Ada Risiko Hukum Saat Menggunakan Jasa Gadai Swasta ‘Pinggir Jalan’
Utama

Ada Risiko Hukum Saat Menggunakan Jasa Gadai Swasta ‘Pinggir Jalan’

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan tantangan sewaktu meminta usaha pergadaian swasta agar mendaftarkan diri ke OJK. Padahal, regulasi diklaim telah cukup longgar buat pergadaian swasta yang mau mendaftar paling lambat sebelum Juli 2018.

Oleh:
NANDA NARENDRA PUTRA
Bacaan 2 Menit
Foto: NNP
Foto: NNP
Usaha gadai ‘pinggir jalan’ seakan menawarkan kemudahan kepada masyarakat yang membutuhkan dana dalam waktu cepat. Memakan waktu tak lebih dari 10 menit, usaha pergadaian swasta itu sudah bisa mencarikan dana si konsumennya. Tapi, tahukah kalian ternyata ada terdapat potensi risiko saat menggadaikan barang di jasa gadai ‘pinggir jalan’?

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Edy Setiadi, mengatakan bahwa perusahaan pergadaian swasta sebetulnya telah diberikan kemudahan ketika akan melegalisasikan usahanya. Kemudahan itu diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, di mana aturan itu sudah terbit dan berlaku sejak Juli tahun 2016 lalu.

“Sementara yang terdaftar itu di baru ada 2 di Semarang. Harapannya harus di Jakarta cukup banyak yang mendaftar. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa banyak yang mendaftar. Ini dalam rangka meningkatkan perlindungan kepada konsumen dengan adanya pendaftaran itu,” kata Edy kepada wartawan, Kamis (16/2).

Edy menambahkan, masih sedikitnya jumlah perusahaan gadai swasta yang mengajukan pendaftaran ke OJK lantaran kurangnya sosialisasi mengenai apa sebetulnya manfaat yang mereka dapatkan setelah mendaftar ke OJK. Selain itu, alasan lainnya mereka belum terbiasa mengelola keuangan secara formal. Sebab, POJK tentang Usaha Pergadaian tersebut mensyaratkan sejumlah ketentuan formal terkait operasional jasa gadai swasta.(Baca Juga: Peraturan OJK tentang Pegadaian Kedepankan Asas Keterbukaan)

Sejumlah ketentuan yang diatur misalnya mengenai, modal disetor yang sebetulnya relatif kecil yaitu minimal Rp 500 juta rupiah untuk gadai swasta lingkup kabupaten/kota dan Rp 2,5 miliar untuk gadai swasta lingkup provinsi. Melalui aturan itu, OJK memberikan kesempatan waktu dua tahun bagi pelaku gadai swasta untuk mengajukan izin usaha dengan syarat antara lain memiliki ahli gadai, ahli taksir bersertifikat, serta tempat penyimpanan yang memadai. Setelah mendapat izin, gadai swasta tersebut nantinya akan memperoleh nomor registrasi dari OJK.

“Diharapkan nanti ada plang tersendiri. ‘Telah Terdaftar di OJK’, ini (OJK) tentunya menghimbau kepada masyarakat luas harapannya berduyun-duyun datang ke yang terdaftar. Ini mendorong juga yang lain (pergadaian swasta) untuk segera mendaftar,” tambah Edy.

Edy menyebutkan, kedepan OJK akan menggandeng sejumlah pihak salah satunya universitas agar membantu IKNB OJK mensosialisasikan kepada para mahasiswanya untuk menggunakan jasa gadai swasta hanya yang telah memperolah tanda bukti terdaftar dari OJK. sebab, gadai swasta yang telah mendapat tanda terdaftar itu telah memperoleh bimbingan dan latihan dari OJK sampai nantinya mereka siap saat mengajukan izin usaha kepada OJK.

Terkait dengan teknis pendaftaran, rencananya kantor-kantor regional OJK di daerah akan dipersiapkan menerima pendaftaran gadai swasta baik itu tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Namun, Edy menegaskan, kantor-kantor regional OJK tersebut tidak dalam kapasitasnya menerbitkan izin usaha, melainkan hanya pendaftarannya. Mengenai prosesnya, Edy memastikan tidak akan memakan waktu lebih dari 10 hari lantaran memang POJK tentang Usaha Pergadian mengatur batas waktu tersebut.

