Ketua MA Janji Tindak Tegas Hakim Bermasalah
Berita

Ketua MA Janji Tindak Tegas Hakim Bermasalah

Hatta mengingatkan bidang pengawasan bukan satu-satunya yang akan dibenahi dalam periode kepemimpinannya, tetapi meliputi peningkatan penyelesaian perkara, sumber daya manusia, transparansi sesuai amanat Blue Print MA 2010-2035.

Oleh:
ANT/ASH
Bacaan 2 Menit
Suasana Terpilihnya Kembali M Hatta Ali sebagai Ketua MA periode 2017-2022. Foto : RES
Suasana Terpilihnya Kembali M Hatta Ali sebagai Ketua MA periode 2017-2022. Foto : RES
Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali bertekad menindak tegas hakim-hakim yang bermasalah seiring telah dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 7, No. 8, No. 9 Tahun 2016 terkait pengawasan terhadap aparatur peradilan.    

“Ketiga perma ini fokus penekanan masalah pengawasan, karena itu setiap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada saat pelaksanaan tugas berkaitan dengan nonteknis yudisial yakni  pelanggaran kode etik dan perilaku tidak ada ampun. Kami akan menindak (hakim, red) secara tegas,” kata Hatta Ali usai mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Rabu (1/3/2017) seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, Hatta Ali pada 14 Februari 2017 lalu terpilih kembali sebagai Ketua MA periode 2017-2022 dengan memperoleh dukungan suara terbanyak yaitu 38 suara dari 47 jumlah hakim agung yang menggunakan hak pilihnya. Pengangkatan kali kedua ini berdasarkan Keputusan Presiden No. 28P Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua MA Hatta Ali yang ditetapkan pada 28 Februari 2017. Baca Juga: Hatta Ali Kembali Pimpin MA

Seperti diketahui, KPK sepanjang 2015-2016 menindak sejumlah hakim, panitera dan pegawai MA yang menerima suap dari sejumlah pihak yang berperkara. Para hakim yang ditindak antara lain ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang sekaligus hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Bengkulu Janner Purba, panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution, panitera PN Jakarta Utara Rohadi. Bahkan, KPK sedang melakukan penyelidikan terhadap mantan Sekretaris MA Nurhadi terkait dugaan penerimaan suap dalam pengurusan perkara di PN Jakarta Pusat.

“Pembersihan di tubuh MA dan seluruh jajaran peradilan di bawahnya semakin kita tingkatkan. Pengalaman-pengalaman yang lalu itulah membuat kita lebih dewasa, lebih mematangkan lagi, khususnya regulasi tentang pengawasan,” kata Hatta.

Terkait hakim yang membebaskan terdakwa kasus korupsi atau kasus-kasus lainnya, menurut Hatta Ali harus dilihat konteks perkaranya lebih dulu. Baca Juga: KY Investigasi Laporan Terkait Putusan Bebas Eks Ketua DPRD Riau

“Kalau hakim berkali-kali membebaskan terdakwa tentu kita lihat konteks masalah hukumnya, apakah memang layak terdakwa dibebaskan atau tidak. Kalau memang layak ya inilah independensi hakim dan inilah kemerdekaan hakim, tetapi kalau sekedar membebaskan tanpa ada ketentuan yang mendasarinya, ini akan kita lakukan pengawasan teknis yudisial yang dilakukan dan hanya dipunyai MA,” kata dia.

Belum lama ini, pada 23 Februari 2017, hakim pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru Rinaldi Triandiko memvonis bebas Bupati nonaktif Rokan Hulu Suparman dalam kasus tindak pidana korupsi pembahasan APBD Perubahan Provinsi Riau 2014 dan 2015. Sedangkan Sekretaris MA saat ini, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, saat menjabat sebagai ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru juga pernah memvonis bebas terdakwa Niwen Khairiah dalam kasus tindak pidana pencucian uang senilai Rp1,2 triliun.

“Setiap putusan bebas itu kan ada upaya hukumnya. Bagi yang tidak puas tentunya JPU mewakili publik masyarakat silahkan ada upayanya hukumnya untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas. Nanti di tingkat MA diperiksa kembali apakah wajar dibebaskan atau seharusnya dihukum. Kalau memang seharusnya dihukum, pasti putusan kasasi akan menghukum. Pengalaman ini banyak, di tingkat bawah bebas, di tingkat MA kasasi terdakwa dihukum, sudah banyak,” jelas Hatta.

Meski begitu, Hatta mengingatkan bidang pengawasan bukan satu-satunya yang akan dibenahi dalam periode kepemimpinannya. “Bukan cuma pengawasan, penyelesaian perkara juga. Kemudian meningkatkan sumber daya manusia, itu semua mesti ditingkatkan. Kami punya Blue PrintMA 2010-2035, apa yang sudah kita capai sekarang sudah jauh melewati target pencapaian untuk 2035,” klaimnya.

Ditegaskan Hatta visi MA untuk mewujudkan peradilan yang agung dengan target setidaknya 20 persen rencana cetak biru sudah terlampaui. “Saya tidak ada fokus utama karena semua sudah berjalan, tinggal saya tingkatkan semua baik pengawasan, peningkatan SDM, peningkatan transparansi, peningkatan penyelesaian perkara, dan sebagainya. Tinggal saya meneruskan saja yang sudah ada sebab semua kita sudah tata, tinggal meneruskan. Tolong dibantu para jurnalis, jangan kita maju malah ‘dipatahkan’,” pintanya.

Hatta tidak akan menyelesaikan masa baktinya hingga 2022 karena ia sudah berusia 67 tahun. Sesuai undang-undang usia pensiun hakim agung adalah 70 tahun. Hatta merupakan ketua MA periode 2012-2017 menggantikan Harifin A Tumpa. Sebelumnya ia pernah menjabat Ketua Muda Pengawasan sekaligus Juru Bicara (Jubir) MA dan menjabat sebagai Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).
Tags:

Berita Terkait