Majelis Kehormatan Kembali Periksa Patrialis di KPK
Berita

Majelis Kehormatan Kembali Periksa Patrialis di KPK

Ada pertukaran info krusial antara KPK dan MKHK dalam pemeriksaan perkara ini.

Oleh:
ANT/ASH
Bacaan 2 Menit
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang datang untuk memeriksa Patrialis Akbar diantaranya Sukma Violetta (Wakil Ketua KY), Anwar Usman (Wakil Ketua MK), Bagir Manan (Mantan Ketua MA), As'ad Said Ali (Wakil Kepala BIN) dan Abdul Mukthie Fadjar (Ketua Dewan Etik MK).
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang datang untuk memeriksa Patrialis Akbar diantaranya Sukma Violetta (Wakil Ketua KY), Anwar Usman (Wakil Ketua MK), Bagir Manan (Mantan Ketua MA), As'ad Said Ali (Wakil Kepala BIN) dan Abdul Mukthie Fadjar (Ketua Dewan Etik MK).
Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) kembali memeriksa Hakim Konstitusi Nonaktif Patrialis Akbar di KPK, Senin. “(Memeriksa Pak Patrialis) dan saksi-saksi,” kata Ketua MKHK Sukma Violetta di Gedung KPK Jakarta, Senin (13/2).

Namun Sukma tidak menjelaskan keterangan apa yang ingin dicari MKHK dari Patrialis dalam pemeriksaannya.

Anggota MKHK, Bagir Manan mengatakan bahwa MKhK masih belum sampai pada kepastian mengenai putusan etik terhadap Patrialis. (Baca Juga : MKHK Rekomendasikan Pemberhentian Sementara Patrialis Akbar)

Pada 6 Februari, MKMK memutuskan bahwa Patrialis Akbar melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman hakim konstitusi sehingga Ketua MK Arief Hidayat pun menyampaikan surat permintaan pemberhentian sementara Patrialis ke Presiden Joko Widodo pada 7 Februari.

Patrialis ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap sebesar Rp2,1 miliar terkait dengan permohonan uji materi UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Kalau bisa dibuktikan telah terjadi pelanggaran hukum pasti terjadi juga pelanggaran etik. Mudah-mudahan setelah (pemeriksaan) ini selesai tidak terlalu sore lalu dilanjutkan di MK supaya bisa selesai. Makin cepat main bagus bagi semua pihak,” kata Bagir Manan. (Baca Juga : Ketua MK Yakin Patrialis Bertindak Sendiri)

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan MKHK dijadwalkan memeriksa Patrialis dan orang dekat Patrialis, Kamaludin. “Ada dua tersangka yang diperiksa, dua yang lain yang sudah diperiksa sebelumnya yaitu BHR (Bambang Hariman) dan NGF (Ng Fenny),” kata Febri.

MKHK, menurut Febri, sudah berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan pemeriksaan tersebut.

“Sebelumnya kami sudah memberikan akses untuk memeriksa yang lain, untuk pemeriksaan etik saya kira cukup. Hari ini akan dikoordinasikan lebih lanjut apa yang akan dilakukan ke depan,” tambah Febri.

Ia mengaku ada pertukaran info krusial antara KPK dan MKHK dalam perkara ini.

Dalam kasus ini Patrialis bersama dengan orang kepercayaannya Kamaludin disangkakan pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Basuki Hariman dan sekretarisnya, Ng Fenny ditetapkan sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tags:

Berita Terkait