Antisipasi Sengketa Pilkada, Kebutuhan Pengganti Patrialis Semakin Mendesak
Berita

Antisipasi Sengketa Pilkada, Kebutuhan Pengganti Patrialis Semakin Mendesak

Presiden Joko Widodo ingin agar proses penggantian hakim MK dilakukan secara transparan dan terbuka.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Antisipasi Sengketa Pilkada, Kebutuhan Pengganti Patrialis Semakin Mendesak
Hukumonline
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 15 Februari lalutelah berakhir. Terkait hal ini, pemerintah menilai menjadi sebuah kebutuhan mencari pengganti Patrialis Akbar sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengantisipasi terjadinya sengketa Pilkada sebagai buntut dari pelaksanaan pesta demokrasi beberapa hari lalu.

Atas dasar itu,pemerintahberencanaakan segera melakukan proses seleksi untuk mencari pengganti Patrialis Akbar.Pemerintah melihat besar kemungkinan dari 101 daerah yang melaksanakan Pilkada, ada sengketa yang akan diajukan ke MK, walaupun terdapat sebagian daerah yang masih harus melewati putaran kedua Pilkada.

“Panselnya sekarang ini sudah dibuat, dibentuk, disusun, dan segera nantinya dijalankan agar proses untuk melengkapi. Karena memang dengan telah selesainya Pilkada ini pasti akan ada sengketa Pilkada yang didaftarkan di MK,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung usai mengikuti Rapat Terbatas di Kantor Presiden, sebagaimana dikutip dari laman Setkab, Kamis (16/2) sore.

Pramono menegaskan, bahwa dalam proses seleksi hakim MK ini, Presiden Joko Widodo menginginkan agar betul-betul dalam proses untuk penggantian Hakim MK yang terkena tindak pidana, Patrialis Akbar, itu dilakukan secara transparan dan terbuka.Ia memperkirakan, dengan telah selesainya pilkada ini akan ada sengketa pilkada yang didaftarkan di MK.

“Jadi masing-masing yang di bawah 2,5% pasti ancang-ancang untuk bersengketa di MK. Sehingga dengan demikian, proses itu akan segera dilakukan. Sekarang ini sedang dalam tahapan itu,” ujar Pramono. (Baca Juga: Ini Sanksi Jika Melanggar Masa Tenang)

Mengenai nama-nama calon anggota Pansel Hakim MK, Pramono mengaku belum ada penunjukan. Namun ia meyakinkan, bahwa prosesnya akan dilakukan secara terbuka. Adapun soal target, menurutnya, jika berjalan lancar maka sebelum proses sengkata pilkada itu mudah-mudahan sudah ada keputusan tentang Hakim MK yang baru.

Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi sendiri telah memutuskan bahwa Patrialis diberhentikan secara tidak hormat lantaran terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi terkait pengujian UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pemberhentian ini merupakan buntut dari tertangkapnya Patrialis oleh KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengujian UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam perkara ini, sejumlah hakim konstitusi bahkan hingga Ketua MK Arief Hidayat pun telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK. (Baca Juga: Ketua MK: Tidak Ada Kejanggalan dalam Proses Pengujian UU Peternakan)

Patrialis diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar AS$20 ribu dan Sing200 ribu (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama, Basuki Hariman.

Patrialis bersama dengan orang kepercayaannya Kamaludin, disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara tersangka pemberi suap adalah Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny yang disangkakan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tags:

Berita Terkait