Ini Strategi Pemerintah Tingkatkan Kepatuhan Pajak
Berita

Ini Strategi Pemerintah Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Kemenkeu menggandeng dua kementerian dan PBNU. Terdapat tujuh poin tujuan penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pajak. Ilustrator: BAS
Ilustrasi pajak. Ilustrator: BAS
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggandeng Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak di Indonesia. Kerja sama itu diresmikan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara tiga Kementerian yang mewakili pemerintah dengan PBNU.

“Nota kesepahaman merupakan bentuk kerja sama pemberdayaan ekonomi umat, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan sumber daya manusia, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan di bidang perpajakan dalam rangka mendorong perekonomian yang berkelanjutan,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di Jakarta, Kamis (23/2).

Menurut Sri Mulyani, ada tujuh ruang lingkup dari nota kesepahaman ini. Pertama, bertujan untuk pemberdayaan ekonomi umat, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan kelembagaan ekonomi guna mendorong perekonomian yang berkelanjutan. Kedua, peningkatan edukasi dan sosialisasi perpajakan guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat di bidang perpajakan. (Baca Juga: Penuhi Syarat Automatic Exchange of Information Lewat Revisi KUP)

Ketiga, peningkatan kredibilitas koperasi dalam melakukan pembiayaan kepada UMKM. Keempat, peningkatan edukasi dan sosialisasi konten positif berbasis ajaran Islam dalam kerangka NKRI melalui berbagai media.

Kelima, sinergi dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan di bidang pemberdayaan ekonomi kerakyatandan perpajakan. Keenam, peningkatan kapasitas dan sertifikasi sumber daya manusia bidang teknologi informasi dan komunikasi, dan ketujuh adalah penyediaan layanan akses internet serta pemerataan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika (WPUTI).

Melalui kerja sama ini, lanjut Sri, diharapkan dapat meningkatkan secara signifikan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat, yang dimanfaatkan untuk memperbesar ruang fiskal pemerintah dalam memberikan dukungan bagi pengembangan UMKM.

Berdasarkan catatan Kemenkeu, saat ini UMKM memberikan sumbangan sebesar 60,34 persen PDB dan 97,22 persen di lapangan kerja Indonesia. (Baca Juga: Implementasi Tax Amnesty Terbentur UU Perbankan dan UU Perpajakan)

Namun, UMKM juga memiliki hambatan seperti akses pembiayaan, iklim bisnis, teknologi, kemampuan manajerial dan akses pasar. Hambatan tersebut, lanjut Sri, akan lebih mudah diselesaikan jika terjadi sinergi antara program pemerintah dengan program pemberdayaan umat yang dijalankan oleh PBNU.

Di samping itu, untuk menjamin kelancaraan Nota Kesepahaman ini, para pihak menunjuk wakil yang bertindak sebagai penghubung, membentuk tim atau forum koordinasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pihak serta melakukan monitoring dan evaluasi berdasarkan kebutuhan atas nota kesepahaman tersebut.

Selanjutnya, para pihak akan menindaklanjuti nota kesepahaman ini dalam bentuk Perjanjian Keja Sama antara unit dan/atau lembaga di lingkungan para pihak atau mekanisme lainnnya yang mengatur secara lebih rinci hal-hal yang telah ditetapkan dalam nota kesepahaman.

“Nota kesepahaman ini berlaku selama lima tahun dan menjadi tanggung jawab para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Sri Mulyani.

Tags:

Berita Terkait