Ini Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis Bagi PNS
Berita

Ini Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis Bagi PNS

Tunjangan tersebut diberikan setiap bulan.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Pegawai Negeri SIpil (PNS). Foto: SGP
Ilustrasi Pegawai Negeri SIpil (PNS). Foto: SGP
Pada 13 Februari 2017 lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis. Sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab, Perpres ini terbit dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis.

Atas dasar itu, pemerintah menilai, pelru diberikan tunjangan jabatan fungsional yang disesuaikan dengan beban kerja, tanggung jawab dan risiko kerja. Menurut Perpres ini, PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis, diberikan tunjangan setiap bulan. (Baca Juga: Bahasa Hukum: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)

Arsiparis sendiri merupakan orang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mampu mempunyai fungsi, tugas dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.
Besarnya tunjangan Arsiparis tersebut tercantum dalam Lampiran Perpres, yaitu:
NoJabatan FungsionalTunjangan
Tingkat Keahlian
1. Arsiparis Utama atau Jenjang Ahli Utama Rp1.300.000,00
2. Arsiparis Madya atau Jenjang Ahli Madya Rp1.100.000,00
3. Arsiparis Muda atau Jenjang Ahli Muda Rp800.000,00
4. Arsiparis Pertama atau Jenjang Ahli Pertama Rp520.000,00
Tingkat Keterampilan
1. Arsiparis Penyelia atau Jenjang Jabatan Penyelia Rp700.000,00
2. Arsiparis Mahir atau Jenjang Jabatan Pelaksana Lanjutan Rp420.000,00
3. Arsiparis Terampil atau Jenjang Jabatan Pelaksana Rp350.000,00

Pemberian Tunjangan Arsiparis bagi PNSyang bekerja pada pemerintah pusat, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan bagi PNS yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD).

“Pemberian Tunjangan Arsiparis dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Undangan,” bunyi Pasal 5 Perpres ini. (Baca Juga: Kepala ANRI M. Asichin: Arsip Bisa Menjadi Bukti Hukum)

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Arsiparis, menurut Perpres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16 Februari 2017 itu. (Baca Juga: Staf Ahli Lebih Efektif untuk Alat Kelengkapn DPR)
Tags:

Berita Terkait