Ujian Kode Etik Notaris 2017 Diselenggarakan 2 Gelombang
Berita

Ujian Kode Etik Notaris 2017 Diselenggarakan 2 Gelombang

Gelombang I diselenggarakan pada tanggal 20-21 Maret dan Gelombang II pada 29-30 Maret 2017.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi ujian notaris. Foto: NNP
Ilustrasi ujian notaris. Foto: NNP
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) bersama Dewan Kehormatan Pusat (DKP) INI akan menyelenggarakan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) tahun 2017 dalam 2 gelombang. Dikutip dari laman resmi INI, Gelombang I penyelenggaraan UKEN dilaksanakan pada tanggal 20-21 Maret 2017. Sedangkan Gelombang II UKEN pada tanggal 29-30 Maret 2017.

Untuk Gelombang I, penyelenggaraan UKEN dilaksanakan di Balai Sudirman, Jakarta dengan peserta nomor urut 1 sampai dengan 1000. Sedangkan Gelombang II dilaksanakan di Hall Ecovention Ecopark Ancol dengan peserta nomor urut 1001 sampai dengan selanjutnya.

Peserta UKEN sendiri adalah Anggota Luar Biasa (ALB) INI yang telah terdaftar dalam database paling lambat tanggal 6 Maret 2017. Untuk pendaftaran menjadi peserta UKEN, akan dibuka pada tanggal 20 Februari hingga 10 Maret 2017. Cara pendaftaran dilakukan melalui website resmi INI. (Baca Juga: Siap-Siap, Akhir Februari Akan Digelar Ujian Kode Etik Notaris Tahun 2017)

Dalam website, calon peserta memasukkan username dan PIN/password ALB dari PP INI. Di website, calon bisa mengklik pendaftaran UKEN. Kemudian, melakukan pembayaran ujian peserta UKEN sesuai dengan petunjuk dalam website. Tiap peserta UKEN dikenakan penggantian biaya sebesar RP1,8 juta.

Nomor urut peserta akan ditentukan berdasarkan urutan verifikasi pembayara. Lalu, peserta mencetak sendiri kartu UKEN di lembaran kertas A4 menggunakan tinta printer berwarna. Terakhir, calon wajib membawa kartu peserta pada saat pelaksanaan UKEN. (Baca Juga: Wacana Notaris Wajib Magang Sebelum Ikut Ujian Kode Etik Kembali Menguat)

Untuk materi dalam UKEN sendiri, terbagi atas empat isu. Pertama, mengenai anggaran dasar INI. Kedua, terkait kode etik notaris. Ketiga, anggaran rumah tangga INI. Dan keempat, mengenai UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Tiap gelombang UKEN dilaksanakan dalam dua hari dengan rincian, hari pertama pembekalan peserta. Pembekalan ini terdiri atas etika (secara umum) dan materi UKEN. Sedangkan pada hari kedua terkait dengan ujian tetulis dan ujian lisan (wawancara secara tatap muka).

Tiap rangkaian pelaksanaan UKEN ini wajib diikuti peserta. Pada saat hari pelaksanaan UKEN, para peserta wajib membawa kartu peserta UKEN dan kartu identitas (asli) sebagai bukti daftar ulang dan pengisian daftar kehadiran. (Baca Juga: Pesan Menkumham Bagi Peserta Ujian Kode Etik Notaris Tahun 2017)

Untuk tata tertib, tiap peserta UKEN wajib mematuhi rangkaian ujian yang berlangsung; selalu menjaga ketertiban, kesopanan dan kesusilaan; ujian dimulai pukul 08.00 WIB sampai selesai, peserta UKEN harus menandatangani daftar hadir pada setiap sesi. Setiap sikap dan perilaku peserta UKEN dalam keseluruhan rangkaian pelaksanaan serta tata tertib menjadi bagian dalam penilaian hasil ujian.

Bagi peserta laki-laki, wajib mengenakan kemeja lengan panjang warna putih dan berdasi, celana dari bahan kain warna gelap, dan bersepatu formil warna hitam. Sedangkan peserta wanita, wajib mengenakan blus lengan panjang warna putih dan tidak ketat, bawahan warna gelap, boleh rok panjang di bawah lutuh atau celana panjang yang berbahan kain serta memakai sepatu formil berwarna hitam. Apabila berbusana muslimah, hijab/kerudung berwarna gelap dan polos.
Tags:

Berita Terkait