Satgas Waspada Investasi Tutup Kegiatan Usaha 7 Perusahaan Ini
Berita

Satgas Waspada Investasi Tutup Kegiatan Usaha 7 Perusahaan Ini

Lantaran tak memiliki izin dari otoritas terkait.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Tongam Lumban Tobing. Foto: NNP.
Tongam Lumban Tobing. Foto: NNP.
Kegiatan usaha tujuh perusahaan investasi ditutup lantaran dinilai tak memiliki izin dari otoritas terkait dihentikan kegiatan usahanya oleh Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi).

Penghentian kegiatan usaha ini, bertujuan untuk mencegah kerugian masyarakat lebih besar lagi. Selain itu, tindakan ini juga untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang ingin berinvestasi. Kegiatan usaha tujuh perusahaan tersebut dihentikan sampai memperoleh izin dari otoritas yang berwenang.

Ketujuh perusahaan tersebut adalah, PT Crown Indonesia Makmur; Number One Community; PT Royal Sugar Company; PT Kovesindo; PT Finex Gold Berjangka; PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia); dan Talk Fusion. (Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Buru Aset Pelaku Investasi Ilegal yang Disembunyikan)

“Kegiatan perusahaan tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan oleh Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi yang disebarkan perusahaan tersebut melalui berbagai media sosial baik cetak maupun elektronik,” tulis Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam siaran persnya yang diterima Hukumonline, Kamis (23/2).

Satgas sendiri telah memanggil ketujuh perusahaan tersebut. Namun, hanya dua perusahaan yakni PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia) dan Talk Fusion yang memenuhi panggilan Satgas. Kedua perusahaan tersebut telah bersikap kooperatif. Atas dasar itu, Satgas memberikan kesempatan bagi kedua perusahaan tersebut untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan instansi terkait yaitu Kementerian Perdagangan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Tetapi PT Crown Indonesia Makmur, Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, PT Finex Gold Berjangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” tulis Tongam. (Baca Juga: Waspadai Modus Baru Penawaran Investasi Berkedok Untung Selangit)

Menurut Satgas, atas ketiadaan izin tersebut, ketujuh perusahaan itu dihentikan kegiatan usahanya. Satgas berharap, masyarakat tidak melakukan kegiatan investasi di tujuh perusahaan tersebut. Bukan hanya itu, Satgas juga berharap, agar masyarakat melaporkan jika dari tujuh perusahaan tersebut masih ada yang melakukan kegiatan usahanya.

Bagi Satgas, sebelum melakukan investasi masyarakat dapat memahami sejumlah hal. Mulai dari memastikan bahwa perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas berwenang dan sesuai kegiatan usaha yang dilakukan. Hingga, memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Salah satu kasus investasi ilegal teranyar adalah Pandawa Group yang pengelolanya, Salman Nuryanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian. Bahkan, penyidik telah menyita barang bukti aset Pandawa Group berupa 40 sertifikat lahan dan memblokir rekening bank berisi miliaran rupiah. (Baca Juga: Telusuri Pencucian Uang Pandawa Group, Polisi Gandeng PPATK)

Soal efek jera terhadap perusahaan investasi ilegal ini pernah digaungkan OJK dengan mewacanakan pembentukan RUU Investasi 2013 silam. Kala itu, Direktur Pelayanan Konsumen OJK, Sondang M Samosir mengatakan, wacana RUU Investasi muncul supaya investasi ilegal tidak merajalela. (Baca Juga: Tindak Investasi Ilegal, OJK Wacanakan RUU Investasi)

Menurutnya, dalam RUU tersebut harus terdapat efek jera seperti pencantuman sanksi pidana dan denda maupun sanksi pengembalian uang nasabah yang dirugikan perusahaan investasi bodong. Ia menilai, keberadaan RUU tersebut penting sebagai payung hukum bagi perlindungan konsumen dan masyarakat.
Tags:

Berita Terkait