Kapolri Dicecar Penanganan Kasus Dana Infaq ke Yayasan Keadilan
Berita

Kapolri Dicecar Penanganan Kasus Dana Infaq ke Yayasan Keadilan

Mesti adanya tindak pidana asal dalam menyidik kasus tindak pidana pencucian uang.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Kapolri Tito Karnavian. Foto: RES
Kapolri Tito Karnavian. Foto: RES
Setelah sekian lama agenda rapat kerja antara Komisi III dengan Kapolri akhirnya terlaksana. Sejumlah pertanyaan diutarakan anggota dewan. Satu dari sekian yang mengemukan terkait penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dana infaq yang ditampung ke Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS).

Anggota Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan dalam ajaran Islam terdapat anjuran infaq dan sodaqoh yang dananya digunakan untuk kemakmuran umat. Begitu pula adanya zakat atas harta yang dimiliki seseorang muslim. Menjadi pertanyaan ketika polisi melakukan penyelidikan terhadap pimpinan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bahctiar Nasir.

“Ini terkesan menurut mereka, uang infaq ini sebagai pintu masuk sebagai TPPU. Coba Kapolri jelaskan agar kasus pendalaman infaq Ustad Bachtiar Nasir bukan sekedar kasus infaq saja,” ujarnya dalam Raker dengan Kapolri di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (22/2).

Anggota Komisi III lainnya, Arsul Sani punya pandangan serupa. Menurutnya sejumlah pimpinan aksi 212 yang digelar pada Selasa (21/2) kemarin, telah menemui Komisi III DPR. Aspirasi yang diutarakan antara lain kriminalisasi terhadap ulama. Terlepas hal itu, Arsul berpandangan pengumpulan dana dari masyarakat muslim yang ditampung di YKUS belum dapat dianggap sebagai tindak pidana pencucian uang.

Meski Arsul menghormati proses hukum terhadap kasus tersebut hingga melakukan pemeriksaan terhadap Bachtiar Nasir, namun penyidik pun mesti adil. Setidaknya, dalam menyidik kasus dugaan tindak pidana pencucian uang mesti pula adanya tindak pidana asal, korupsi misalnya. “Lalu, tindak pidana pokoknya (asalnya) apa?” ujarnya mempertanyakan.  

Arsul membandingkan sikap polisi terhadap kasus pengumpulan dana masyarakat yang dilakukan oleh Teman Ahok. Ironisnya, dana publik yang dikumpulkan oleh PT Alfamart pun di gerai-gerainya tak disentuh kepolisian. Padahal kasus tersebut sudah berujung gugatan. Sebab, salah satu konsumen menilai adanya kejanggalan dengan laporan Alfamart dana yang dikumpulkan dari publik justru sebagai corporate social responsibility(CSR) alias tanggung jawab sosial perusahaan.

“Kalau ada kasus ini apakah Polri melakukan penyelidikan atau tidak. Supaya tidak menjadi pelanggaran hak asasi menjadi lebih luas,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. (Baca Juga : Ini Keberatan atas Putusan Komisi Informasi Pusat)

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Daeng Muhammad menambahkan Polri mestinya bersikap dan bertindak adil terhadap masyarakat. Ketika Polri menyidik dana milik yayasan yang dikumpulkan dari dana infaq masyarakat, mesti pula menyidik dan mengaudit semua yayasan yang bercokol di Indonesia.

“Kalau begitu semua yayasan itu harus diaudit semuanya. Persoalan rasa keadilan itu menjadi permasalahan,” kata dia.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan penyelidikan kasus yang diduga melibatkan Bachtiar Nasir akibat adanya laporan dari masyarakat yang masuk ke kepolisian. Menurutnya adanya dana masyarakat yang masuk ke YKSU. Kemudian, kata Tito, YKSU memberikan kuasa ke Bachtiar Nasir untuk mencairkan dana tersebut.

Menurut Tito, dana tersebut digunakan untuk kegiatan keagamaan. Penyidik, kata Tito, dapat menjerat dengan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, khususnya Pasal 70 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. “Bachtiar masih diperiksa sebagai saksi,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait