17 Pertanyaan dan Hampir 9 Jam Emirsyah Diperiksa KPK
Berita

17 Pertanyaan dan Hampir 9 Jam Emirsyah Diperiksa KPK

bantah kliennya memiliki aset senilai AS$2 juta di Singapura.

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, diserbu wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jum'at (17/2).
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, diserbu wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jum'at (17/2).
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar telah menjalani pemeriksaan KPK dengan statusnya sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan pertama kalinya ini, Emirsyah dicecar 17 pertanyaan dengan jangka waktu pemeriksaan selama sembilan jam oleh penyidik KPK.

"Tadi sudah diberikan sekitar 17 pertanyaan dan sudah dijelaskan apa adanya dan kami akan membantu KPK untuk selesainya kasus ini dengan baik," kata kuasa hukum Emirsyah, Luhut MP Pangaribuan sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (17/2).

Ia pun menjelaskan bahwa kliennya sudah memberikan keterangan yang intinya adalah akan bekerja sama dengan KPK dan mengungkapkan apa adanya. Namun, ketika ditanya terkait dugaan kepemilikan aset di Singapura sebesar AS$2 juta terkait degan dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia, dibantah Luhut.

"Oh tidak, itu tidak betul. Sudah cukup lah sementara, nanti kan masih ada pemeriksaan lagi," kata Luhut.

Luhut juga membantah bahwa kliennya mempunyai hubungan dengan Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura terkait pengadaan pesawat. "Tidak ada. Sama sekali tidak ada," ucap Luhut. (Baca Juga: Suap Lintas Negara Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Cukup Signifikan)

Selain itu, Luhut juga menyampaikan bahwa pengadaan pesawat yang dilakukan pada saat itu sudah sesuai dengan aturan. "Ya prosesnya sesuai aturan," kata Luhut kepada wartawan usai pemeriksan. Emirsyah datang ke gedung KPK pukul 09.00 WIB dan keluar sekitar pukul 17.45 WIB.

Di tempat yang sama, Emirsyah mengatakan, dirinya telah bersikap kooperatif dan telah memberikan keterangan apa adanya dalam pemeriksaan hari ini. Tujuannya agar proses penyidikannya lebih cepat. "Jadi itulah yang tadi kami inginkan dan tentunya kami harapkan bahwa kasus ini tidak mengganggu Garuda Indonesia sendiri," ujarnya.

Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap Euro1,2 juta dan AS$180 ribu atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai AS$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce terkait pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura. Soetikno diketahui merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak. (Baca Juga: KPK: Emirsyah Sudah Dua Kali Diperiksa KPK Sebelum Tersangka)

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara.SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti. KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 11 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Tags:

Berita Terkait