Pansel: Pengganti Patrialis Akan Jabat Lima Tahun
Berita

Pansel: Pengganti Patrialis Akan Jabat Lima Tahun

Pansel mendorong agar mereka yang memiliki integritas untuk ikut mendaftar dan berkontribusi dalam seleksi calon hakim MK ini.

Oleh:
ANT/ASH
Bacaan 2 Menit
 Mantan Hakim Konstitusi Harjono saat menjadi ahli di sidang MK beberapa waktu lalu. Foto : RES
Mantan Hakim Konstitusi Harjono saat menjadi ahli di sidang MK beberapa waktu lalu. Foto : RES
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Konstitusi bentukan Pemerintah sudah mulai bekerja. Pansel menegaskan bahwa hakim konstitusi pengganti Patrialis Akbar akan menjabat penuh selama 5 tahun, bukan menghabiskan masa jabatan hakim konstitusi yang digantikan. Hal ini sesuai dengan putusan MK terkait pengujian Pasal 26 ayat (5) UU No. 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK.

“Hakim yang mengisi jabatan baru ini, meski dia mengisi jabatan PAW (Pergantian Antar-Waktu), tetapi dalam masa jabatan tetap mengisi 5 tahun. Jadi siapapun yang terpilih nanti, jabatannya itu full 5 tahun,” kata Ketua Pansel MK Harjono di kantor Sekretariat Negara (Setneg) Jakarta seperti dikutip Antara, Selasa (28/2/2017).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 21 Februari 2017 menunjuk Pansel Hakim MK yang beranggotakan mantan Wakil Ketua MK Harjono (sekaligus ketua), pengacara dan aktivis HAM Todung Mulya Lubis, pakar hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Ningrum Natasya Sirait, Hakim Konstitusi 2003-2009 Maruarar Siahaan serta Komisioner Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta.

Sejak pendaftaran calon hakim MK dibuka pada tanggal 22 Februari 2017, Pansel baru menerima tiga orang yang mendaftarkan diri sebagai calon hakim MK. Masa pendaftaran dibuka hingga 3 Maret 2017. Lalu, Pansel akan mengumumkan kandidat yang lolos seleksi administrasi pada 10 Maret 2017.

“Sampai pagi hari ini baru ada 3 orang yang mendaftar. Kita tidak tahu sampai berapa yang mendaftar, tetapi kebiasaannya akhir-akhir tutup baru banyak yang mendaftar, kita tunggu sampai tanggal 3 itu (Maret),” kata Harjono.

Dua orang diantara pendaftar itu adalah Sugiyono dan Franz Astani, pemegang rekor MURI sebagai pemilik gelar terbanyak atau 11 gelar. “Setelah lulus seleksi administratif kami adakan tes wawancara, jadwalnya 13-16 Maret. Kami punya jadwal yang sangat ketat karena panitia hanya punya waktu sampai 30 hari kerja, sehingga pada 31 Maret 2017 sudah harus menghasilkan calon-calon yang diajukan ke Presiden,” ujarnya. Baca Juga: Pansel Calon Hakim Konstitusi Akan Bekerja Cepat

Sejak 31 Maret itu, Presiden hanya punya waktu 7 hari untuk menetapkan hakim MK definitif. “Ada 3 nama yang akan kami berikan ke presiden. Dalam waktu 7 hari, presiden sudah harus menentukan siapa yang dipercaya untuk menjabat. Memang ada persoalan dengan pilkada, tetapi saya kira ini harus dilakukan sesuai prosedur apalagi harus mendapat calon yang diharapkan masyarakat dengan syarat ketat, persoalan integritas utamanya,” kata Harjono.

Sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar adalah pendaftar harus memiliki gelar doktoral dengan berlatar belakang S-1 Ilmu Hukum, syarat usia pendaftar 47 tahun sampai 65 tahun dengan pengalaman di bidang terkait 15 tahun, dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Satu hal yang harus dibedakan adalah syarat gelar doktor harus, tapi tidak berarti gelar doktor harus linear dengan pendidikan S1. Yang diharuskan adalah gelar Sarjana Hukum, magisternya apa silakan, doktornya apa silakan, jadi ini mungkin yang belum memahami kalau doktor ekonomi dan S1 fakultas hukum bisa mendaftarkan,” tambah Harjono.

Untuk itu, Pansel berharap masukan-masukan dari lembaga-lembaga resmi seperti PPATK, KPK, Komisi Yudisial (KY. “Kita bekerja sama dengan KY karena KY punya kepanjangan tangan di daerah-daerah kalau ada calon pendaftar di situ KY bisa bantu menelusuri track record-nya, kita juga minta data dari Polri dan BIN semuanya untuk track record integritasnya,” tegas Harjono.

Punya Integritas
Nantinya, Pansel akan mempelajari gaya hidup para kandidat calon hakim konstitusi yang mendaftar. “Nanti kami perhatikan itu life style dari seorang calon bisa diketahui kecenderungannya. Gaya hidupnya bagaimana bisa diperhatikan, misalnya perbandingan antara income dengan kebiasaan hidup bisa terlihat,” kata anggota Pansel MK Maruarar Siahaan di tempat yang sama.

Karena itu, dia mendorong agar mereka yang memiliki integritas untuk ikut mendaftar dan berkontribusi dalam seleksi MK ini. Maruarar juga membuka kesempatan bagi politikus ikut mendaftar sebagai calon hakim MK sepanjang memiliki integritas baik. “Tidak ada larangan ya, (bagi politikus) karena pendaftaran ini hal yang terbuka dan kami bersikap nondiskriminatif, tetapi yang menjadi kriteria kita adalah apakah dia bisa menjaga independensi dan cukup integritasnya untuk menjabat posisi itu,” kata Maruar.

“Pak Mulya (Todung Mulya Lubis) sudah mengatakan itu, syaratnya itu satu integritas, dua integritas, dan tiga integritas,” kata dia mengutip pernyataan koleganya di Pansel. Baca Juga: Pansel Calon Hakim Konstitusi diminta Transparan dan Partisipatif

Pada Kamis (16/2) lalu, Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) memberhentikan hakim konstitusi Patrialis Akbar karena pelanggaran berat, bertemu dan membahas perkara uji materi UU No. 14 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan pihak yang berkepentingan dengan perkara tersebut, yaitu pengusaha Basuki Hariman. Lalu, Patrialis membocorkan draf putusan MK tersebut yang bersifat rahasia kepada rekannya Kamaludin. Selanjutnya, memberikan draf itu ke Basuki.

Terkait perkara itu, Patrialis Akbar diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materi No. 129/PUU-XIII/2015 tersebut dikabulkan MK.
Tags:

Berita Terkait