5 Catatan YLKI Terhadap Putusan KPPU Soal Yamaha-Honda
Berita

5 Catatan YLKI Terhadap Putusan KPPU Soal Yamaha-Honda

Produsen sepeda motor didesak melakukan koreksi harga. YLKI mendorong konsumen untuk melakukan gugatan class action kepada Yamaha dan Honda.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memustus bersalah dugaan persekongkolan untuk menetapkan harga bersama antara dua produsen sepeda motor, yakni PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM). Keduanya terbukti melakukan persekongkolan penetapan harga. Terhadap putusan KPPU tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan lima catatan kritis.

Pertama, YLKI mengapresiasi langkah dan putusan KPPU tersebut atas keberhasilannya membongkar persengkongkolan kedua produsen sepeda motor yang terbukti merugikan konsumen.

“Putusan KPPU menjawab pertanyaan konsumen selama ini, kenapa konsumen sepeda motor di Indonesia harus membayar lebih mahal dibandingkan konsumen sepeda motor di negara lain untuk produk yang sama,” kata Ketua YLKI, Tulus Abadi, dalam siaran pers, Kamis (23/2).

Kedua, YLKI mendesak kepada produsen kendaraan bermotor matic agar segera melakukan koreksi harga/menurunkan harga jual, sesuai dengan kisaran harga yang ditetapkan oleh KPPU. (Baca Juga: KPPU: Yamaha-Honda Langgar UU Larangan Praktik Monopoli)

Ketiga, YLKI mendesak DPR untuk segera melakukan pembahasan revisi UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha. Menurut Tulus, hal ini penting untuk mengakomodir indirect evident dalam pembuktian dugaan kasus kartel dan menjadikan praktik kartel sebagai tindak pidana/kejahatan.

Keempat, jika konsumen pengguna sepeda motor kedua produsen tersebut belum puas dengan putusan KPPU tersebut, YLKI mendorong konsumen untuk melakukan gugatan class action kepada Yamaha dan Honda. Pasalnya, denda KPPU terhadap putusan tersebut sangatlah kecil dibanding sengan kerugian yang dialami konsumen.

“Apalagi dalam kasus seperti ini, UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha tidak mengakomodir mekanisme ganti rugi pada konsumen atas selisih harganya itu,” ujar Tulus.

Kelima, YLKI mendesak KPPU untuk mengendus dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat di sektor komoditas yang lain seperti semen, produk obat/farmasi, bunga bank, dan lain-lain, yang sangat merugikan konsumen yang selama ini belum tersentuh dan dibongkar oleh KPPU. (Baca Juga: Begini Alasan Yamaha-Honda Minta Sidang Kartel Dihentikan)

Seperti diketahui, KPPU memutuskan menghukum denda dengan total Rp 47,5 miliar kepada Yamaha dan Honda. Kedua perusahaan ini dinyatakan terbukti bersalah dalam dugaan pelanggaran praktik kartel dalam penjualan sepeda motor jenis skuter matic 110 – 125 CC di Indonesia.

Hal ini berdasarkan pembacaan putusan perkara Nomor 04/KPPU-I/2016 terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Ayat 1 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam industri sepeda motor jenis skuter matic 110 -125 CC di Indonesia yang digelar pada Senin, (20/2), di Kantor KPPU di Jakarta.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf menjelaskan, terdapat tiga bukti yang memberatkan terlapor. Ketiganya yaitu, adanya pertemuan kedua terlapor di lapangan Golf, adanya surat elektronik atau email tanggal 28 April 2014, serta adanya email pada 10 Januari 2015. (Baca Juga: Mengintip Cara KPPU Bongkar Kasus Persaingan Usaha)

Berdasarkan fakta persidangan, kiriman email pada 10 Januari 2015 merupakan surat yang dikirimkan Saksi Saudara Yutaka Terada yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Marketing Terlapor I dengan menggunakan alamat email [email protected] dan dikirimkan kepada Dyonisius Beti selaku Vice President Direktur Terlapor I. Sehingga, fakta email tersebut merupakan komunikasi resmi yang dilakukan antar pejabat tinggi Terlapor I (top level management Terlapor I).

Syarkawi mengatakan, email tertanggal 28 April 2014 dan 10 Januari 2015 menjadi bukti adanya dugaan kesepakatan antar kedua terlapor melakukan kesepakatan harga. Sebab, Berdasarkan UU Nomor 5/1999, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

“Mengingat kapasitas pengirim dan penerima email serta media yang digunakan yaitu email resmi perusahaan, maka kami tidak serta merta untuk mengabaikan fakta tersebut sebagai alat bukti,” ujar Syarkawi.

Selain menghukum denda Yamaha dan Honda, KPPU juga akan memberikan rekomendasi ke pemerintah berdasarkan hasil temuan selama persidangan. Yakni, merekomendasikan kepada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia agar lebih kuat lagi mendorong peningkatan industri komponen lokal termasuk sektor industri kecil menengah (IKM).

Dengan begitu, diharapkan komponen utama sepeda motor berupa engine, transmisi, rangka, dan elektrikal dapat dihasilkan oleh industri domestik yang nantinya dapat mempengaruhi penurunan harga motor di hilir.

Tags:

Berita Terkait