MK : Hakim Ad Hoc PHI Dapat Diusulkan Kembali pada Periode Berikutnya
Utama

MK : Hakim Ad Hoc PHI Dapat Diusulkan Kembali pada Periode Berikutnya

Selama masih memiliki kompetensi, kapasitas, profesionalitas dapat diangkat kembali menjadi Hakim Ad Hoc meski sudah menjabat selama dua periode tanpa menghilangkan hak calon Hakim Ad Hoc yang lain.

Oleh:
CR-23
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Pasal 67 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) terkait periodeisasi masa jabatan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Dalam putusannya, MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat yakni hakim ad hoc PHI dapat diusulkan kembali oleh lembaga pengusul setiap 5 tahun periode berikutnya kepada Ketua Mahkamah Agung (MA).  

“Menyatakan Pasal 67 ayat (2) UU PPHI bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan  tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai,
‘Masa tugas Hakim Ad Hoc untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diangkat kembali setiap 5 tahun yang diusulkan oleh Ketua Mahkamah Agung dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari lembaga pengusul yang prosesnya sesuai UU yang berlaku’,” ucap Ketua Majelis MK Arief Hidayat saat membacakan putusan bernomor 49/PUU-XIV/2016 di Gedung MK Jakarta, Selasa (21/2).  

Meski dikabulkan sebagian, putusan ini sebenarnya agak bertolak belakang dengan keinginan Pemohon Mustofa, seorang Hakim Ad-Hoc pada PHI. Dia meminta MK menghapus Pasal 67 ayat (2) UU PHI. Kalaupun tidak dihapus, MK bisa menyatakan pasal itu inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai frasa “masa tugas hakim ad hoc untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk jangka waktu 5 tahun berikutnya oleh Ketua MA hingga batas usia pensiun hakim yakni 62 tahun untuk ad hoc pada Pengadilan Negeri dan 67 tahun untuk hakim ad hoc pada MA.

Pemohon menilai Pasal 67 ayat (2) UU PPHI yang mengatur masa tugas masa jabatan hakim ad hoc untuk jangka waktu lima tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan berikutnya ini menimbulkan perlakuan diskriminasi. Sebab, periodeisasi masa jabatan hakim ad hoc PHI tidak berlaku bagi hakim peradilan lain di bawah MA. (Baca juga : Ahli Sebut Periodesasi Hakim Ad Hoc PHI Diskriminatif)

Menurutnya, periodisasi masa jabatan hakim ad hoc PHI menimbulkan masalah keberlanjutan penyelesaian perkara perselisihan hubungan industrial. Pemohon khawatir tidak dapat menuntaskan perkara perselisihan hubungan industrial yang seharusnya memberikan perlindungan yang adil bagi pekerja, pengusaha, dan Pemerintah.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan pengusulan kembali Hakim Ad Hoc PHI yang telah habis masa jabatannya baik yang pertama maupun yang kedua tidak menyimpang dari semangat putusan MK No. 32/PUU-XII/2014. Terlebih, Hakim Ad Hoc PHI yang telah menjalankan tugas selama dua periode dianggap telah mempunyai kompetensi, kapasitas, profesionalisme yang telah teruji, sehingga cukup dipandang memenuhi syarat dicalonkan kembali menjadi Hakim Ad Hoc PHI.

“Tetapi, pengusulan kembali calon Hakim Ad Hoc PHI yang pernah menjabat tidak boleh menghilangkan kesempatan calon hakim ad hoc lain yang juga memenuhi syarat dan diusulkan lembaga pengusul dari serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha sesuai UU PPHI,” demikian dalih Mahkamah dalam pertimbangan putusannya.

Menurut Mahkamah calon Hakim Ad Hoc yang pernah menjabat ataupun belum pernah menjabat mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan diusulkan oleh pengusul sepanjang memenuhi syarat perundang-undangan hingga proses terakhir diusulkan oleh ketua MA untuk diangkat oleh Presiden.

“Mahkamah dapat memahami permohonan Pemohon berkenaan norma Pasal 67 ayat (2) UU PPHI agar dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai memberi kesempatan kembali kepada para Hakim Ad Hoc PHI yang pernah menjabat. Karenanya, Mahkamah menyatakan Pasal 67 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2004 konstitusional secara bersyarat.”
Tags:

Berita Terkait