Menelusuri Jejak dan Daya Ikat Fatwa MA
Fokus

Menelusuri Jejak dan Daya Ikat Fatwa MA

MA mengurangi untuk mengeluarkan produk fatwa karena kerap digunakan “senjata” bagi para pihak (pencari keadilan) yang tengah berperkara.

Oleh:
AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: SGP
Gedung MA. Foto: SGP
Istilah “fatwa”, akhir-akhir ini menjadi topik perbincangan hangat di masyarakat pascakasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Nonaktif, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kasus tuduhan penodaan agama ini, Penuntut Umum dalam dakwaannya merujuk Sikap dan Pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dianggap kedudukannya lebih tinggi daripada fatwa MUI. 
 
MUI sendiri bukanlah satu-satunya lembaga yang mengeluarkan produk hukum bernama fatwa. Sejak dulu, Mahkamah Agung (MA) juga kerap mengeluarkan produk hukum bernama fatwa atas permintaan lembaga negara atau masyarakat. Kini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah memerintahkan Menteri Dalam Negeri untuk meminta fatwa MA terkait desakan sebagian pihak untuk menonaktifkan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta karena dinilai melanggar Pasal 83 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.            
 
Bagi MA, fatwa itu sendiri merupakan pendapat hukum yang diputuskan ketua muda atau ketua kamar yang dipimpin langsung oleh Ketua MA. Produk fatwa MA ini tidaklah mengikat seperti halnya peraturan atau putusan pengadilan. “Jelas ya, kalau produk fatwa MA itu sebenarnya tidak mengikat,” ujar Ketua MA M. Hatta Ali di sela-sela peresmian Tower dan 135 Pengadilan di Gedung MA, Selasa (31/1) lalu. (Baca Juga : Ketua MA : Resmikan Tower dan 135 Pengadilan)
 
Jika ditelusuri istilah “fatwa”berasal dari bahasa Arab yakni fatawa yang artinya nasihat, petuah, pendapat, atau jawaban. Istilah “fatwa” ini sudah diserap ke dalam bahasa Indonesia. Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia (versi 2015 : 389) diartikan sebagai (i) jawaban (keputusan, pendapat) yang diberikan oleh mufti tentang suatu masalah; (ii) nasihat orang alim, pelajaran baik, petuah.
 
“Istilah ‘fatwa’ sebenarnya berasal dari bahasa Arab, bukan peraturan tetapi boleh dikatakan anjuran atau petunjuk,” ujar Juru Bicara MA Suhadi dalam kesempatan yang sama.
 
Jadi, definisi fatwa MA mengandung pengertian pendapat masalah hukum yang sifatnya tidak mengikat secara umum yang dimohonkan lembaga negara. (Baca juga: Kekuatan Hukum Produk-Produk Hukum MA (Perma, SEMA, Fatwa, SKMA). “Fatwa MA itu pendapat hukum yang tidak mengikat, siapa yang mau mentaati silahkan, kalau tidak mau ditaati tidak ada sanksinya, maka saya katakan tidak mengikat,” kata Suhadi menerangkan.
 
Menurut Suhadi istilah fatwa MA sudah muncul puluhan tahun yang lalu. Namun, dirinya tak tahu persis sejak kapan istilah fatwa MA ini digunakan. Sebab, selama ini MA tidak mengkodifikasikan setiap produk fatwa yang dikeluarkan, seperti halnya Peraturan MA (PERMA), Surat Edaran MA (SEMA), Surat Keputusan Ketua MA (SK KMA).
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait