Pansel Calon Hakim Konstitusi Akan Bekerja Cepat
Berita

Pansel Calon Hakim Konstitusi Akan Bekerja Cepat

Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Pansel calon hakim konstitusi.

Oleh:
ANT/ASH
Bacaan 2 Menit
 Mantan Hakim Konstitusi Harjono saat menjadi ahli di sidang MK beberapa waktu lalu. Foto : RES
Mantan Hakim Konstitusi Harjono saat menjadi ahli di sidang MK beberapa waktu lalu. Foto : RES
Panitia Seleksi (Pansel) seleksi calon hakim konstitusi mulai bekerja untuk mencari hakim konstitusi pengganti Patrialis Akbar yang telah diberhentikan secara tidak hormat oleh Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK).

“Dicari yang terbaik, yang ahli di bidang hukum tentu saja, kemudian punya integritas yang tinggi, memberikan kontribusi signifikan untuk reputasi, menjaga kewibawaan MK. Dan tentu saja, tugas paling utama adalah menegakkan konstitusi, pemerintah maunya itu,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (22/2) seperti dikutip dari Antara.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai penunjukkan Pansel Hakim MK yang beranggotakan mantan Wakil Ketua MK Harjono (sekaligus ketua), pengacara dan aktivis HAM Todung Mulya Lubis, pakar hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Ningrum Natasya Sirait, Hakim Konstitusi 2003-2009 Maruarar Siahaan, serta Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta.

“Yang jelas kami mulai dengan membentuk pansel yang kredibel. Kemudian memberikan kepercayaan kepada pansel karena yang dibentuk ini orang-orang yang ahli di bidang hukum,” kata Pratikno.

Pansel akan bekerja cepat karena MK membutuhkan kelengkapan jumlah hakim konstitusi terutama untuk mengadili gugatan sengketa pilkada yang diajukan ke MK. Meski begitu, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya nama-nama calon hakim konstitusi yang bakal diseleksi Pansel, termasuk latar belakang pekerjaannya.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada pansel,” tambah Pratikno. (Baca Juga : Ketua MK : Tidak Ada Kejanggalan dalam Proses Uji UU Peternakan)

Patrialis saat diangkat pada 2013 lalu merupakan usulan Pemerintah saat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sesuai UU MK, usulan hakim MK dapat berasal dari presiden, Mahkamah Agung dan DPR yang berjumlah masing-masing tiga hakim konstitusi.

Sebelumnya, pada Kamis (16/2) Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) memutuskan hakim konstitusi Patrialis Akbar melakukan pelanggaran berat karena bertemu dan membahas uji materi UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan pihak yang berkepentingan dengan perkara. Yakni, pengusaha Basuki Hariman dan membocorkan draf putusan MK yang bersifat rahasia kepada rekannya Kamaludin, yang selanjutnya memberikan draf itu ke Basuki. (Baca Juga : Terbukti Bocorkan Draft Putusan Patrialis Akbar Dipecat)

Dalam perkara ini, Patrialis diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman terkait pengujian UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.  

Patrialis bersama dengan orang kepercayaannya Kamaludin disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara tersangka pemberi suap adalah Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny, yang disangkakan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tags:

Berita Terkait