Ini 11 Putusan MA Berstatus Landmark Decisions Tahun 2016
Laptah MA 2016:

Ini 11 Putusan MA Berstatus Landmark Decisions Tahun 2016

Dalam beberapa tahun terakhir, MA selalu memuat putusan-putusan yang dianggap penting. Inilah 11 putusan terpilih.

Oleh:
CR-23
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES
Dalam beberapa tahun terakhir, Mahkamah Agung (MA) memuat sejumlah putusan penting (landmark decision) dalam setiap laporan tahunannya. Dalam Laporan Tahunan MA Tahun 2016 saja tercatat ada beberapa putusan terpilih dari ribuan perkara yang telah diputuskan melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali (PK).

Umumnya, putusan-putusan terpilih tersebut lahir dari penemuan hukum dan mempertimbangkan berbagai aspek secara mendalam yang didasarkan nilai keadilan, kepastian, dan atau kemanfaatan hukum. Nah, dari ribuan perkara yang telah diputuskan di beberapa kamar MA ini telah disarikan 11 putusan yang dianggap penting. Apa saja kaidah hukum yang diangkat dari 11 putusan itu? Simak putusan berikut ini :

1.  Pemilik Sertifikat Tanah Ganda Bukan Kejahatan (Putusan MA No. 01/PK/Pid./2016)

Dalam putusan PK No. 01/PK/Pid./2016 ini, MA mengabulkan permohonan PK kedua yang diajukan Terdakwa Emmy Mardiana binti Sarpin Tarmaji yang dalam putusan Pengadilan Negeri Banjarmansin dan kasasi sebelumnya dinyatakan terbukti memalsukan sertifikat tanah seperti diancam Pasal 263 ayat (2) KUHP dan dihukum selama 7 bulan penjara. Majelis Putusan PK kedua ini (HM Syarifuddin, Maruap Dohmatiga Pasaribu dan Margono) menyimpulkan Terdakwa dinyatakan terbukti sesuai dakwaan Pasal 263 ayat (2) KUHP, tetapi harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). (Baca Juga : Simak Yuk! Kaidah Hukum 11 Putusan Berstatus Landmark Decisions)

Pertimbangannya, dalam hal Terdakwa sebagai pemilik tanah yang telah bersertifikat menjualnya pada orang lain.Sementara di atas bidang tanah terdapat beberapa pemilik yang saling tumpah tindih dimana terdakwa didakwa memalsu sertifikat tersebut dan dihukum. Saat bersamaan PK kedua ini terbukti melalui novum (bukti baru) dan ada putusan PTUN yang telah membatalkan beberapa sertifikat pihak lain selain Terdakwa dan memerintahkan BPN untuk mencabutnya, perbuatan Terdakwa dianggap terbukti. Akan tetapi, perbuatan itu bukan merupakan kejahatan, sehingga terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Sebelumnya, dalam putusan PK pertama oleh Terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan terpidana tidak pernah hadir di sidang Pengadilan Negeri, maka hal tersebut dapat diajukan permohonan PK kedua.  

2.    Membunuh untuk Pembelaan Darurat Bukan Kejahatan (Putusan MA No. 964 K/PID/2015)

Putusan Kasasi No. 964 K/PID/2015, MA mengabulkan permohonan kasasi Jaksa dan Terdakwa Iskandar alias Kandar bin Aroeif yang dalam putusan PN dinyatakan bebas dari semua dakwaan pembunuhan (Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP). Menurut Majelis (HM Syarifuddin, Maruap Dohmatiga Pasaribu dan Margono) dalam hal unsur tindak pidana pembunuhan terpenuhi ketikaTerdakwa melakukan pembelaan darurat untuk diri sendiri harus dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). Karena itu, perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana (kejahatan). Bagi Majelis, kasus pembelaan darurat untuk diri sendiri sesuai Pasal 49 ayat (1) KUHP, ditentukan berdasarkan upaya terdakwa menghindari ancaman/perbuatan membahayakan dari orang lain dan posisi terdakwa yang tidak dapat melarikan diri lagi.

