Catatan Koalisi Atas Terpilih Kembali Hatta Ali Sebagai Ketua MA
Berita

Catatan Koalisi Atas Terpilih Kembali Hatta Ali Sebagai Ketua MA

Mulai dari pembenahan organisasi hingga berkaitan hubungan dengan lembaga lain.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Suasana pemilihan Ketua MA, Selasa (14/2). Foto: RES
Suasana pemilihan Ketua MA, Selasa (14/2). Foto: RES
Sah sudah pemilihan Ketua Mahkamah Agung (MA) yang ke-14. Hasilnya, M Hatta Ali kembali terpilih setelah melalui pemungutan suara dengan memperoleh 38 suara dari 47 hakim agung yang memilih. Terpilihnya kembali Hatta Ali sebagai Ketua MA, memiliki catatan tersendiri bagi Koalisi Pemantau Peradilan, yang terdiri dari MaPPI FHUI, ICW, ILR, PSHK, LeIP, ICEL, YLBHI, LBHJ, PBHI, LBHM dan ICJR.

“Terpilihnya kembali Hatta Ali sebagai Ketua MA, tentu akan langsung dihadapkan dengan banyak pekerjaan rumah dalam agenda pembenahan dan pembaruan peradilan yang harus segera diselesaikan dalam waktu 3 tahun hingga ia pensiun,” tulis Koalisi dalam siaran persnya yang diterima Hukumonline, Rabu (15/2).

Catatan pertama, berkaitan dengan pembenahan korupsi peradilan. Koalisi mencatat, telah banyak data yang menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi pekerjaan rumah utama yang harus dibenahi oleh lembaga peradilan. Data terbaru yang dikeluarkan oleh MaPPI FHUI menunjukkan bahwa pada tahun 2016 lebih dari 15 orang di lingkungan peradilan yang diduga terlibat kasus korupsi. (Baca Juga: Nurhadi Masuk Penyelidikan KPK, Uang Miliaran Disita)

Dari 15 orang tersebut, beberapa diantaranya memegang jabatan penting, seperti Nurhadi yang merupakan (mantan) Sekretaris Mahkamah Agung dan Janner Purba yang merupakan (mantan) Ketua PN Kepahiang. Survei World Justice Project tahun 2016 dan Indeks Persepsi Korupsi tahun 2016 juga menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi salah satu masalah yang dihadapi pengadilan. 

Dari data-data tersebut, Koalisi menilai, harus ada langkah konkrit yang diambil Hatta Ali. Langkah tersebut baik berupa memaksimalkan implementasi kebijakan pemberantasan korupsi yang sudah ada maupun strategi baru yang dapat menjawab permasalahan tersebut. Misalnya, perbaikan sistem pengawasan dan transparansi. Menurut Koalisi, 5 tahun periode sebelumnya dapat menjadi modal awal Hatta Ali untuk tahu apa yang harus dilakukan dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi Hatta Ali sebagai pimpinan dari kurang lebih 800 pengadilan. (Baca Juga: Dua Hakim Pengadilan Bengkulu Didakwa Terima Suap)

Catatan kedua, berkaitan dengan pembenahan organisasi peradilan itu sendiri. Hingga kini, menurut Koalisi, MA hingga kini masih dibayang-bayangi oleh beberapa isu internal, antara lain manajemen perkara, minutasi putusan, implementasi keterbukaan informasi dan pelayanan publik, serta tata kelola SDM mulai dari rekrutmen, pembinaan, promosi-mutasi, hingga pengawasan. 

Tidak dipungkiri pada periode sebelumnya Hatta Ali telah berhasil mengurangi tumpukan beban perkara di MA. Ada penurunan jumlah berkas perkara yang cukup siginifikan dari awal kepemimpinan Hatta Ali 2012-2017. Meski demikian, ada hal lain yang yang perlu diperhatikan bahwa akses putusan bagi pencari keadilan rupanya masih menjadi isu utama.

Koalisi menilai, akan menjadi sia-sia selesainya satu berkas perkara, apabila hasilnya sulit untuk diakses para pihak yang berkepentingan maupun masyarakat umum. Selain itu Hatta Ali juga akan dihadapkan mengenai urusan rekrutmen dan pembinaan Hakim dan juga SDM lain di lingkungan peradilan yang tersebar kurang lebih di 800 peradilan yang dipimpinnya. 

Ketiga, berkaitan dengan hubungan dengan lembaga lain. Sebagai upaya pembenahan lembaga peradilan dan pemberantasan korupsi peradilan, MA sudah seharusnya menggandeng juga lembaga-lembaga lain seperti KPK, KY, Ombudsman RI, dan PPATK. Sebagai contoh penggalakkan wajib lapor LHKPN bagi setiap pejabat dan hakim di lingkungan peradilan serta kerjasama dengan Ombudsman RI dalam upaya perbaikan kualitas layanan publik pengadilan.

“Tentu kolaborasi ini menjadi penting karena upaya pembenahan lembaga dan pemberantasan korupsi akan lebih mudah dilakukan dengan melibatkan lembaga lain, dengan segala keterbatasan Mahkamah Agung,” tulis Koalisi. (Baca Juga: Hatta Ali Kembali Pimpin MA)

Selain itu ada juga beberapa hal yang akan kembali Hatta Ali hadapkan seperti RUU Jabatan Hakim dan RUU Mahkamah Agung. Pekerjaan rumah yang menumpuk ini tentu menjadi tantangan Hatta Ali selaku Ketua MA yang kedua kalinya. Koalisi mengatakan, MA sudah memiliki modal awal untuk melakukan ini, yakni blue print pembaruan peradilan yang ada sejak tahun 2003. Hanya saja menjadi satu tantangan sendiri untuk mengimplementasikannya.

“Kesempatan ini tentu menjadi ajang pembuktian komitmen dan kapasitas Hatta Ali untuk membenahi peradilan dan pemberantasan korupsi yang kedua kalinya.”

Sebelumnya, usai pemilihan, Hatta Ali berjanji akan terus melakukan program-program pembaruan peradilan terutama dalam hal peningkatan pengawasan guna mengatasi penyimpangan-penyimpangan di pengadilan. “Kemarin, salah satunya pimpinan MA melakukan penyamaran-penyamaran di lingkungan pengadilan. Ini menunjukkan komitmen MA tetap sama yakni tidak ingin ada perbuatan yang tidak baik (tercela) yang dilakukan pejabat pengadilan,” katanya.
Tags:

Berita Terkait