Mengintip Dasar Hukum Putaran Kedua dalam Pilkada
Berita

Mengintip Dasar Hukum Putaran Kedua dalam Pilkada

Dalam hal tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, diadakan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

Oleh:
CR-23
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Pada 15 Februari 2017 lalu, 101 daerah di Indonesia melaksanakan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Serentak. Dari 101 daerah tersebut, ada yang hanya calon pasangan tunggal, tapi tak sedikit pula lebih dari dua pasangan calon. Hasilnya, ada daerah yang cukup satu putaran Pilkada, tapi ada pula yang berpotensi melaju ke putaran kedua.

Namun, hingga kini belum ada pengumuman resmi dari KPU terkait daerah mana saja yang ikut dalam putaran kedua Pilkada. Meski begitu, hukumonline mencoba mengulas dasar hukum pelaksanaan Pilkada putaran kedua. Sebagaimana dikutip dari Klinik Hukumonline, berikut dasar hukum putaran kedua dalam Pilkada Serentak 2017.

Salah satu persyaratan putaran kedua Pilkada adalah tidak adanya pasangan calon kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 persen. Untuk itu, calon yang berhak mengikuti putaran kedua adalah pasangan yang berada di nomor urut pertama dan kedua pada Pilkada putaran pertama.

Secara umum, Pilkada diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Perpu 1/2014) yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (UU 8/2015)kemudian diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU 10/2016).

Awalnya, adanya penetapan dan pengumuman hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi yang bersangkutan merupakan salah satu tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat provinsi yang dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon, Bawaslu Provinsi, pemantau, dan masyarakat. (Baca Juga: Ini Sanksi Jika Melanggar Masa Tenang)
Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih diatur dalam Pasal 109 UU 10/2016 sebagai berikut:
(1) Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
(2) Dalam hal terdapat jumlah perolehan suara yang sama untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan calon yang memperoleh dukungan Pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut ditetapkan sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
(3) Calon Wakil Gubernur peserta Pemilihan memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah, ditetapkan sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

Namun berbeda dengan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di daerah Provinsi DKI Jakarta, Aceh, Papua dan Papua Barat. Dalam hal tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, diadakan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

Hal ini tercantum dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aceh, Jakarta, Papua, dan Papua Barat. Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.

Sama halnya dengan putaran pertama, tahapan putaran kedua akan terdiri dari kampanye dalam bentuk visi, misi, dan program pasangan calon, pemungutan dan perhitungan suara, serta rekapitulasi hasil perolehan suara. KPU daerah yang menjadi pelaksana putaran kedua juga akan melakukan pengadaan dan distribusi perlengkapan penyelenggaran pilkada seperti pada putaran pertama. (Baca Juga: Aturan Masa Tenang Pilkada Wajib Dipatuhi)

Jika putaran kedua sudah berlangsung, maka pasangan calon yang menang adalah yang memperoleh suara terbanyak. Mekanisme persiapan pilkada putaran kedua terdiri dari kampanye untuk penajaman visi misi serta penyiapan logistik.
Tags:

Berita Terkait