3.    Novum Harus Berkualitas dan Menentukan (Putusan MA No. 131 PK/Pid.Sus/2014) 

Putusan PK No. 131 PK/Pid.Sus/2014 diajukan terpidana korupsi, Theddy Tengko selaku Bupati Kepulauan Aru dinyatakan ditolak Majelis PK (Artidjo Alkostar, Leopold Luhut Hutagalung, Sri Murwahyuni). Awalnya, Theddy Tengko dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tipikor. Tetapi, putusan bebas ini dibatalkan oleh putusan kasasi No. 161 K/Pid.Sus/2012 yang menghukum Teddy selama 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 5,3 miliar subsider 2 tahun. Putusan penghukuman ini diperkuat dengan putusan PK No. 131 PK/Pid.Sus/2014 ini. (Baca Juga : Vonis Angie Patut Jadi Landmark Decision)  

Majelis PK menyatakan dalam mengajukan upaya PK harus berdasarkan bukti-bukti baru (novum) yang berkualitas dan bersifat menentukan. Alasan-alasan Pemohon PK (Teddy) tidak dapat dibenarkan karena alasan-alasan PK bukan merupakan bukti-bukti baru yang bersifat menentukan (novum) dan juga tidak terdapat adanya kekhilafan atau kekeliruan nyata dalam putusan judex jurist (kasasi-PK). Dalam pertimbangannya, perbuatan Terdakwa bersama Kabag Keuangan Kabupaten Kepulauan Aru Mohamad Raharusun tidak memindahkan pembukuan ke Kas Daerah dana bantuan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 24.823.000.000,00, tetapi dana bantuan tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terpidana dan Mohamad Raharusun dan dikirimkan ke orang lain serta kroni-kroni terpidana. Karena itu, perbuatan Terpidana bertentangan dengan Kepmendagri No. 29 Tahun 2002 Pasal 55 ayat (2), 127 ayat (1). Perbuatan Terpidana telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 42.549.007.946.

4.    Permohonan Penghentian Pengampuan Jika Terbukti Sehat (Putusan MA No. 152/K/Pdt/2014)

Putusan Kasasi No. 152/K/Pdt/2014 dimohonkan Sutoyo ditolak Majelis (Djafni Djamal, Yakup Ginting, Nurul Elmiyah), sehingga kedua penetapan PN Tanjung Karang dianggap berakhir masa pengampuan. Permohonan ini didasari Pemohon (Sutoyo) yang terus ingin menjadi wali pengampu (curator) dari ayahnya Lukman Sani yang sebelumnya menderita berbagai penyakit, seperti sakit jantung, kanker hati, stroke, diabetes mellitus dan Parkinson. Awalnya, berdasarkan penetapan PN Tanjung Karang No. 255/Pdt.P/2012/PN.TK tertanggal 26 September menetapkan Sutoyo sebagai wali pengampu dari ayah kandungnya Lukman Sani. Karenanya, Pemohon diberi izin mengatasnamakan Lukman Sani untuk melakukan perbuatan hukum dalam hal urusan keperdataan berkaitan dengan usaha dan harta kekayaan Pemohon  baik di dalam maupun di luar negeri.

Namun, penetapan ini dibatalkan dengan Penetapan No. 444/Pdt.P/2013/PN.TK tertanggal 12 Agustus 2013 yang dimohonkan Listiyah (istri Lukman Sani). Isi penetapan menyebut Pemohon Listiyah sebagai istri sah dari Lukman Sani sesuai Akta Perkawinan No. 23 tanggal 15 Desember 1972. Lukman Sani dinyatakan tidak dungu, gila, boros, dan telah mencapai kondisi fisik dan mental yang sehat serta normal, sehingga membebaskan Lukman Sani dari pengampuan (curatele) Sutoyo, sehingga Penetapan 255/Pdt.P/2012/PN.TK dianggap tidak ada lagi/hilang.      

Dalam putusan Kasasi ini disebutkan judex factie tidak salah dalam menetapkan hukum dan telah memberi pertimbangan hukum yang cukup. Penghentian pengampuan dapat dilakukan melalui penetapan hakim dengan prosedur permohonan secara voluntair. Keadaan sakit terampu (curandus) yang menjadikannya berada dibawah pengampuan (curatele) dan telah sehat kembali, sehingga mampu melakukan kegiatan secara normal dapat dijadikan alasan dikabulkannya permohonan penghentian pengampuan.

5.    Penerapan Prinsip Perlindungan Kerusakan Lingkungan hidup (Putusan MA No. 460/K/Pdt/2016)

Putusan Kasasi No. 460/K/Pdt/2016 mengabulkan Pemohon Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas PT Merbau Pelalawan Lestari sebagai Termohon dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 79/Pdt/2014/PT.R jo Putusan PN Pekanbaru No. 157/Pdt.G/2013/P Pbr. Amarnya, Tergugat (Termohon) melakukan penebangan hutan di luar lokasi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT) dan melakukan penebangan hutan di lokasi IUPHHK-HT dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dianggap perbuatan melanggar hukum. Menghukum dan memerintahkan tergugat membayar ganti kerugian atas kerusakan lingkungan hidup kepada negara melalui kementerian secara langsung dan seketika kepada Pemohon sebesar Rp 16.244.574.805.000.  

