Saling Lapor Antasari-SBY, Polri Perlu Tindaklanjuti
Berita

Saling Lapor Antasari-SBY, Polri Perlu Tindaklanjuti

Sepanjang adanya bukti baru, Polri mesti tindaklanjuti. Bila tidak, Polri mesti menghentikan kelanjutan laporan Antasari.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar meninggalkan gedung Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2).
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar meninggalkan gedung Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2).
Mantan terpidana kasus pembunuhan bos RNI Nasrudin Zulkarnain, Antasari Azhar melaporkan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono  (SBY) ke Bareskrim Polri. Antasari melaporkan SBY lantaran merasa kasus yang menjeratnya itu akibat kriminalisasi rezim Pemerintahan SBY kala itu.

Tak terima, SBY pun lapor balik ke Bareskrim dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Aksi saling lapor ini, sejumlah pihak mendorong Bareskrim Polri menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan proses penyelidikan.  

Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo mengatakan laporan Antasari perlu ditindaklanjuti Bareskrim Polri. “Soal cukup tidaknya bukti laporan Antasari, kasus ini perlu ditindaklanjuti. Jadi, tidak bisa langsung case closed begitu saja,” kata Bambang Soesatyo, Kamis (16/2).

Menurut Bambang, hukuman pidana yang menjerat Antasari memang sudah dijalani. Namun, sepanjang Antasari merasa dikriminalisasi kemudian melapor ke pihak kepolisian, maka Polri berkewajiban menindaklanjuti laporan tersebut. Nah, ketika dalam pemeriksaan dinyatakan tidak cukup bukti, Polri dapat menghentikan laporan Antasari.

“Kalau tidak ada (bukti-bukti, red), pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan. Prinsipnya, ya harus ditindaklanjuti setiap laporan,” kata dia.

Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil menilai kasus yang menjerat Antasari menunjukkan “potret buram” dalam penegakkan hukum. Dia mengakui memang dalam proses penyidikan dan pembuktian dalam sidang kasus ini terdapat kejanggalan terlepas Antasari divonis bersalah di tingkat pertama hingga peninjauan kembali (PK).

Namun, pengajuan permohonan grasi Antasari atau pengampunan dari Presiden, bentuk pengakuan kesalahannya. Menurut Nasir, pasca mendapatkan pembebasan bersyarat Antasari menyatakan tak ingin membongkar kasus yang dialaminya. Bahkan, Antasari ikhlas menerimanya. Namun, setelah mendapat grasi, Antasari menempuh jalur hukum dengan melaporkan SBY ke polisi.

“Pertanyaannya ada apa? Jadi, konsistensi Antasari perlu dipertanyakan. Di awal berdiam diri dan menerima semua yang dialami, tetapi ketika dia minta grasi, ini malah inkonsistensi. Dengan mengajukan grasi kan mengakui kesalahannya,” ujarnya. (Baca Juga : Alasan Presiden Kabulkan Grasi Antasari Azhar)

Meski demikian, sebagai warga negara yang paham hukum, Antasari memang mesti dilindungi secara hukum. “Antasari melaporkan itu karena SBY mengkriminalkan bisa-bisa saja terjadi. Saya menyarakan agar Antasari mengatakan jujur saja, mungkin masih ada saksi yang masih hidup,” ujar Politisi PKS ini.

Anggota Komisi III DPR lainnya, Muhammad Syafi’i menambahkan proses hukum yang ditempuh Antasari dan SBY merupakan jalur yang benar. Keduanya, sebagai warga negara memiliki hak hukumnya untuk saling melapor. “Jadi ini biasa saling mengadu atau melaporkan, tetapi keputusannya di tangan penyidik, siapa yang benar,” kata dia.

Harus bukti baru
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat laporan Antasari sejatinya belum dapat dikategorkan sebagai fakta yuridis. Menurutnya, kasus yang membelit Antasari sudah berkekuatan hukum tetap. “Terlebih, Antasari sudah mengajukan upaya hukum luar biasa, PK,” kata Fickar.

Apalagi, Antasari pun sudah meminta grasi dan dikabulkan Presiden Jokowi. Artinya, Antasari secara hukum sudah mengakui kesalahannya dengan diberikan pengampunan yang berujung penghapusan sisa masa hukuman. “Kalau memang ada novum ajukan kalau itu murni hukum. Tetapi, kalau mempersoalkan SMS, itu sudah jadi fakta hukum di persidangan yang dulu. Jadi, harus membuka perkara baru, tetapi apa perkaranya dan kualifikasi pasal apa,” katanya mempertanyakan.

Lebih jauh, Fickar berpendapat sekalipun Antasari tegas melaporkan SBY ke Bareskrim, mesti mengantongi bukti dan fakta baru. Sebab, kata Fickar, kalau bukti dan fakta dalam kasus yang sama dijadikan bukti dalam laporannya akan sulit ditindaklanjuti Bareskrim Polri. (Baca Juga : Antasari Tagih Kelanjutan Kasus SMS Gelap ke Polisi)
Tags:

Berita Terkait