Ini Alasan KPK, Berlarutnya Penyidikan Kasus RJ Lino
Berita

Ini Alasan KPK, Berlarutnya Penyidikan Kasus RJ Lino

Selain ada mekanisme hukum internasional yang harus diikuti untuk mendalami bukti-bukti di luar negeri, KPK butuh waktu untuk menghitung kerugian negara.

Oleh:
ANT/ASH
Bacaan 2 Menit
Tersangka korupsi pengadaan QCC Pelindo II tahun 2010, Richard Joost Lino usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, awal Februari 2016 lalu. Foto : RES
Tersangka korupsi pengadaan QCC Pelindo II tahun 2010, Richard Joost Lino usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, awal Februari 2016 lalu. Foto : RES
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan dibutuhkan waktu dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II dengan tersangka RJ Lino. Sebab, penanganan kasus Pelindo II dengan tersangka RJ Lino ini, KPK masih membutuhkan pendalaman bukti-bukti dan informasi yang keberadaannya tidak hanya berada di Indonesia tetapi juga di negara lain.

“Pertama, tentu saja ada mekanisme hukum internasional yang harus kami ikuti dan itu butuh waktu. Jadi ada karakter berbeda dari penyidikan yang terjadi dengan ruang lingkup di Indonesia dan ruang lingkup perkaranya lintas negara,” kata Febri di gedung KPK Jakarta, Rabu (22/2). (Baca Juga : RJ Lino Yakin Diskresinya Tak Melanggar Aturan)  

Alasan lain, kata Febri, pasal yang digunakan adalah Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, sehingga ada kebutuhan untuk penghitungan kerugian negara. “Di banyak perkara yang menggunakan Pasal 2 dan 3 memang butuh waktu untuk membuktikan atau menghitung lebih lanjut indikasi kerugian keuangan negara. Jadi dua hal itu yang terus kami dalami,” dalihnya.

Menurutnya, jika dibandingkan dengan perkara lain dengan pasal yang sama, maka dibutuhkan saksi yang cukup banyak dan waktu cukup lama terutama untuk penghitungan kerugian keuangan negara tersebut. Misalnya, sebelumnya kami sudah melakukan pelimpahan tahap dua dalam kasus KTP Elektronik. Ada 280 lebih saksi yang diperiksa dan kami butuh waktu lama untuk menghitung kerugian negara saat itu.

Febri menambahkan bahwa sudah ada 53 saksi yang diperiksa sampai hari ini dengan tersangka RJ Lino ini. Terakhir, pada Rabu (22/2), KPK memeriksa dua saksi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masing-masing Suradji dan Gatot Darmasto di mana keduanya diperiksa sebagai saksi fakta kasus RJ Lino. KPK juga sudah memeriksa RJ Lino pada 5 Februari 2016 lalu sebagai tersangka, namun belum menahan Lino.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPK, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo berharap KPK dapat menyelesaikan utang-utang kasus lama pada tahun ini. “Mulai dari kasus Bank Century, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Rumah Sakit Sumber Waras, PT Pelindo II, dan Wisma Atlet Hambalang tahun ini bisa dituntaskan,” kata Bambang beberapa waktu lalu.

Anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang juga menyinggung mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino dalam RDP itu. “Mengenai RJ Lino bagaimana Ibu Basaria Panjaitan? Kenapa berhenti ada apa sebenarnya? Apa menyangkut SDM atau ada sesuatu yang ditunggu oleh KPK?” kata Junimart.

KPK menetapkan Lino sebagai tersangka karena diduga secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya melakukan penunjukan langsung terhadap HDMD dalam pengadaan QCC tahun 2010. Atas perbuatannya, Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Baca Juga : Saksi RJ Lino : Pengadaan Tiga Unit QCC Sudah Tepat)  

Sebenarnya, dugaan korupsi pengadaan QCC yang sekarang disidik KPK ini pernah dipermasalahkan oleh Serikat Pekerja Pelindo II pada 2014. Ketika itu, Serikat Pekerja menolak penunjukan Lino kembali sebagai Direktur Utama Pelindo II karena selama masa kepemimpinan Lino perode 2009-2014 diduga banyak penyelewengan.

Dugaan penyelewengan itu telah disampaikan ke Kementerian BUMN. Dimana, berdasarkan hasil audit investigasi BPKP tanggal 1 April 2011 tentang Investigasi Pengadaan Tiga Unit QCC, Lino diduga secara melawan hukum melakukan penunjukan langsung HDHM sebagai penyedia kegiatan pengadaan tiga unit QCC yang ditaksir merugikan negara sekitar AS$3,1 juta.
Tags:

Berita Terkait