Kaidah yang muncul dalam putusan kasasi ini diantaranya hasil pembuktian masing-masing pihak yang saling bertentangan memunculkan ketidakpastian ilmiah (scientific uncertainty). Karena itu, judex factie harus berusaha memahami dan menerapkan esensi peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, khususnya UU No. 32 tahun 2009.   

Bagi Majelis (Takdir Rahmadi, Nurul Elmiyah, I Gusti Agung Sumanatha), ketiadaan kepastian ilmiah tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk tidak membuat putusan yang mencegah penurunan kualitas lingkungan hidup dengan memperhatikan prinsip ke-15 Deklarasi Rio 1992 yaitu precautionery principle, melindungi lingkungan hidup melalui pendekatan kehati-hatian. Selain itu, kegiatan pemanfaatan hutan wajib tunduk pada prinsip kehati-hatian karena selain ciptaan Tuhan Yang Maha Esa juga mengandung fungsi ekonomi, ekologis, tata air, pembersih udara, kesatwaan, sumber obat-obatan.   

6.    Hapusnya Hak Merek Jika Tidak digunakan Pemiliknya Selama 3 Tahun (Putusan MA No. 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015)

Putusan MA No. 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015 ini menolak permohonan kasasi dengan Pemohon Inter IKEA System B.V melawan PT Ratania Khatulistiwa (Termohon) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq Direktoral Merek sebagai turut termohon kasasi. Majelis (Syamsul Ma’arif, Abdurrahman, I Gusti Agung Sumanatha) dalam putusan kasasi sengketa merek ini mengandung kaidah hukum bahwa merek yang tidak digunakan oleh pemiliknya selama 3 tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran dapat dihapus dari Daftar Merek Umum. Ini didasarkan pada hasil market survey tanpa perlu mempertimbangkan kredibilitas lembaga surveynya. Selain itu, pengetahuan hakim di luar persidangan tidak diakui sebagai fakta hukum.      

Salah satu Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda). Menurutnya, keberatan kasasi dapat dibenarkan, (putusan) Pengadilan Niaga PN Jakpus telah salah menerapkan hukum. Yakni, Pemohon Kasasi/Tergugat membuktikan dalilnya bahwa merek IKEA tergugat telah didaftar secara sah dan merupakan merek terkenal yang harus diliindungi dan tidak terdapat alasan untuk dihapus. Sebab, secara kasat mata toko-toko milik tergugat yang menjual produknya tersebar dan di Indonesia toko resmi IKEA cukup besar berada di Jalan Alam Sutera Tangerang. Karena itu, Pasal 61 ayat (2) huruf a UU No.15 Tahun 2001 tentang Merek tidak dapat diterapkan.

7.    Pembatalan Perdamaian (Putusan MA No. 49 K/Pdt.Sus-Pailit/2015)

Putusan MA No. 49 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 dinyatakan ditolak yang dimohonkan Mansur Ahmad melawan PT Energi Tata Persada. Kaidah hukum putusan kasasi ini, Pemohon tidak termasuk kreditur yang tercantum dalam putusan pengesahan perdamaian. Pada saat PKPU berlangsung tidak pernah mengajukan tagihan kepada pengurus. Kalaupun setelah perdamaian tercapai, tagihan tersebut harus dikesampingkan. Terlebih lagi, Pemohon telah mengajukan tagihan secara perdata biasa, maka penolakan tagihan a quo oleh pengurus dipandang tepat, sehingga tidak dapat dijadikan alasan membatalkan perdamaian atau permohon tidak berhak meminta pembatalan. Karena itu, Majelis (Takdir Rahmadi, Solthoni Mohdally, Nurul Elmiyah) menganggap putusan Pengadilan Niaga PN Jakpus No. 05/Pdt.Sus/Pembatalan Perdamaian/2014/PN Niaga Jkt. Pst jo No. 36/PKPU/2014/PN. Jkt. tidak bertentangan hukum dan undang-undang.     

8.    Akad Murabahah Dapat Diletakkan Perjanjian Jaminan Fidusia (Putusan MA No. 452 K/Ag/2016)

Putusan MA No. 452 K/Ag/2016 ini menolak permohonan yang diajukan Agus Pujianto bin Lie Gwan Lay melawan Kepala Cabang PT Al Ijarah Indonesia Finance selaku Termohon. Dalam putusan ini, kaidah hukumnya, Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum karena yang dilakukan telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan perjanjian antara penggugat dan tergugat menjadi berlaku sebagai UU.