“Setelah batas habis (29 Juli 2018 atau dua tahun setelah POJK tentang Usaha Pergadian terbit), kita melihat desakan dari masyarakat kalau ada pidana yang ditindaklanjuti, maka itu ranah Polri,” katanya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Firdaus Djaelani menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong perusahaan jasa gadai swasta lainnya agar segera mendaftarkan diri ke OJK. Firdaus mengaku, pengaturan yang dilakukan OJK melalui POJK tentang Usaha Pergadaian bukan dimaksudkan untuk memproteksi industri gadai swasta ini secara berlebihan. Sebaliknya, pengaturan gadai swasta ini murni dalam rangka mendekatkan masyarakat kepada likuiditas.

“Kami tidak ingin memberikan proteksi yang terlalu berlebihan. Pengalaman kami memberikan proteksi yang berlebihan itu menjadikan industri kurang efisien, karena dia tidak bisa bersaing,” jelas Firdaus.

Kata Firdaus, dari sekitar 1.000 gadai swasta yang dipetakan OJK, ternyata baru sekitar belasan yang mengajukan pendaftaran. Patut dicatat, POJK tentang Usaha Pergadaian mengatur bahwa khusus untuk gadai swasta yang telah terbentuk sebelum aturan itu terbit, berarti sebelum Juli 2016, paling lambat 29 Juli 2018 mendatang wajib mendaftar kepada OJK. pendaftaran itu merupakan syarat yang harus dipatuhi oleh jasa gadai swasta untuk mendapatkan izin dan izin usaha tersebut harus didapatkan paling lambat tiga tahun sejak pendaftaran ke OJK, yakni paling lambat 2021.

Dalam rangka mendapatkan tanda bukti terdaftar, usaha pegadaian yang sudah ada wajib mengajukan permohonan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di OJK, beserta sejumlah dokumen pendukung, antara lain Akta pendirian dan perubahannya, KTP dan daftar riwayat hidup yang sah, serta pas foto berwarna yang terbaru berukuran 4x4,surat keterangan domisili perusahaan, dan bukti yang menyatakan bahwa usaha pegadaian yang sudah ada kembali melakukan kegiatan usahanya bahkan sebelum POJK ini diterbitkan.

“Kenapa ingin di kabupaten/kota dan provinsi. Karena kita tidak ingin kalau kami kasih izin nasional, pertama, modal harus besar ngga bisa cukup cuma 5-10 miliar, paling minimal 100 miliar keatas. Kalau itu yang kami keluarkan, yang masuk itu para konglomerat. Kami ingin pergadaian ini milik daerah, biarlah milik masyarakat daerah. Cukuplah bergerak di provinsi atau di kabupaten/kota,” papar Firdaus.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Dumoly F Pardede mengatakan bahwa salah satu isu strategis gadai swasta kedepan adalah mengenai program sertifikasi penaksir pada perusahaan pergadaian. Dumoly, lebih spesifik mengatakan bahwa program sertifikasi penaksir tersebut terutama akan terkait barang jaminan berupa elektronik dan kendaraan bermotor serta barang jaminan lainnya seperti logam emas.

“Kita minta diskusi soal pergadaian mengenai lembaga sertifikasi penaksir pegadaian,” sebutnya.

Sementara itu, Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Anggar B Nuraini mengingatkan bahwa setiap lembaga jasa keuangan, termasuk gadai swasta di dalamnya wajib memberikan laporan mengenai penyelesaian pengaduan konsumen yang masuk institisu masing-masing. Hal itu untuk melihat kepatuhan dalam pelaksanaan POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

“bisa laporkan ke Si Peduli (sistem informasi Pelaporan Edukasi dan Perlindungan Konsumen atau Peduli) setiap tiga bulan sekali,” sebut Anggar.

Ia menambahkan, kalau memang tidak ada laporan mengenai pengaduan konsumen, pelaku jasa keuangan cukup menyatakan dalam sistem bahwa pengaduan tersebut nihil. Selain laporan perlindungna konsumen, OJK juga mewajibkan laporan mengenai rencana dan realisasi edukasi kepada masyarkat. Ia berharap, pelaku jasa keuangan terutama gadai swasta patuh melaporkan secar berkala melalui sitem yang telah dibangun OJK.

“Kalau kita lihat statistik di Triwulan IV 2016 kemarin belum ada yang lapor. Kita harapkan di Triwulan I 2017, bapak dan ibu bisa melaporkan melalui sistem Si Peduli,” kata Anggar.

Tags:

Berita Terkait