KY Investigasi Laporan Terkait Putusan Bebas Eks Ketua DPRD Riau
Berita

KY Investigasi Laporan Terkait Putusan Bebas Eks Ketua DPRD Riau

KPK akan mengajukan kasasi atas putusan bebas di tingkat pertama tersebut.

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Berkas perkara tersangka Bupati Hokan Hulu 2016-2021 (nonaktif) Suparman dan  bekas Ketua DPRD Riau 2009-2014 Johar Firdaus, yang terjerat kasus suap pembahasan R-APBD tahun 2014 dan R-APBD tahun 2015 Provinsi Riau dinyatakan lengkap (P21). KPK menyatakan kedua tersangka siap menjalani proses pengadilan.
Berkas perkara tersangka Bupati Hokan Hulu 2016-2021 (nonaktif) Suparman dan bekas Ketua DPRD Riau 2009-2014 Johar Firdaus, yang terjerat kasus suap pembahasan R-APBD tahun 2014 dan R-APBD tahun 2015 Provinsi Riau dinyatakan lengkap (P21). KPK menyatakan kedua tersangka siap menjalani proses pengadilan.
Komisi Yudisial (KY) sedang mempelajari laporan mengenai vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru kepada Bupati nonaktif Kabupaten Rokan Hulu Suparman dalam kasus tindak pidana korupsi pembahasan APBDP provinsi Riau 2014 dan 2015.

"Untuk kasus yang dimaksud, KY melalui penghubungnya yang di Riau telah memantau proses persidangan tersebut mulai dari pembuktian hingga putusan kemarin (23/2)," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi seperti dikutip dari Antara, Jumat (24/2).

Dia menambahkan dengan adanya pemantauan tersebut, KY akan mempelajari laporan dari teman-teman penghubung lebih dulu sebelum memutuskan tahapan selanjutnya, seperti pemeriksaan. (Baca Juga: Tahanan Dipindah Tersangka Korupsi Menangis)

Untuk diketahui, pada Kamis (23/2) kemarin, majelis hakim pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko memvonis bebas Suparman yang merupakan politisi asal Partai Golkar dan menjabat sebagai Ketua DPRD Riau 2014-2019, namun mundur dari karena mengikuti pilkada Rokan Hulu. Padahal, jaksa KPK menuntut Suparman dipidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap dari Gubernur Riau saat itu Annas Maamun saat Suparman menjadi anggota dewan periode 2009-2014.

Rinaldi juga pernah menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti Zubiarsyah dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Meranti Suwandi Idris dalam kasus korupsi Pelabuhan Dorak. Rinaldi menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata pada 8 Februari 2017.

Rinaldi Triandiko juga pernah membebaskan mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan perluasan lahan perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan pada 2016 lalu. (Baca Juga: KPK Tetapkan eks Ketua DPRD Riau Tersangka)

"Sesuai SOP (standar operating procedure) yang diatur dalam peraturan internal KY, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan dikaji. Jika ditemukan bukti-bukti awal adanya dugaan pelanggaran kode etik, maka akan diteruskan dengan investigasi dan pemeriksaan para pihak termasuk pelapor, saksi dan terlapor," tambah Farid.

Namun ia menolak untuk memberikan komentar mengenai putusan hakim dalam kasus tersebut. "Berbicara soal putusan hakim, adalah berbicara soal independensi hakim. Artinya merupakan ranah kemerdekaan hakim. Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tidak boleh mencampurinya, apalagi mengomentarinya. Menjadi ranah pengadilan yang lebih tinggi untuk mengoreksi putusan tersebut," ungkap Farid.

Terpisah, atas bebasnya Suparman tersebut, KPK menyatakan akan mengajukan kasasi ke MA. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, perkara ini tak berdiri sendiri tapi telah terdapat perkara lainnya yang telah diproses secara hukum.

"Terhadap vonis bebas tersebut, KPK kecewa dan dengan ini dan kami lakukan upaya hukum kasasi ke MA. Segala argumentasi akan kami sampaikan dan kita perkuat karena perkara ini bukan perkara yang berdiri sendiri dan sudah diproses sebelumnya," kata Febri.

Meski Suparman dinyatakan bebas, rekan Suparman yaitu Ketua DPRD Riau 2009-2014 Johar Firdaus divonis 5,5 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam tuntutan, JPU KPK menyatakan Johar dan Suparman, yang saat itu juga anggota Badan Anggaran (Banggar), terlibat aktif dalam perencanaan untuk meminta imbalan kepada Annas Maamun dalam pembahasan APBD. Namun dari nilai komitmen sebesar Rp1,2 miliar, yang terealisasi baru Rp900 juta yang dimasukan ke dalam 40 amplop berisi Rp50 juta, dua amplop berisi Rp40 juta, enam amplop berisi Rp25 juta dan 31 amplop isinya Rp20 juta. Johar pun telah menerima sebesar Rp155 juta dari janji Rp200 juta.

Untuk diketahui, selain kasus Suparman, vonis bebas di tingkat pengadilan pertama sudah pernah dialami KPK. Kasus tersebut adalah vonis bebas terhadap mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad di Pengadilan Tipikor Bandung. Namun akhirnya majelis kasasi MA mengabulkan kasasi KPK dan menjatuhkan vonis bersalah dengan 6 tahun penjara.
Tags:

Berita Terkait