Tanggal Ini, MK Mulai Sidangkan Sengketa Pilkada Serentak Kedua
Berita

Tanggal Ini, MK Mulai Sidangkan Sengketa Pilkada Serentak Kedua

Sementara MK menggunakan dua majelis panel yang masing-masing panel berisi 4 hakim konstitusi.

Oleh:
CR-23
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kesiapannya untuk menangani gugatan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) yang telah digelar serentak pada Rabu (15/2) lalu. Pilkada serentak kali kedua ini digelar di 101 daerah yang rinciannya di 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kotamadya seluruh Indonesia yang potensial dipersoalkan ke MK.       

MK sendiri sudah membuka pendaftaran sejak Rabu (22/2) hingga Jum’at (24/2) besok untuk pendaftaran permohonan pilkada kabupaten/kotamadya seiring pengumuman penetapan hasil perolehan suara di masing-masing KPUD pada 22-24 Februari ini.

“Untuk pendaftaran permohonan sengketa pilkada bupati dan walikota 3 hari kerja bisa datang langsung ke MK atau melalui online dimulai pada 22-24 Februari. Hingga sore ini, kita baru menerima satu permohonan dari pilkada Takalar, Sulawesi Selatan,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Fajar menerangkan apabila sengketa pilkada bupati/walikota sudah ditutup, selanjutnya pada 25-27 Februari pemohon diberi waktu untuk memperbaiki permohonan. “Mulai pukul 08.00 WIB  s.d. 24.00 WIB,” kata Fajar. (Baca Juga : Pilkada yang Berintegritas)  

Fajar mengatakan saat bersamaan pendaftaran sengketa pilkada gubernur dibuka pada 25-27 Februari untuk pengajuan permohonan seiring rentang waktu tersebut diumumkannya keputusan hasil rekapitulasi penghitungan suara. Untuk perbaikan permohonan, Pemohon diberi kesempatan pada 27 Februari s.d. 1 Maret. Kemudian pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan sengketa pilkada bupati/walikota pada 2 Maret dan pilkada gubernur pada 3 Maret.

Selanjutnya, pengumpulan berkas registrasi baik permohonan pilkada bupati/walikota maupun gubernur paling lambat pada 13 Maret yang akan dituang dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi). Jangka waktu penyelesaian perkara sengketa pilkada selama 45 hari kerja sejak berkas (lengkap) teregistrasi pada 13 Maret. Dengan begitu, sidang sengketa pilkada diperkirakan selesai pada 19 Mei mendatang.

“MK akan memulai persidangan sengketa pilkada pada 22 Maret 2017,” kata Fajar menjelaskan.

Hal terpenting syarat pengajuan permohonan sengketa pilkada ini, kata dia, harus memiliki selisih 0,5 persen sampai dengan 2 persen sesuai jumlah penduduk daerah setempat dari total hasil rekapitulasi penghitungan suara sah yang ditetapkan KPUD setempat. Persyaratan ini diatur UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada) dan Peraturan MK No. 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilkada.

Penanganan sidang sengketa pilkada tersebut juga dilengkapi dengan Peraturan MK No. 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilkada dengan Satu Pasangan Calon; Peraturan MK No. 3 Tahun 2017 tentang Tahapan, Kegiatan, Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pilkada; Peraturan MK No. 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon dan Keterangan Pihak Terkait.

Sedianya, proses persidangan dibagi tiga majelis panel dengan jangka waktu penyelesaian pilkada dibatasi maksimal 45 hari kerja sejak permohonan terdaftar. Namun, lantaran salah satu Hakim Konstitusi Patrialis Akbar terlibat kasus suap dan sudah diberhentikan, akhirnya sementara MK menggunakan dua majelis panel yang masing-masing panel dengan 4 hakim konstitusi.  

“Tetapi, jika sudah lengkap lagi menjadi 9 hakim, maka proses persidangan dibagi menjadi 3 majelis panel dengan 3 hakim di masing-masing panel,” kata dia. (Baca Juga : Antisipasi Sengketa Pilkada Kebutuhan Pengganti Patrialis Semakin Mendesak)

Menurutnya, persiapan dan pelaksanaan sidang sengketa pilkada serentak tahun ini tidak jauh berbeda dengan sengketa pilkada serentak pertama pada akhir tahun 2015 lalu. “Tidak ada yang berbeda, yang berbeda pengumuman pendaftaran sejak KPUD mengumumkan hasil penghitungan suara yang tadinya 3x24 jam menjadi 3 hari kerja, dulu penyelesaian sengketa pilkada 45 hari harus selesai, tetapi kalau sekarang maksimal 45 hari kerja,” tutupnya.
Tags:

Berita Terkait