Selenggarakan Diklat Advokasi, Korpri Gandeng KAI
Berita

Selenggarakan Diklat Advokasi, Korpri Gandeng KAI

Kerja sama ini diharapkan tak saja mencetak anggota Korpri memiliki kemampuan advokasi di bidang hukum, namun juga mampu membantu masyarakat menjadi ‘konsultan hukum’ yang terdekat dengan masyarakat.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto bersama Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh (tengah) usai acara Diklat Advokasi di Jakarta. Foto : Istimewa
Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto bersama Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh (tengah) usai acara Diklat Advokasi di Jakarta. Foto : Istimewa
Dalam rangka peningkatan kualitas sumber manusia di bidang advokasi, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menggandeng organisasi advokat, Kongres Advokat Indonesia (KAI). Pendidikan dan latihan (Diklat) tersebut terkait dengan pelaksanaan pendidikan advokasi yang diperuntukan bagi anggota Korpri.

Demikian disampaikan Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto melalui keterangan tertulisnya yang diterima hukumonline, Kamis (23/2) kemarin. Tak hanya itu, kerja sama tersebut dalam pengelolaan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri di seluruh Indonesia.

“Pada Rabu, 22 Februari 2017, di Jakarta telah ditandatangani Perjanjian Kerja sama antara KAI dengan Korpri,” kata Tjoetjoe. (Baca Juga : Di 5 Negara Ini, KAI Mencari Konsep Terbaik buat RUU Advokat)

Penandantanganan kerja sama dilakukan antara Presiden KAI dengan Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh. Menurutnya, dalam perjanjian kerja sama tersebut berisi dua hal. Pertama, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan advokasi bagi para anggota Korpri yang bakal digelar oleh KAI. Kedua, dalam pengelolaan LKBH Korpri di berbagai pelosok nusantara dilakukan dengan anggota KAI yang bersomisili di seluruh Indonesia.

Tjotjoe berharap, kerja sama tersebut diharapkan dapat menjadi pintu gerbang KAI dan Korpri dalam membangun sebuah sistem penyebaran pengetahuan. Khususnya dalam penegakan hukum, serta advokasi  di tengah-tengah masyarakat, hingga ke lapisan terbawah.

“Agar tercipta satu peradaban masyarakat hukum baru di Indonesia,” katanya. (Baca Juga : KAI Terima Kunjungan Siswa Sespimti Polri)

Menurutnya, program kerja sama tersebut sebagai bentuk target KAI dalam lima tahun ke depan di setiap desa atau kelurahan terdapat satu orang advokat KAI. KAI menyebutkan dengan “program 1 desa 1 advokat”.

Lebih lanjut, Tjoetjoe menilai kerja sama antara KAI dengan Korpri tak saja mencetak anggota Korpri memiliki kemampuan advokasi di bidang hukum, namun juga mampu membantu masyarakat menjadi ‘konsultan hukum’ yang terdekat dengan masyarakat.

Misalnya, kata Tjoetjoe, terkait dengan pengurusan sertifikat tanah, pendirian badan hukum bagi Usaha Kredit Menengah (UKM), sengketa tanah, maupun persoalan hukum lainnya di bidang perdata maupun pidana.

“Kerja sama ini kami harapkan juga mampu menerjemahkan keinginan Presiden Joko Widodo untuk membangun masyarakat yang sadar hukum yang pada gilirannya akan tercipta kepastian hukum di Indonesia,” harapnya.
Tags:

Berita Terkait