Majelis (Amran Suadi, Purwosusilo, A Mukti Arto) berpendapat antara pengugat dan tergugat terikat akad murabahah dan pada akad murabahah dapat diletakkan perjanjian jaminan fidusia sebagaimana diatur Pasal 127 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) jo Fatwa DSN No. 04/DSN-MUI/IV/2000. Akad murabahah merupakan perjanjian pokok dan perjanjian fidusia merupakan perjanjian asessornya (ikutan), sehingga tergugat tidak dapat dikategorikan telah "membelokkan" akad murabahah menjadi perjanjian fidusia.

9.  Pemerkosaan (Jarimah) Terhadap Mahram (Putusan MA No. 03 K/Ag/JN/2016) 

Putusan MA No. 03K/Ag/JN/2016 menolak permohonan kasasi Terdakwa yang terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri (mahramnya). Awalnya, Mahkamah Syar’iyah Langsa telah menjatuhkan pidana (uqubat) terhadap Terdakwa 53 tahun, berupa pidana penjara selama 180 bulan atau 15 tahun pada 25 april 2016. Dalam putusan kasasinya, Majelis (Prof Abdul Manan, Purwosusilo, Amran Suadi) berpendapat hukuman yang dijatuhkan Mahkamah Syar’iyah Langsa kepada Terdakwa selaku ayah kandung korban pemerkosaan sudah memenuhi unsur keadilan dan hukuman terberat.

Hukuman ini pengganti dari hukuman ta’zir berupa cambuk 150-200 kali. Karenanya, penjatuhan hukuman penjara terhadap terdakwa yang merupakan pengganti dari hukuman ta’zir sebagaimana diatur Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Aceh sudah tepat dan benar. Dalam dakwaan jaksa/penuntut umum menjerat Pasal 49 jo Pasal 1 ayat (30) jo (25) Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Aceh. Unsur-unsurnya meliputi : 1) unsur setiap orang, 2) unsur dengan sengaja, 3) unsur melakukan jarimah (pemerkosaan), dan 4) unsur terhadap orang yang memiliki mahram.

10. Penganiayaan di Lingkungan Militer (Putusan MA No. 103 K/MIL/2015)

Putusan MA No. 103 K/MIL/2015 menghukum Terdakwa Haryono (Koptu, NRP 31930829261173) tidak terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer yakni Pasal 338 KUHP dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer. Namun, Majelis (Andi Abu Ayyub Saleh, Burhan Dahlan, Dudu Duswara Machmudin) menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan karena “sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, penganiayaan yang mengakibatkan mati”.   

Penjatuhan hukuman ini karena Terdakwa menyesali perbuatannya. Majelis beralasan pemberian efek jera bagi terdakwa yang dijadikan dasar untuk memperberat pidana oleh judex factie, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta adalah tidak tepat. Kaidah hukum kasus ini yakni surat dakwaan merupakan dasar pemeriksaan bagi Hakim dalam mengadili perkara pidana, sehingga Hakim tidak boleh memutus perkara yang tidak didakwakan oleh penuntut umum.  

11. Pengakuan dalam Berita Acara Pemeriksaan Tidak Perlu Pembuktian Lebih Lanjut (Putusan MA No. 416 K/TUN/2014)

Putusan MA No. 416 K/TUN/2014, Majelis (Imam Soebechi, Hary Djatmiko, Yulius) mengabulkan permohonan kasasi Pemohon Kapolda Riau terkait pemberhentian secara tidak hormat Briptu Freddy dari dinas kepolisian. Namun, putusan kasasi ini membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan No. 81/B/2014/PT.TUN.MDN yang menguatkan Putusan PTUN Pekanbaru No.34/G/2013/PTUN-BPR yang menyatakan SK Kapolda Riau tentang Pemberhentian Briptu Freddy pada 24 Juli 2013 tidak sah atau batal dan harus dinyatakan dicabut.    

Kaidah hukum putusan kasasi ini yakni kekuatan hukum alat bukti berupa berita acara pemeriksaan penggugat (Freddy) yang diberikan di bawah sumpah menyatakan penggugat telah melakukan pelanggaran disiplin. Hal ini tidak dibantah oleh penggugat (sendiri), maka sebenarnya tidak memerlukan adanya pembuktian lebih lanjut lagi. Sebab, tidak ada bantahan antara tuduhan yang dialamatkan kepadanya dengan pernyataan penggugat yang membenarkan tuduhan tersebut.
Tags:

Berita Terkait