Isu Ketenagakerjaan dalam UU Penyandang Disabilitas Patut Dicermati
Berita

Isu Ketenagakerjaan dalam UU Penyandang Disabilitas Patut Dicermati

Sebenarnya, ada kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Penyandang disabilitas. Foto: RES
Penyandang disabilitas. Foto: RES
Penyandang disabilitas menjadi salah satu isu yang diangkat dalam debat ketiga Pilkada DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Setiap pasangan calon menjanjikan program yang akan dilaksanakan bagi penyandang disabilitas. Misalnya, mengalokasikan 2 persen lapangan pekerjaan di lingkungan pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk penyandang disabilitas. [Baca Juga: Calon Gubernur Janji Mudahkan Akses Bagi Penyandang Disabilitas]

Komisioner Komnas HAM, Ansori Sinungan, mengatakan kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas itu merupakan amanat UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Regulasi itu mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah (pemda), BUMN/BUMD mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pekerja. Bagi perusahaan swasta hanya wajib mempekerjakan 1 persen penyandang disabilitas.

Menurut Anshori yang paling penting saat ini bagaimana pemerintah, pusat dan daerah, serta pengusaha mampu menjalankan amanat UU Penyandang Disabilitas. Masyarakat bisa memantau secara langsung di lapangan apakah ketentuan itu sudah dijalankan atau belum. (Baca juga: Ini Poin Penting yang Diatur dalam UU Penyandang Disabilitas).

Jika amanat itu mampu dilaksanakan dengan baik, Ansori yakin akan ada banyak penyandang disabilitas yang bisa mengakses lapangan pekerjaan. Tapi pelaksanaannya tidak mudah, antara lain karena masih banyak pihak yang belum mengetahui adanya perintah tersebut. “Yang jadi masalah selama ini, banyak pihak tidak mengetahui aturan tersebut. Ini tugas pemerintah dan pemda untuk melakukan sosialisasi,” ujarnya kepada hukumonline di sela acara diskusi di kantor Komnas HAM di Jakarta, Jumat (17/2).

Ansori juga mengingatkan UU Penyandang Disabilitas mengamanatkan pemerintah dan pemda untuk menerbitkan peraturan pelaksana. Regulator yang diberi amanah perlu segera mewujudkan amanah itu. Pemerintah juga bisa mengawasi pemenuhan mempekerjakan penyandang disabilitas di perusahaan-perusahaan. (Baca juga: Butuh Regulasi Agar Penyandang Tunanetra Mudah Akses ke Perbankan).

Anshori mencatat ada perusahaan asuransi asing yang beroperasi di Indonesia mempekerjakan penyandang disabilitas sebagai telemarketing. “Jenis pekerjaan itu tidak membutuhkan mobilitas fisik, hanya membutuhkan keterampilan dan keahlian berkomunikasi dengan baik,” urainya.

Peneliti Komnas HAM, Yossa AP Nainggolan, mengatakan pemerintah harus menindaklanjuti UU Penyandang Disabilitas melalui berbagai langkah. Presiden, misalnya, perlu segera menyusun Peraturan Presiden (Perpres) dan mengarahkan berbagai Kementerian dan lembaga dari berbagai sektor untuk membentuk peraturan pelaksana sesuai kewenangan masing-masing. “UU Penyandang Disabilitas memerintahkan berbagai kementerian dan lembaga pemerintahan terkait untuk menerbitkan peraturan pelaksana,” tukasnya.
Tags:

Berita Terkait