Ini Kebijakan MA yang Menopang Kemudahan Berusaha
Laptah MA 2016:

Ini Kebijakan MA yang Menopang Kemudahan Berusaha

Penegakkan kontrak bisnis dan penyelesaian perkara niaga lebih dipercepat dan disederhanakan guna memberi kemudahan bagi para pihak terkait kegiatan usahanya.

Oleh:
CR-23
Bacaan 2 Menit
Suasana Penyampaian Laptah MA 2016 di Gedung MA Jakarta. Foto : CR-23
Suasana Penyampaian Laptah MA 2016 di Gedung MA Jakarta. Foto : CR-23
Dalam beberapa tahun terakhir, Mahkamah Agung (MA) turut berperan meningkatkan kemudahan berusaha (easy of doing business) di Indonesia. Wujudnya, MA menerbitkan sejumlah kebijakan dalam bentuk Surat Keputusan Ketua MA (SK KMA), Peraturan MA (PERMA), atau Surat Edaran MA (SEMA) sebagai perangkat hukum memadai yang memberi kepastian, keamanan, dan jaminan lebih baik dalam berusaha.

Peran peradilan dalam kemudahan berusaha terutama ketika para pelaku usaha dan atau pihak terkait terjadi perselisihan hak melibatkan pengadilan. Setidaknya, ada dua parameter kemudahan berusaha yang beririsan dengan kewenangan peradilan yakni penegakan kontrak (enforcing contract) dan penyelesaian kepailitan (resolving insolvency).  

“Di bidang kemudahan berusaha, MA turut berkontribusi dengan menerbitkan beberapa kebijakan yang mendukung kemudahan berusaha,” ujar Ketua MA M. Hatta Ali dalam sidang pleno istimewa Penyampaian Laporan Tahunan (Laptah) MA Tahun 2016 di Gedung MA Jakarta, Kamis (9/2) kemarin. (Baca juga: MA Berperan Tingkatkan Kemudahan Berusaha di Indonesia )

Hatta menyebutkan beberapa diantaranya SEMA No. 2 Tahun 2016 tentang Peningkatan Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan. “Ini sebagai tindak tindak lanjut dari regulasi sebelumnya yakni PERMA No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana,” kata Hatta Ali.

Intinya, SEMA No. 2 Tahun 2016 ini untuk lebih mempercepat proses penyelesaian perkara niaga. Sebab, selama ini proses penyelesaian perkara niaga di Pengadilan Niaga masih memakan waktu 3-6 bulan. Tahapan dan jangka waktu penyelesaian perkara niaga lebih disederhanakan, lebih cepat terutama dalam hal pemberesan boedel pailit. (Baca Juga : Kurator Tanggapi SEMA Efisiensi Perkara Kepailitan)  

PERMA Gugatan Sederhana juga mempercepat proses penyelesaian perkara perdata dan tahapannya lebih sederhana. Penyelesaian gugatan perkara sederhana ini maksimal 25 hari sudah diputus (putusan final) dengan hakim tunggal dan nilai objek gugatannya di bawah Rp200 juta. Seperti gugatan perdata biasa, gugatan sederhana ini menetapkan kriteria sebagai perkara cidera janji (wanprestasi) dan atau perbuatan melawan hukum (PMH).

Sebelumnya, terbit pula SEMA No. 1 Tahun 2015 tentang Barang Bukti Kapal dalam Perkara Pidana Perikanan. SEMA No. 1 Tahun 2015 ini sebagai pelaksanaan Pasal 69 ayat (4) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, mengatur teknis hukum pemusnahan kapal dalam perkara pidana perikanan.

Aturan ini bentuk dukungan MA terhadap Pemerintah yang menginginkan adanya efek jera bagi terdakwa, perusahaan pemilik kapal, atau operator kapal yang melakukan pidana perikanan di wilayah Indonesia. Pemberian efek jera ini dengan menenggelamkan atau pemusnahan barang bukti kapal yang digunakan melakukan kejahatan pencurian ikan.

Belum lama ini, MA juga menerbitkan PERMA No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. PERMA ini sebagai pedoman penanganan (hukum acara) bagi aparat penegak hukum menjerat entitas korporasi. Sebab, selama ini maraknya kejahatan yang melibatkan korporasi sangat minim diproses hingga ke pengadilan. Padahal, berbagai UU telah menempatkan korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dipidana lantaran merugikan negara dan atau masyarakat, mulai pidana denda, uang pengganti, ganti rugi, hingga penutupan korporasi.

Di tengah pesatnya industri ekonomi syariah, MA juga menerbitkan PERMA No. 14 Tahun 2016  tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. Aturan ini mengatur prosedur penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama diantara para pelaku ekonomi syariah yang terikat perjanjian akad syariah atas dasar prinsip-prinsip syariah. (Baca juga: PERMA Sengketa Ekonomi Syariah Juga Atur Gugatan Sederhana)

Perkara sengketa ekonomi syariah ditangani hakim peradilan agama yang telah mengantongi sertifikat hakim ekonomi syariah sesuai syarat-syarat yang ditentukan Perma No. 5 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah. Aturan ini mengatur prosedur sengketa ekonomi syariah yang lebih sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Hal terpenting substansi PERMA ini, perkara ekonomi syariah dapat diajukan dalam bentuk gugatan sederhana (small claim court) atau gugatan acara biasa baik secara lisan maupun tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Agama yang berwenang. Adapun prosedur hukum acara gugatan sederhana mengacu Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Tenggang waktu penyelesaian perkara ekonomi syariah ini mengacu SEMA No. 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding. Untuk penyelesaian perkara tingkat pertama dan banding paling lambat masing-masing 5 bulan dan 3 bulan.
Tags:

Berita Terkait