Menanti Sidang Perdana e-KTP, KPK Imbau Anggota DPR Kembalikan Uang
Berita

Menanti Sidang Perdana e-KTP, KPK Imbau Anggota DPR Kembalikan Uang

KPK memiliki cukup bukti dan informasi-informasi awal terkait aliran uang tersebut.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: RES
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: RES
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas tahap pertama terhadap dua tersangka korupsi proyek pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik atau e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.

Dua tersangka dimaksud adalah Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Kemendagri) dan Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri.

“Pelimpahan tahap satu sudah dilakukan untuk tersangka S (Sugiharto) hari Jumat, 3 Februari 2017 dan untuk tersangka IR (Irman) dilakukan hari Senin, 6 Februari 2017. Masih ada waktu sampai pelimpahan tahap dua, yakni pelimpahan berkas perkara dan tersangka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (8/2).

Menurutnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 280 orang saksi, termasuk 15 anggota DPR untuk kedua tersangka itu. Bahkan, sebenarnya, KPK melakukan pemanggilan terhadap 23 anggota DPR. Namun, hanya 15 anggota DPR yang hadir. Sisanya, tidak hadir dengan berbagai macam alasan atau tidak hadir tanpa alasan.

Dalam pemeriksaan 15 anggota DPR itu, sambung Febri, KPK mengkonfirmasi beberapa hal. Dari mulai pertemuan-pertemuan di kantor atau di tempat lain, proses pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR, hingga indikasi adanya aliran dana terhadap sejumlah anggota DPR. (Baca Juga : Mantan Ketua DPR Ini Bantah Tahu Aliran Dana e-KTP)

Febri mengungkapkan, terkait penanganan perkara e-KTP, KPK telah menerima pengembalian uang sejumlah Rp250 miliar. Pengembalian uang itu berasal dari korporasi baik vendor pengadaan e-KTP maupun perorangan-perorangan yang nama-namanya belum dapat disebutkan secara detil.

“KPK mengimbau, belum terlambat bagi pihak-pihak yang diduga menerima uang terkait dengan proyek ini untuk segera mengembalikan kepada KPK. Kami tentu saja sudah memiliki bukti-bukti dan informasi terkait adanya pihak-pihak lain yang juga menerima atau menikmati aliran dana terkait e-KTP ini,” kata dia.

Meski pengembalian uang tidak menghapuskan pidana, Febri mengatakan hal tersebut dapat dijadikan sebagai faktor meringankan dalam penanganan perkara ini. Dia mengingatkan akan lebih baik jika para anggota DPR dan pihak-pihak lain yang menerima aliran dana segera mengembalikan uang kepada KPK.

Terlebih lagi, lanjut Febri, KPK sudah memiliki cukup bukti dan informasi-informasi awal terkait aliran uang tersebut. “Belum terlambat untuk melakukan pengembalian saat ini. Terutama untuk anggota DPR, agar sebagai wakil rakyat bisa memberikan contoh dan tauladan yang baik terkait dengan pengembalian uang itu.”

Meski begitu, Febri belum bisa membeberkan siapa-siapa saja anggota DPR yang menerima aliran dana proyek e-KTP. Ia berjanji nama-nama yang disinyalir menerima uang akan dibuka dalam proses persidangan. Setelah pelimpahan tahap satu, tentu akan ada pelimpahan tahap dua yang kemudian dilanjutkan dengan pelimpahan perkara ke pengadilan.

