu, ia berpendapat apa yang disampaikan saksi di persidangan adalah tanggung jawab personal. Jaksa sekadar memberikan dukungan moril. “Kan tanggung jawab pribadi, kita support moril saja,” ujarnya.

Meskipun demikian Ali Mukartono menegaskan apa yang dituduhkan tim pengacara Ahok belum tentu benar, dan masih harus diuji. Apa yang disampaikan saksi di persidangan seharusnya tak dipersoalkan karena pada akhirnya akan dinilai hakim. Hakim belum tentu menerima alat-alat bukti yang disampaikan. “Kalau lapor boleh-boleh saja, tapi kan belum tentu benar. Perlu diuji, Kalau menurut saya ndak bisa, keterangan di sidang tiddak bisa (diperkarakan).”

Berdasarkan pemantauan hukumonline langsung di persidangan, tim pengacara Ahok berulang kali mengingatkan para saksi agar berkata benar. Jika tidak, mereka akan diproses hukum karena fitnah, keterangan palsu di bawah sumpah atau pencemaran nama baik. Ahok sendiri pun dalam tanggapan untuk sejumlah saksi pelapor selalu menuding keterangan saksi adalah bohong dan berisi fitnah terhadap dirinya. “Semoga Tuhan yang membalas Anda,” kata Ahok dalam salah satu tanggapannya di muka sidang atas kesaksian pelapor. (Baca juga: Ada Pertanyaan tentang Kemiripan Sepatu Saksi).

Dalam persidangan tim pengacara Ahok menjadikan isi BAP yang bermasalah dari para saksi serta perbedaannya dengan keterangan lisan di muka sidang sebagai peluang untuk menggugurkan kesaksian. Tim pengacara bekerja mengklarifikasi antara isi BAP para saksi dengan  keterangan yang mereka berikan di muka sidang. Pasal 187 huruf a KUHAP mengatur bahwa berita acara, termasuk berita acara pemeriksaan saksi merupakan alat bukti surat.
Tags:

Berita Terkait