Ini Sanksi Jika Melanggar Masa Tenang
Berita

Ini Sanksi Jika Melanggar Masa Tenang

Masa tenang berlangsung selama 3 hari.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Tiga paslon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta. Foto: RES
Tiga paslon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta. Foto: RES
Jakarta dan daerah yang menggelar pilkada serentak dalam waktu bersamaan sudah memasuki masa tenang kampanye. Masa kampanye di DKI Jakarta sudah digelar sejak Oktober tahun lalu dan berakhir 11 Februari 2017. Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah berlangsung 15 Februari 2017. Selama tiga hari ke depan (12-14 Februari) Jakarta memasuki masa tenang.

Selama masa tenang, semua peserta pemilihan tidak lagi diperbolehkan melakukan kampanye, baik kampanye terbuka yang dihadiri massa maupu kampanye melalui media sosial setiap pasangan. Jika melanggar, ada sanksi pidana yang mengancam. (Baca juga: Aturan Masa Tenang Pilkada Wajib Dipatuhi).

Pasal 187 ayat (1) Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota –yang disahkan menjadi Undang-Undang melalui UU No. 1 Tahun 2015 —mengancam setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU pidana penjara antara 15 hari hingga 3 bulan dan/atau denda paling sedikit 100 ribu atau paling banyak satu juta rupiah.

Berdasarkan Undang-Undang Pilkada tersebut, masa kampanye dimulai s3 hari setelah penetapan pasangan calon hingga dimulainya masa tenang. Pasal 67 ayat (2) UU Pilkada menyebutkan masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

Larangan untuk berkampanye bagi pasangan calon dan para pendukungnya sudah disampaikan sejumlah pemangku kepentingan mulai dari Bawaslu dan KPU DKI Jakarta, hingga Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. M. Iriawan. "Selama masa tenang, semua pasangan calon tidak boleh melakukan aktivitas apa pun yang dikonotasikan sebagai kampanye," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, Selasa, (07/2).

Selain larangan berkampanye, selama masa tenang dilarang juga melakukan politik uang. Siapapun yang mengarahkan pemilih untuk memilih pasangan gubernur-wakil gubernur dengan iming-iming uang akan terancam pidana. Pasal 73 ayat (1) UU Pilkada sudah tegas menyebutkan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. Pencalonan pasangan bisa dibatalkan jika money politic itu terbukti melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Baca juga: Potensi Ujaran Kebencian Pilkada DKI Jakarta, Polisi Diminta Awasi Medsos).

Jadi, siapapun bisa kena ancaman pidana jika melanggar masa tenang yang berlangsung selama tiga hari. Kalau Anda tidak ingin terjerat, jalanilah masa tenang dengan tenang sambil memikirkan pasangan mana yang paling pantas Anda pilih.
Tags:

Berita Terkait