Terbukti Terima Suap 1 Miliar, MKH Pecat Hakim Ini
Berita

Terbukti Terima Suap 1 Miliar, MKH Pecat Hakim Ini

KY mengimbau kepada seluruh hakim agar senantiasa menjaga etika dan perilakunya ketika melaksanakan tugasnya.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Sidang MKH di Mahkamah Agung. Foto: RES (Ilustrasi)
Sidang MKH di Mahkamah Agung. Foto: RES (Ilustrasi)
Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) kembali dilanjutkan terhadap Hakim terlapor Pangeran Napitupulu (PN) pada Selasa (28/2) di Gedung MA, Jakarta. Dalam sidang MKH kali ini, Hakim PN (sekarang hakim PT Pekanbaru, Riau) akhirnya dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yakni terbukti menerima suap dari pihak berperkara.

Sidang MKH terhadap Hakim PN ini sempat tertunda hingga empat kali karena hakim terlapor menjalani operasi sakit jantung yang dideritanya. Hakim PN diduga membantu dan menerima uang dari pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Sumatera Utara sebesar Rp 1 miliar. Rincian pembayaran pertama Rp 50 juta, pembayaran kedua sebesar Rp 300 juta, pembayaran ketiga sebesar Rp 500 juta, dan pembayaran keempat sebesar Rp 150 juta. 

Sebelum menjatuhkan keputusan, MKH yang dipimpin Maradaman Harahap sempat mendengarkan keterangan pelapor dan saksi-saksi. Proses ini diperlukan untuk mengkonfirmasi kepada saksi dan pelapor atas bantahan/pembelaan hakim terlapor yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya.

Sebagai informasi, susunan sidang MKH adalah Maradaman Harahap (Ketua Majelis), Farid Wajdi, Joko Sasmito, dan Sumartoyo dari KY. Sementara MA diwakili oleh Hakim Agung Sofyan Sitompul, Andi Samsan Nganro dan Margono.

Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan sidang MKH terhadap Hakim terlapor PN merupakan usulan dari KY dengan rekomendasi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat. Baca Juga: Diduga Terima Suap, Hakim Ini Minta Tidak Dipecat

“Sebagai salah satu officium nobile (profesi mulia), hakim  harus memiliki standar etika yang lebih dari rata-rata orang pada umumnya, sedikit saja pelanggaran terhadapnya maka penegakannya harus tetap dilakukan,” ujar Farid Wajdi dalam keterangan tertulisnya yang diterima hukumonline, Selasa (28/2/2017).

Menurutnya, putusan pemberhentian ini, bentuk keseriusan KY dan MA dalam upaya penegakkan etika dan perilaku hakim. Karena itu, KY mengimbau kepada seluruh hakim agar senantiasa menjaga etika dan perilakunya ketika melaksanakan tugasnya.

Dia berkomitmen akan terus berusaha menjaga nature lembaga ini melalui frasa “Komisi”, yaitu sebagai wakil dari publik sekaligus tetap memastikan tabiat dasar pengawasan eksternal yang tidak memiliki esprit de corps. “Sehingga yang salah tetap salah, dan tidak ada semangat melindungi,” katanya.

Untuk diketahui, MKH tertuang dalam Pasal 22F (1) UU No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial merupakan forum pembelaan diri bagi hakim yang direkomendasikan penjatuhan sanksi berat berupa pemberhentian. MKH sendiri terdiri atas 4 orang berasal dari anggota KY dan 3 orang hakim agung. Komposisi keanggotaan tersebut bersifat adhoc atau berganti-ganti keanggotaan. 
Tags:

Berita Terkait