“Kami akan sampaikan secara terang-benderang informasi yang ada. Dari hasil penyidikan yang memang cukup lama, karena selain KPK yang bekerja di sini, kami juga bekerja sama dengan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) untuk melakukan perhitungan kerugian negara dan ada 280 saksi yang butuh waktu untuk melakukan pemeriksaan,” terangnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Irman selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Irman dan Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK telah pula memeriksa sejumlah saksi, antara lain mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Nazar, mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, mantan anggota Komisi II DPR Ganjar Pranowo, M Nazaruddin, dan Setya Novanto. Namun, mayoritas dari mereka membantah menerima aliran dana. (Baca Juga : Setya Novanto Diperiksa, KPK “Cium” Indikasi Pertemuan di Luar Forum Resmi DPR)   

Selain saksi-saksi tersebut, KPK juga mengagendakan pemeriksaan Menteri Hukum dan HAM yang dahulu duduk sebagai anggota Komisi II DPR, Yasonna H Laoly. Namun, Yasonna tidak dapat hadir dalam dua kali pemanggilan KPK. Pertama, karena surat panggilan baru diterima H-1, dan kedua karena alasan lain.

Seperti dikutip kantor berita Antara pada September 2013 lalu, pengacara Nazar, Elza Syarif pernah menyampaikan dokumen kronologi dugaan rekayasa proyek e-KTP. Beberapa diantaranya memuat pertemuan-pertemuan informal yang dilakukan Setya.

Pertama, pada Desember 2010, terjadi pertemuan di rumah (Setya) Novanto yang dihadiri oleh Chairuman Harahap, Andi Septinus, seluruh direktur utama konsorsium serta Nazar untuk membicarakan finalisasi commitment fee.

Kedua, pada Januari 2011, terjadi pertemuan di Equity Tower lantai 20 (kantor Setya Novanto) yang dihadiri oleh Setya, Andi Septinus, Paulus Tanos, Chairuman, Anas Urbaningrum, Nazar, dan seluruh direktur utama konsorsium untuk membicarakan finalisasi commitment fee.

Nazar, melalui Elza, juga pernah mengatakan proyek e-KTP dikendalikan ketua Fraksi Partai Golkar di DPR yaitu Setya Novanto, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dilaksanakan oleh Nazar, staf dari PT Adhi Karya Adi Saptinus, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Pejabat Pembuat Komitmen.

Dalam dokumen yang dibawa Elza tampak bagan yang menunjukkan hubungan pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi proyek KTP elektronik. Pihak-pihak yang tampak dalam dokumen Elza, yaitu Andi Narogong dan Nazar dalam kotak berjudul “Pelaksana” dengan anak panah ke kotak berjudul “Boss Proyek e-KTP” yang berisi nama Novanto dan Anas Urbaningrum.

Kotak bagan “Boss Proyek e-KTP” itu lalu menunjukkan panah ke tiga kotak bagan. Kotak pertama berjudul “Ketua/Wakil Banggar yang Terlibat Menerima Dana” berisi nama (1) Mathias Mekeng AS$500 ribu, (2) Olly Dondokambey AS$ 1 juta, dan (3) Mirwan Amir AS$500 ribu.

Kotak kedua berjudul “Ketua/Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang Terlibat Menerima Dana” berisi nama (1) Haeruman Harahap AS$500 ribu, (2) Ganjar Pranowo AS$500 ribu, dan (3) Arief Wibowo AS$500 ribu. Terakhir, kotak ketiga tanpa judul berisi nama (1) Mendagri (Gamawan/Anas), (2) Sekjen (Dian Anggraeni), (3) PPK (Sugiarto), dan (4) Ketua Panitia Lelang (Drajat Wisnu S).

Pemenang pengadaan e-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaputra yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012. (Baca Juga : KPK Percepat Penanganan e-KTP)  

Pembagian tugasnya adalah PT PNRI mencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkan keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko e-KTP dan personalisasi dari PNRI. 

PT Quadra disebut Nazar dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan. Sebab, perusahaan itu milik teman Irman dan sebelum proyek e-KTP dijalankan Irman punya permasalahan dengan Badan Pemeriksa Keuangan. PT Quadra membereskan permasalahan tersebut dengan membayar jasa senilai Rp2 miliar, maka teman Kemendagri pun memasukkan PT Quadra sebagai salah satu peserta konsorsium.
Tags:

Berita Terkait